Pangdam Briefing Para Komandan Jajaran Kodam IX
Prajurit dan Keluarganya Harus Bijak Menggunakan Medsos
Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Benny Susianto memberikan briefing (pengarahan) kepada para Komandan/Kepala Satuan jajaran Kodam IX Udayana beserta istri, Selasa (22/10).
DENPASAR, NusaBali
Pengarahan yang dihadiri oleh 169 orang di Aula Udayana Makodam IX Udayana, tersebut mengenai cerdas dan bijak dalam bermedia sosial.
Di hadapan ratusan anak buahnya, Mayjen Benny menekankan soal tertib dalam bermedia sosial baik bagi para prajurit maupun keluarga. Para prajurit dan keluarga diharapkan untuk meningkatka kepekaan, kepedulian, dan wawasan prajurit terhadap perkembangan dunia.
Hal ini ditekankan karena media sosial (medsos) bersifat terbuka dan mudah diakses oleh siapa saja, dan tidak ada larangan bagi siapapun dalam penggunaannya. “Jika tidak dilakukan dengan benar, cermat, dan waspada dapat membawa hal buruk bahkan membahayakan pribadi, keluarga maupun institusi atau organisasi,” tegas Mayjen Benny.
Selain cermat dalam menggunakan medsos, para prajurit dan keluarga Kodam IX Udayana diminta melakukan pengamanan terhadap akun pribadi. Tujuannya agar postingan atau tulisan yang dimuat tidak menimbulkan polemik. Ditekankan untuk tak memposting identitas yang bersifat rahasia.
“Untuk itu pedomani perilaku bijak dalam bermedsos dengan selalu pegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selalu gunakan bahasa yang santun sesuai norma kesopanan, serta selalu berpikir terlebih dahulu sebelum membagikannya/mengunggah di medsos,” tandas Pangdam.
Pangdam Mayjen Benny menyampaikan tentang larangan bagi prajurit dan keluarganya dalam bermedsos, termasuk penekanan KSAD tentang penggunaan medsos. Ini dimaksudkan agar tidak terulang lagi seperti peristiwa beberapa isteri prajurit maupun prajurit itu sendiri yang memposting/mengunggah sesuatu hal yang dapat berakibat terjerat hukum.
Bila tidak cerdas dan bijak dalam bermedsos, TNI maupun masyarakat dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bagi TNI maupun keluarganya ada sanksi lain dapat dijerat Hukuman Disiplin Militer yang termuat dalam UU No 25/2014 yang hanya berlaku bagi militer, dan setiap orang yang berdasarkan UU dipersamakan dengan militer,” tandasnya. *pol
Di hadapan ratusan anak buahnya, Mayjen Benny menekankan soal tertib dalam bermedia sosial baik bagi para prajurit maupun keluarga. Para prajurit dan keluarga diharapkan untuk meningkatka kepekaan, kepedulian, dan wawasan prajurit terhadap perkembangan dunia.
Hal ini ditekankan karena media sosial (medsos) bersifat terbuka dan mudah diakses oleh siapa saja, dan tidak ada larangan bagi siapapun dalam penggunaannya. “Jika tidak dilakukan dengan benar, cermat, dan waspada dapat membawa hal buruk bahkan membahayakan pribadi, keluarga maupun institusi atau organisasi,” tegas Mayjen Benny.
Selain cermat dalam menggunakan medsos, para prajurit dan keluarga Kodam IX Udayana diminta melakukan pengamanan terhadap akun pribadi. Tujuannya agar postingan atau tulisan yang dimuat tidak menimbulkan polemik. Ditekankan untuk tak memposting identitas yang bersifat rahasia.
“Untuk itu pedomani perilaku bijak dalam bermedsos dengan selalu pegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selalu gunakan bahasa yang santun sesuai norma kesopanan, serta selalu berpikir terlebih dahulu sebelum membagikannya/mengunggah di medsos,” tandas Pangdam.
Pangdam Mayjen Benny menyampaikan tentang larangan bagi prajurit dan keluarganya dalam bermedsos, termasuk penekanan KSAD tentang penggunaan medsos. Ini dimaksudkan agar tidak terulang lagi seperti peristiwa beberapa isteri prajurit maupun prajurit itu sendiri yang memposting/mengunggah sesuatu hal yang dapat berakibat terjerat hukum.
Bila tidak cerdas dan bijak dalam bermedsos, TNI maupun masyarakat dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bagi TNI maupun keluarganya ada sanksi lain dapat dijerat Hukuman Disiplin Militer yang termuat dalam UU No 25/2014 yang hanya berlaku bagi militer, dan setiap orang yang berdasarkan UU dipersamakan dengan militer,” tandasnya. *pol
1
Komentar