Mas Jayantiari Resmi Sandang Gelar Doktor Ke-38 FH Unud
Promovendus I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari resmi menyandang Doktor bidang Ilmu Hukum ke-38 Universitas Udayana setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji pada Sidang Terbuka Promosi Doktor di Ruang Lantai II Gedung Fakultas Hukum Unud, Jumat (18/10).
DENPASAR, NusaBali
Mas Jayantiari bahkan meraih cumlaude dengan IPK 3,94 berkat penelitian berjudul ‘Harmonisasi Pengaturan Hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Adat Atas Sumber Daya Alam Berbasis Hukum Progresif’.
Sidang Promosi Doktor dari Promovendus Mas Jayantiari diketuai oleh Dekan FH Unud, Prof Dr I Made Arya Utama SH MHum serta anggota penguji antara lain Prof Dr IGN Wairocana SH MH (sekaligus sebagai Promotor), Dr Gede Marhaendra Wija Atmaja SH MHum (sekaligus sebagai Ko Promotor I), Dr Ni Nyoman Sukerti SH MH (sekaligus sebagai Ko Promotor II), Prof Dr I Nyoman Sirtha SH MS, Prof Dr Made Subawa SH MS, Dr I Nyoman Suyatna SH MH, Dr I Ketut Sudantra SH MH, serta satu orang penguji ekternal Prof Dr Moch Bakri SH MS. Mas Jayantiari yang sehari-harinya merupakan ASN yang bertugas di Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unud nampak lugas menjawab pertanyaaan yang disodorkan oleh para penguji. Berkat performanya saat sidang, Mas Jayantiari bahkan meraih cumlaude dengan IPK 3,94.
Promotor dari promovendus Mas Jayantiari, Prof Dr IGN Wairocana SH MH memuji kesiapan promovendus dalam menyiapkan diri melakukan penelitian disertasi, sehingga menurutnya tidak sulit untuk membimbing yang bersangkutan. Dari hasil disertasi ini ia pun berharap, para pemegang keputusan bisa melihat persoalan-persoalan yang ada di dalam kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merasa termarginalkan. “Promovenda sudah siap sebetulnya dengan seluruh bahan, sehingga tidak sulit untuk membimbing. Penelitian ini nanti perlu ditindaklanjuti dengan apa yang disarankan dalam penelitian itu. Dalam saran itu menunjukkan masih ada masalah yang masih harus dimonitor terus,” tandasnya. *ind
Sidang Promosi Doktor dari Promovendus Mas Jayantiari diketuai oleh Dekan FH Unud, Prof Dr I Made Arya Utama SH MHum serta anggota penguji antara lain Prof Dr IGN Wairocana SH MH (sekaligus sebagai Promotor), Dr Gede Marhaendra Wija Atmaja SH MHum (sekaligus sebagai Ko Promotor I), Dr Ni Nyoman Sukerti SH MH (sekaligus sebagai Ko Promotor II), Prof Dr I Nyoman Sirtha SH MS, Prof Dr Made Subawa SH MS, Dr I Nyoman Suyatna SH MH, Dr I Ketut Sudantra SH MH, serta satu orang penguji ekternal Prof Dr Moch Bakri SH MS. Mas Jayantiari yang sehari-harinya merupakan ASN yang bertugas di Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unud nampak lugas menjawab pertanyaaan yang disodorkan oleh para penguji. Berkat performanya saat sidang, Mas Jayantiari bahkan meraih cumlaude dengan IPK 3,94.
Promotor dari promovendus Mas Jayantiari, Prof Dr IGN Wairocana SH MH memuji kesiapan promovendus dalam menyiapkan diri melakukan penelitian disertasi, sehingga menurutnya tidak sulit untuk membimbing yang bersangkutan. Dari hasil disertasi ini ia pun berharap, para pemegang keputusan bisa melihat persoalan-persoalan yang ada di dalam kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merasa termarginalkan. “Promovenda sudah siap sebetulnya dengan seluruh bahan, sehingga tidak sulit untuk membimbing. Penelitian ini nanti perlu ditindaklanjuti dengan apa yang disarankan dalam penelitian itu. Dalam saran itu menunjukkan masih ada masalah yang masih harus dimonitor terus,” tandasnya. *ind
1
Komentar