Perajin Harapkan Perda Arak
Pergub Tata Niaga Arak diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan perajin.
AMLAPURA, NusaBali
Krama Desa Tri Eka Buana Kecamatan Sidemen, Karangasem menyambut gembira Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang tata niaga minuman arak. Perajin berharap Ranperda segera disahkan jadi Perda. Jika ada Perda sebagai payung hukum, perajin tidak cemas lagi memproduksi dan pasarkan arak. Produksi arak terbukti mampu menopang perekonomian warga.
Perbekel Desa Tri Eka Buana, I Ketut Derka mengatakan 90 persen penduduknya yang tersebar di tiga banjar adalah perajin arak. Produksinya secara tradisional. Mulai dari menyadap pohon kelapa untuk mendapatkan tuak, menyuling tuak hingga jadi arak. Selama ini perajin arak waswas untuk pemasaran karena sering kena razia. Menurutnya, minuman fermentasi dan destilasi tradisional khas Bali ini perlu dilindungi, dipelihara dan dikembangkan serta bermanfaat sebagai sumber daya ekonomi berkelanjutan yang berbasis budaya.
Ketut Derka mengapresiasi akan terbitnya Pergub tata niaga arak karena mampu meningkatkan kesejahteraan perajin. Ranpergub yang telah disusun itu mengacu UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol, dan ketentuan lainnya.
Misalnya pasal 5 ayat (1) perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan minuman fermentasi dan destilasi tradisional khas Bali meliputi (a) tuak Bali, (b) brem Bali, (c) arak Bali, (d) produk artisanal, dan (e) arak atau brem untuk upacara.
Perajin arak antusias mendukung terbitnya Pergub Bali. Bendesa Adat Kebung, Kecamatan Sidemen I Ketut Wika juga berharap Ranpergub segera diundangkan, sehingga perajin arak mendapatkan perlindungan untuk memasarkan produksinya. “Saya menyambut adanya Ranpergub jadi Pergub mengatur tentang arak,” katanya. Terpisah, Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ni Made Santikawati mengatakan, sebanyak 1.165 unit usaha ada di Karangasem tersebar di delapan kecamatan. “Semuanya masih non formal,” jelasnya. *k16
Perbekel Desa Tri Eka Buana, I Ketut Derka mengatakan 90 persen penduduknya yang tersebar di tiga banjar adalah perajin arak. Produksinya secara tradisional. Mulai dari menyadap pohon kelapa untuk mendapatkan tuak, menyuling tuak hingga jadi arak. Selama ini perajin arak waswas untuk pemasaran karena sering kena razia. Menurutnya, minuman fermentasi dan destilasi tradisional khas Bali ini perlu dilindungi, dipelihara dan dikembangkan serta bermanfaat sebagai sumber daya ekonomi berkelanjutan yang berbasis budaya.
Ketut Derka mengapresiasi akan terbitnya Pergub tata niaga arak karena mampu meningkatkan kesejahteraan perajin. Ranpergub yang telah disusun itu mengacu UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol, dan ketentuan lainnya.
Misalnya pasal 5 ayat (1) perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan minuman fermentasi dan destilasi tradisional khas Bali meliputi (a) tuak Bali, (b) brem Bali, (c) arak Bali, (d) produk artisanal, dan (e) arak atau brem untuk upacara.
Perajin arak antusias mendukung terbitnya Pergub Bali. Bendesa Adat Kebung, Kecamatan Sidemen I Ketut Wika juga berharap Ranpergub segera diundangkan, sehingga perajin arak mendapatkan perlindungan untuk memasarkan produksinya. “Saya menyambut adanya Ranpergub jadi Pergub mengatur tentang arak,” katanya. Terpisah, Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ni Made Santikawati mengatakan, sebanyak 1.165 unit usaha ada di Karangasem tersebar di delapan kecamatan. “Semuanya masih non formal,” jelasnya. *k16
Komentar