Garong Spesialis Rumah Kosong Diringkus
Edhy Purnawan alias Haris, 38 diringkus tim Resmob dan tim IT Dit Reskrimum Polda Bali di sebuah Hotel di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat, pada Selasa (22/10) pagi.
DENPASAR, NusaBali
Tersangka yang merupakan pencuri spesialis rumah kosong ini ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Elliya Laela, 47. Korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan kehilangan HP dan sejumlah barang lainnya.
Dalam laporannya, tersangka mengaku kehilangan HP di kos tempat tinggalnya di Jalan Pamogan Gang Sawah Nomor 1, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin 23 September 2019 pukul 22.00 Wita. Saat itu korban sedang mandi dalam kondisi pintu kamar tidak ditutup. Selesai mandi, korban melihat HP miliknya hilang.
Berdasarkan laporan nomor LP-B/489/IX/2019/POLSEK DENSEL, jajaran kepolisian langsung melakukan koordinasi untuk mengejar pelaku. Setelah hampir sebulan lamanya mengejar tersangka, polisi berhasil meringkusnya pria yang tinggal di Jalan Pulau Ayu Nomor 23, Kecamatan Denpasar Selatan di salah satu hotel di Denpasar Barat.
“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka mengaku telah beraksi di 5 TKP, yakni di Jalan Raya Pamogan, Jalan Raya Kuta, Jalan Gunung Salak, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Subur,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Selasa (22/10).
Pada saat diamankan polisi menemukan 6 buah HP berbagai merk, Satu unit sepeda Honda Vario warna hitam NO. POL DK 8964 IF, 1 buah STNK Honda Vario atas nama Ni Made Darmini DK 6358 EE, dan puluhan lainnya berupa tas, amplop, kartu ATM dan lainnya. Dikatakan tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui lika liku pergerakan tersangka.
“Apakah tersangka punya teman, kemana barang hasil curian dijual, dan lainnya masih belum diketahui. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Tersangka diamankan di Mapolda Bali,” tandas Kombes Hengky. *pol
Dalam laporannya, tersangka mengaku kehilangan HP di kos tempat tinggalnya di Jalan Pamogan Gang Sawah Nomor 1, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin 23 September 2019 pukul 22.00 Wita. Saat itu korban sedang mandi dalam kondisi pintu kamar tidak ditutup. Selesai mandi, korban melihat HP miliknya hilang.
Berdasarkan laporan nomor LP-B/489/IX/2019/POLSEK DENSEL, jajaran kepolisian langsung melakukan koordinasi untuk mengejar pelaku. Setelah hampir sebulan lamanya mengejar tersangka, polisi berhasil meringkusnya pria yang tinggal di Jalan Pulau Ayu Nomor 23, Kecamatan Denpasar Selatan di salah satu hotel di Denpasar Barat.
“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka mengaku telah beraksi di 5 TKP, yakni di Jalan Raya Pamogan, Jalan Raya Kuta, Jalan Gunung Salak, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Subur,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Selasa (22/10).
Pada saat diamankan polisi menemukan 6 buah HP berbagai merk, Satu unit sepeda Honda Vario warna hitam NO. POL DK 8964 IF, 1 buah STNK Honda Vario atas nama Ni Made Darmini DK 6358 EE, dan puluhan lainnya berupa tas, amplop, kartu ATM dan lainnya. Dikatakan tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui lika liku pergerakan tersangka.
“Apakah tersangka punya teman, kemana barang hasil curian dijual, dan lainnya masih belum diketahui. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Tersangka diamankan di Mapolda Bali,” tandas Kombes Hengky. *pol
1
Komentar