nusabali

Pembuatan Patung Bung Karno Kembali Gagal Dilanjutkan

  • www.nusabali.com-pembuatan-patung-bung-karno-kembali-gagal-dilanjutkan

Perajin patung tak mampu menyanggupi kontrak yang disodorkan.

SINGARAJA, NusaBali

Pembuatan patung Bung Karno yang direncanakan menjadi ikon di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, itu kembali gagal kontrak. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng akhirnya tak dapat melanjutkan proyek pembangunan tahun 2019, karena perajin patung tak mampu menyanggupi kontrak yang disodorkan.

Awalnya proyek pembangunan tahap ketiga yang meliputi pembuatan patung Bung Karno sudah direncanakan dan dijalankan pada anggaran tahun 2018 lalu. Namun proyek itu sempat gagal karena rekanan tak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Progres pembuatan patung Bung Karno berbahan perunggu saat itu pun baru selesai di bagian kepala dan kaki, sedangkan bagian badan dan tangan baru berupa cetakan.

Hingga di tahun anggaran perubahan 2019, sesuai dengan petunjuk fatwa pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proses pembuatan patung dilanjutkan dengan penunjukan langsung perajin patung di Jogjakarta. Rencananya patung setinggi delapan meter itu ditargetkan sudah terpasang akhir tahun ini. Surat penunjukkan penyedia barang dan jasa pun diterbitkan pada 30 September lalu. Namun hingga 14 Oktober, perajin tidak bisa menyetorkan uang jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai kontrak Rp 1,4 miliar.

Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini kemarin menjelaskan, secara aturan penyedia barang dan jasa diwajibkan menyetorkan uang jaminan lima persen, sebagai jaminan jika dalam pelaksanaan proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu. “Pihak yang kami tunjuk ini, sampai batas waktu terakhir, tidak bisa menyerahkan jaminan pelaksanaan, sehingga pekerjaan ini gagal kontrak. Jaminan pelaksanaan itu semacam asuransi. Nanti bisa kami ambil, kalau memang mangkir dari kewajibannya,” jelasnya.

Sementara, dengan kondisi tersebut, Dinas Perkimta pun langsung memblacklist perajin patung asal Jogjakarta tersebut. Dinas Perkimta juga terpaksa akan mengajukan kembali pembuatan patung di tahun 2020 mendatang. Anggaran yang sudah disediakan pada anggaran perubahan tahun ini akan diajukan untuk digeser ke anggaran APBD induk tahun 2020 mendatang. Selain itu, Dinas Perkimta juga melakukan koordinasi intens dengan LKPP terkait proyek pembangunan selanjutnya. *k23

Komentar