Debat 'Panas' dengan Hakim, Penggugat Pilih Lanjut
Sidang Gugatan Alm Frans Bambang di PN Denpasar
Ahli waris mendiang Frans Bambang Siswanto akhirnya memilih melanjutkan gugatan melawan tergugat Made Sumantra dan penggugat intervensi Hotel Mulia di PN Denpasar, Senin (21/10).
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, hakim tetap ngotot ingin melanjutkan sidang tanpa melibatkan penggugat yaitu ahli waris dari almarhum Frans Bambang.
Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Dewa Budi Watsara, yang dihadiri kuasa hukum ahli waris Frans Bambang, Willing Learned serta Pengacara tergugat Made Sumantra yaitu Wayan ‘Tang’ Adimawan dan pengacara Hotel Mulia Haris Nasution. Agenda sidang adalah Penyerahan Jawaban atau Tanggapan kepada Penggugat Intervensi Hotel Mulia.
Di awal sidang, terjadi perdebatan panas antara kuasa hukum Frans Bambang, Willing dan hakim. Awalnya, Willing mempertanyakan penetapan terkait pencabutan gugatan yang diajukannya sebelumnya. Majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara lalu menjawab soal penetapan tersebut. “Kan sudah saya tetapkan jika penggugat gugur karena ahli waris tidak mau melanjutkan perkara. Tapi untuk penggugat intervensi perkaranya tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
Willing lalu mempertanyakan soal kelanjutan perkara. Pasalnya, Frans Bambang merupakan penggugat dan Hotel Mulia merupakan penggugat intervensi. Karena menurutnya, jika gugatan awal dari Frans Bambang digugurkan tentu penggugat intervensi dalam hal ini Hotel Mulia juga harus digugurkan. Namun pendapat ini kembali dibantah majelis hakim. “Itu kan pendapat anda. Pendapat majelis hakim perkara untuk penggugat intervensi akan tetap dilanjutkan,” lanjut Dewa Budi.
Hakim lalu meminta kepada kuasa hukum penggugat untuk menyerahkan kuasa baru jika ingin melanjutkan perkara ini. “Silahkan masuk lagi, ajukan kuasa baru dari ahli waris untuk melanjutkan perkara ini,” lanjutnya. Willing akhirnya mengikuti saran hakim dan melanjutkan perkara dengan menyerahkan kuasa dari ahli waris Frans Bambang yaitu kedua anaknya.
Usai Sidang Willing mengatakan bahwa, ahli waris akhirnya bisa menyerahkan tanggapan atas penggugat intervensi Hotel Mulia. Dan ahli waris akhirnya bersedia melanjutkan sidang, lantaran ketika mencabut gugatan malah sidang akan dilanjutkan tanpa penggugat. “Kami istilahnya sudah memilih untuk mencabut gugatan. Dengan alasan jelas keluarga sedang berduka tidak mau berpolemik, namun situasi membuat kami harus lanjut. Karena sidang mau dilanjutkan tanpa pengugat, padahal jelas tidak sesuai dengan Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974,” tegasnya.
Kasus ini berawal dengan kasus pidana, atas laporan Frans Bambang Siswanto terhadap I Made Sumantra terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (Sertifikat) yang berada di Hotel Mulia. Hingga Frans Bambang melaporkan MS ke Polda Bali dan berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN Dps tanggal 25 Feb 2019 divonis 4 tahun dan MS banding, kemudian PT berdasarkan Putusan PT Denpasar Nomor 15/Pid/2019/PT Dps tanggal 24 April 2019 ditingkatkan hukumannya menjadi 6 tahun.
Setelah bersalah secara pidana, Frans Bambang melanjutkan gugatan secara perdata. Namun FBS keduluan meninggal dunia. Sehingga ahli warisnya melalui pengacaranya Willing Learned, berkeinginan mencabut gugatan. Lantaran keluarga masih dalam kesedihan mendalam atas berpulangnya FBS. Diajukanlah permohonan pencabutan/pengguguran perkara ke Majelis Hakim pada 1 Oktober 2019 lalu. Namun ditolak majelis hakim yang terus melanjutkan sidang. *rez
Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Dewa Budi Watsara, yang dihadiri kuasa hukum ahli waris Frans Bambang, Willing Learned serta Pengacara tergugat Made Sumantra yaitu Wayan ‘Tang’ Adimawan dan pengacara Hotel Mulia Haris Nasution. Agenda sidang adalah Penyerahan Jawaban atau Tanggapan kepada Penggugat Intervensi Hotel Mulia.
Di awal sidang, terjadi perdebatan panas antara kuasa hukum Frans Bambang, Willing dan hakim. Awalnya, Willing mempertanyakan penetapan terkait pencabutan gugatan yang diajukannya sebelumnya. Majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara lalu menjawab soal penetapan tersebut. “Kan sudah saya tetapkan jika penggugat gugur karena ahli waris tidak mau melanjutkan perkara. Tapi untuk penggugat intervensi perkaranya tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
Willing lalu mempertanyakan soal kelanjutan perkara. Pasalnya, Frans Bambang merupakan penggugat dan Hotel Mulia merupakan penggugat intervensi. Karena menurutnya, jika gugatan awal dari Frans Bambang digugurkan tentu penggugat intervensi dalam hal ini Hotel Mulia juga harus digugurkan. Namun pendapat ini kembali dibantah majelis hakim. “Itu kan pendapat anda. Pendapat majelis hakim perkara untuk penggugat intervensi akan tetap dilanjutkan,” lanjut Dewa Budi.
Hakim lalu meminta kepada kuasa hukum penggugat untuk menyerahkan kuasa baru jika ingin melanjutkan perkara ini. “Silahkan masuk lagi, ajukan kuasa baru dari ahli waris untuk melanjutkan perkara ini,” lanjutnya. Willing akhirnya mengikuti saran hakim dan melanjutkan perkara dengan menyerahkan kuasa dari ahli waris Frans Bambang yaitu kedua anaknya.
Usai Sidang Willing mengatakan bahwa, ahli waris akhirnya bisa menyerahkan tanggapan atas penggugat intervensi Hotel Mulia. Dan ahli waris akhirnya bersedia melanjutkan sidang, lantaran ketika mencabut gugatan malah sidang akan dilanjutkan tanpa penggugat. “Kami istilahnya sudah memilih untuk mencabut gugatan. Dengan alasan jelas keluarga sedang berduka tidak mau berpolemik, namun situasi membuat kami harus lanjut. Karena sidang mau dilanjutkan tanpa pengugat, padahal jelas tidak sesuai dengan Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974,” tegasnya.
Kasus ini berawal dengan kasus pidana, atas laporan Frans Bambang Siswanto terhadap I Made Sumantra terkait keterangan palsu terhadap surat otentik (Sertifikat) yang berada di Hotel Mulia. Hingga Frans Bambang melaporkan MS ke Polda Bali dan berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN Dps tanggal 25 Feb 2019 divonis 4 tahun dan MS banding, kemudian PT berdasarkan Putusan PT Denpasar Nomor 15/Pid/2019/PT Dps tanggal 24 April 2019 ditingkatkan hukumannya menjadi 6 tahun.
Setelah bersalah secara pidana, Frans Bambang melanjutkan gugatan secara perdata. Namun FBS keduluan meninggal dunia. Sehingga ahli warisnya melalui pengacaranya Willing Learned, berkeinginan mencabut gugatan. Lantaran keluarga masih dalam kesedihan mendalam atas berpulangnya FBS. Diajukanlah permohonan pencabutan/pengguguran perkara ke Majelis Hakim pada 1 Oktober 2019 lalu. Namun ditolak majelis hakim yang terus melanjutkan sidang. *rez
1
Komentar