Nasib 125 Orang P3K Belum Jelas
Pusat hanya mengalokasikan dana gaji, sedangkan pengangkatan mereka belum ada kepastian.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 125 orang honorer K2 yang telah dinyatakan lulus dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab Buleleng, nasibnya belum juga terang. Pemerintah pusat hanya mengalokasikan dana gaji, sedangkan pengangkatan mereka belum ada kepastian. Sedianya gaji bagi P3K dibebankan pada daerah melalui APBD. Namun belakangan, pemerintah pusat mengambilalih dana gaji bagi P3K yang ditransfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Informasinya, untuk P3K yang diterima oleh Pemkab Buleleng, sebanyak 125 orang, pemerintah pusat telah mengaloksikan dana sekitar Rp 10 miliar. Dana tersebut masuk dalam DAU tahun anggaran 2020. Secara pendanaan sudah ada kepastian, setelah tambahan DAU sekitar Rp 10 miliar tersebut masuk dalam RAPBD Induk Pemkab Buleleng, tahun anggaran 2020, khusus untuk gaji P3K. Hanya saja, pembayaran gaji P3K belum dapat dipastikan waktunya, karena 125 honorer K2 yang diterima sebagai P3K belum resmi ditetapkan dengan SK pengangkatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa, Selasa (22/10/2019) membenarkan dana gaji P3K kini dibebankan pada APBN. Dia pun mengakui ada tambahan DAU untuk dana gaji P3K, sekitar Rp 10 miliar. “Biar lebih jelasnya besaran DAU untuk P3K, tanyakan ke BKD (Badan Keuangan Daerah). Tetapi kalau tidak salah sekitar Rp 10 miliar,” ujarnya.
Disinggung realisasi pembayaran? Wisnawa belum dapat memastikan kapan P3K bisa menerima gaji pertama. Karena sejauh ini, pihaknya belum mendapat kepastian pengangkatan P3K tersebut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Kami diminta menunggu saja, pemberkasannya kan belum. Nanti setelah pemberkasan, diajukan untuk diterbitkan SK. Sekarang masih menunggu petujuk lebih lanjut dari pusat,” terangnya.
Masih kata Wisnawa, sesuai tahapan setelah pengumuman dilanjutkan dengan pemberkasan, dimana seluruh peserta yang dinyatakan lulus mengumpulkan berkas yang diperlukan seperti foto copy ijazah, SK sebagai honorer dan dokumen lainnya. Berkas tersebut dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk selanjutnya menunggu proses terbitnya SK pengangkatan. “Untuk tahap pemberkasan ini yang belum ada petunjuknya. Jadi kami minta peserta yang sudah lulus bersabar,” ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah sebanyak 125 honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus sebagai P3K, terdiri dari 88 orang tenaga guru, dan sebanyak 37 orang adalah penyuluh pertanian. Status mereka itu selama ini, masing-masing 88 orang guru merupakan honorer daerah, sedangkan 37 orang itu adalah kontrak dari pemerintah pusat. *k19
Informasinya, untuk P3K yang diterima oleh Pemkab Buleleng, sebanyak 125 orang, pemerintah pusat telah mengaloksikan dana sekitar Rp 10 miliar. Dana tersebut masuk dalam DAU tahun anggaran 2020. Secara pendanaan sudah ada kepastian, setelah tambahan DAU sekitar Rp 10 miliar tersebut masuk dalam RAPBD Induk Pemkab Buleleng, tahun anggaran 2020, khusus untuk gaji P3K. Hanya saja, pembayaran gaji P3K belum dapat dipastikan waktunya, karena 125 honorer K2 yang diterima sebagai P3K belum resmi ditetapkan dengan SK pengangkatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa, Selasa (22/10/2019) membenarkan dana gaji P3K kini dibebankan pada APBN. Dia pun mengakui ada tambahan DAU untuk dana gaji P3K, sekitar Rp 10 miliar. “Biar lebih jelasnya besaran DAU untuk P3K, tanyakan ke BKD (Badan Keuangan Daerah). Tetapi kalau tidak salah sekitar Rp 10 miliar,” ujarnya.
Disinggung realisasi pembayaran? Wisnawa belum dapat memastikan kapan P3K bisa menerima gaji pertama. Karena sejauh ini, pihaknya belum mendapat kepastian pengangkatan P3K tersebut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Kami diminta menunggu saja, pemberkasannya kan belum. Nanti setelah pemberkasan, diajukan untuk diterbitkan SK. Sekarang masih menunggu petujuk lebih lanjut dari pusat,” terangnya.
Masih kata Wisnawa, sesuai tahapan setelah pengumuman dilanjutkan dengan pemberkasan, dimana seluruh peserta yang dinyatakan lulus mengumpulkan berkas yang diperlukan seperti foto copy ijazah, SK sebagai honorer dan dokumen lainnya. Berkas tersebut dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk selanjutnya menunggu proses terbitnya SK pengangkatan. “Untuk tahap pemberkasan ini yang belum ada petunjuknya. Jadi kami minta peserta yang sudah lulus bersabar,” ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah sebanyak 125 honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus sebagai P3K, terdiri dari 88 orang tenaga guru, dan sebanyak 37 orang adalah penyuluh pertanian. Status mereka itu selama ini, masing-masing 88 orang guru merupakan honorer daerah, sedangkan 37 orang itu adalah kontrak dari pemerintah pusat. *k19
1
Komentar