Produsen Minuman Jelly Berformalin Digerebek
Tempat produksi minuman olahan berupa kelapa muda jelly yang mengandung bahan berbahaya digerebek Satreskrim Polres Banyuwangi.
BANYUWANGI, NusaBali
Penggerebekan dilakukan, saat pelaku memproduksi minuman yang terkenal di Banyuwangi ini. Polisi juga mengamankan seseorang diduga pelaku tindak pidana tersebut yakni, Nurhadi (47). Pelaku ditangkap di rumah sekaligus lokasi produksi minuman tersebut di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan investigasi. Diduga pelaku melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 UU RI No 18 th 2012 tentang pangan.
"Pelaku kita amankan, karena diduga tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya seperti dilansir detik, Jumat (18/10).
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita di antaranya 3 (tiga) buah freezer terdapat produk degan jelly sebanyak 100 buah. Sebuah botol berisikan bubuk natrium benzoat.
"Ada juga 2 buah golok, 2 plastik gula pasir, 10 buah bubuk jelly sakura, sebuah botol vanili, satu gulung plastik wraping, 2 buah isolasi, 1 bendel stiker degan jelly," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Banyuwangi juga mendatangi lokasi produksi dan memeriksa sample jelly ke laboratorium. Hasilnya, produksi jelly tersebut positif mengandung formalin.
"Kami bersama Dinas Kesehatan Banyuwangi mendatangi dan mengecek serta memeriksa secara lab dan hasilnya positif. Selanjutnya, terhadap barang bukti dan terlapor untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya. *
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan investigasi. Diduga pelaku melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 UU RI No 18 th 2012 tentang pangan.
"Pelaku kita amankan, karena diduga tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya seperti dilansir detik, Jumat (18/10).
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita di antaranya 3 (tiga) buah freezer terdapat produk degan jelly sebanyak 100 buah. Sebuah botol berisikan bubuk natrium benzoat.
"Ada juga 2 buah golok, 2 plastik gula pasir, 10 buah bubuk jelly sakura, sebuah botol vanili, satu gulung plastik wraping, 2 buah isolasi, 1 bendel stiker degan jelly," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Banyuwangi juga mendatangi lokasi produksi dan memeriksa sample jelly ke laboratorium. Hasilnya, produksi jelly tersebut positif mengandung formalin.
"Kami bersama Dinas Kesehatan Banyuwangi mendatangi dan mengecek serta memeriksa secara lab dan hasilnya positif. Selanjutnya, terhadap barang bukti dan terlapor untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya. *
Komentar