AWK: Jangan Tergesa-gesa Memutuskan Kasus Ini
Terkait kasus dugaan perusakan palinggih di Kalibukbuk, Buleleng, senator Arya Wedakarna minta polisi memproses dengan seadil-adilnya.
SINGARAJA, NusaBali
Menangapi kasus dugaan perobohan palinggih oleh Lars Christensen, anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, mengaku sudah melihat kasus yang terjadi. Meskipun sudah ada video klarifikasi oleh WNA yang mengklaim hal tersebut adalah perobohan untuk perbaikan, menurutnya sangat tidak patut, jika dilakukan dengan kaki.
Proses penghancuran (pralina) dan akan dibangun baru menurut ajaran Hindu harus diawali dengan tahapan yang benar, sesuai tatanan upacara dan sarana yang digunakan. “Sangat tidak pantas (menggunakan kaki, red), itu dulu linggih bhatara penunggun karang, secara kepatutan melukai umat Hindu. Saya tidak setuju menganggap diperbaiki. Kalaupun itu diperbaiki harus dengan cara yang baik, harus ada tata titi proses pralina yang baik. Kami akan sampaikan hal ini kepada pihak kepolisian,” jelas AWK, Jumat (18/10/2019).
AWK juga mendukung pelapor menempuh jalur hukum atas kasus yang terjadi ini, karena menurutnya sudah memenuhi unsur pelecehan simbol agama. Dirinya pun berharap Polri dapat memproses kasus ini dengan seadil-adilnya. “Saya ingatkan jangan tergesa-gesa memutuskan kasus ini tidak masuk dalam ranah atau tidak. Jangan tergesa-gesa. Selain masalah laporan pribadi ini juga terkait dengan masalah keadilan masyarakat yang terganggu. Saya rasa polisi sudah tahulah rumusnya itu,” imbuh dia.
Selain itu pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk bisa memberikan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang keimigrasian terkait dengan prilaku WNA tersebut. Termasuk juga pengecekan administrasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia.*k23
Menangapi kasus dugaan perobohan palinggih oleh Lars Christensen, anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, mengaku sudah melihat kasus yang terjadi. Meskipun sudah ada video klarifikasi oleh WNA yang mengklaim hal tersebut adalah perobohan untuk perbaikan, menurutnya sangat tidak patut, jika dilakukan dengan kaki.
Proses penghancuran (pralina) dan akan dibangun baru menurut ajaran Hindu harus diawali dengan tahapan yang benar, sesuai tatanan upacara dan sarana yang digunakan. “Sangat tidak pantas (menggunakan kaki, red), itu dulu linggih bhatara penunggun karang, secara kepatutan melukai umat Hindu. Saya tidak setuju menganggap diperbaiki. Kalaupun itu diperbaiki harus dengan cara yang baik, harus ada tata titi proses pralina yang baik. Kami akan sampaikan hal ini kepada pihak kepolisian,” jelas AWK, Jumat (18/10/2019).
AWK juga mendukung pelapor menempuh jalur hukum atas kasus yang terjadi ini, karena menurutnya sudah memenuhi unsur pelecehan simbol agama. Dirinya pun berharap Polri dapat memproses kasus ini dengan seadil-adilnya. “Saya ingatkan jangan tergesa-gesa memutuskan kasus ini tidak masuk dalam ranah atau tidak. Jangan tergesa-gesa. Selain masalah laporan pribadi ini juga terkait dengan masalah keadilan masyarakat yang terganggu. Saya rasa polisi sudah tahulah rumusnya itu,” imbuh dia.
Selain itu pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk bisa memberikan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang keimigrasian terkait dengan prilaku WNA tersebut. Termasuk juga pengecekan administrasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia.*k23
Komentar