Divonis Rehab, Ismaya Langsung Bersyukur
Mantan pentolan ormas yang juga mantan calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya, 40, yang menjadi terdakwa kepemilikan shabu akhirnya bisa bernafas lega.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman menjalani rehabilitasi selama 1 tahun. Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan IG Partha Barghawa menyatakan Ismaya terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Ismaya menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,73 gram. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika,” ujar majelis hakim.
Hakim memerintahkan Ismaya menjalani rehabilitasi dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Selain itu, terdakwa juga sempat menjalani rawat jalan sebelumnya. Dengan putusan ini, Ismaya bisa langsung lepas dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara dimana dirinya selama ini menjalani penahanan.
Usai putusan, Ismaya langsung mengucapkan syukur dengan mengangkat kedua tangannya di kepala. Keluarga dan kerabat juga terlihat sumringah menerima putusan ini. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar Ismaya melalui kuasa hukumnya, Bimantara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang menuntut Ismaya dengan hukuman penjara selama 1 tahun menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegasnya.
Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram.
Ismaya sendiri diamankan di Jalan Seroja yang sebelumnya telah dibuntuti Polisi. Saat itu ia kedapatan membuang barang ke tengah jalan. Saat itu Ismaya sempat mengelak soal barang yang dibuangnya itu adalah shabu. Namun setelah diminta untuk mengambil, tetap tidak mengaku. Hingga akhirnya tidak berkutik lantaran adanya pengakuan saksi lain yang diamankan di kantor Pos, bernama Gede Wardana. Keduanya pun di giring ke Polresta Denpasar.
Bukan kali ini saja Ismaya berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya, dia juga terpaksa berurusan dengan hukum atas kasus melawan aparat Sat Pol PP. Dalam kasus itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. *rez
Hakim memerintahkan Ismaya menjalani rehabilitasi dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Selain itu, terdakwa juga sempat menjalani rawat jalan sebelumnya. Dengan putusan ini, Ismaya bisa langsung lepas dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara dimana dirinya selama ini menjalani penahanan.
Usai putusan, Ismaya langsung mengucapkan syukur dengan mengangkat kedua tangannya di kepala. Keluarga dan kerabat juga terlihat sumringah menerima putusan ini. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar Ismaya melalui kuasa hukumnya, Bimantara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang menuntut Ismaya dengan hukuman penjara selama 1 tahun menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegasnya.
Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram.
Ismaya sendiri diamankan di Jalan Seroja yang sebelumnya telah dibuntuti Polisi. Saat itu ia kedapatan membuang barang ke tengah jalan. Saat itu Ismaya sempat mengelak soal barang yang dibuangnya itu adalah shabu. Namun setelah diminta untuk mengambil, tetap tidak mengaku. Hingga akhirnya tidak berkutik lantaran adanya pengakuan saksi lain yang diamankan di kantor Pos, bernama Gede Wardana. Keduanya pun di giring ke Polresta Denpasar.
Bukan kali ini saja Ismaya berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya, dia juga terpaksa berurusan dengan hukum atas kasus melawan aparat Sat Pol PP. Dalam kasus itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. *rez
1
Komentar