nusabali

Akademisi Unwar Kasta Arya Wijaya Segera Sandang Gelar Doktor

  • www.nusabali.com-akademisi-unwar-kasta-arya-wijaya-segera-sandang-gelar-doktor

Angkat ‘Makna Filosofi Fungsi Sosial Dalam Pengaturan Pengusahaan Sumber Daya Air’ dalam Desertasi

DENPASAR, NusaBali

Akademisi Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), I Ketut Kasta Arya Wijaya bakal segera menyandang gelar Doktor setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Rabu (22/10) hari ini. Kasta Wijaya menuntaskan studi S3-nya dengan mengangkat judul ‘Makna Filosofi Fungsi Sosial Dalam Pengaturan Pengusahaan Sumber Daya Air’ ke dalam disertasi.

Kasta Wijaya dalam disertasinya menjelaskan, keberadaan sumber daya air sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan manusia dan mahluk hidup lainnya, juga sebagai pemersatu bangsa dan sebagai sarana pemerataan pembangunan. Namun selama ini ada beberapa permasalahan dibidang sumber daya air, seperti masih adanya masyarakat belum terpenuhinya hak atas air, kualitas yang kurang dan akses air yang sulit didapat, menandakan fungsi sosial belum berfungsi dengan efektif.

Menurutnya, fungsi sosial secara normatif yang dinormakan dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya dijalankan. “Bila dihubungkan dengan sumber daya air yang merupakan sumber daya milik bersama (common pool resources), maka seharusnya air lebih mempunyai fungsi sosial dibandingkan dengan kepemilikan yang lainnya,” ujarnya, Selasa (22/10).

Kasta menjelaskan, makna filosofi fungsi sosial dalam pengaturan pengusahaan sumber daya air adalah bersifat ajeg atau kekal. Dalam arti antara air, manusia dan Tuhan terdapat hubungan yang ajeg atau kekal abadi, yakni hubungan sosial, emosional, kultural, natural, ritual dan spritual yang tercermin dalam prinsip komunalistik religius magis dan cosmis. “Makna, hakekat dan filosofi fungsi sosial hak atas air yang terkandung dalam norma agama, hukum adat, dan etika lingkungan harus tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya air,” katanya.

Sedangkan formulasi ideal norma pengaturan fungsi sosial dalam pengusahaan sumber daya air yang ditawarkannya setelah melalui beberapa penelusuran dan kajian yang mendalam, komprehensif, dan holistik, maka dalam merumuskan atau memformulasikan fungsi sosial hak atas air wajib memperhatikan beberapa hal antara lain norma agama, hukum adat, konvenan-konvenan internasional, ideologi Pancasila, dan etika lingkungan.

“Formulasi ideal norma fungsi sosial hak atas air adalah keseimbangan dalam kemanfaatan (utility), ketersediaan (availbility), keterjangkauan (accesibility) dan keberlanjutan (sustainbility) untuk kepentingan yang lebih besar yang didasari nilai-nilai agama, hukum adat serta ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya. *ind

Komentar