Jualan di Pinggir Jalan, 5 Pedagang Buah Terciduk Satpol PP
Satpol PP Jembrana menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di seputaran kota Negara, Jembrana, Selasa (22/10) siang.
NEGARA, NusaBali
Lima pedagang buah yang berjualan di pinggir Jalan Umum Denpasar – Gilimanuk, Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, ditertibkan.
Operasi penertiban PKL sekitar pukul 11.00 Wita itu juga sempat menyisir Jalan Ngurah Rai, namun tidak menemukan PKL yang berjualan di pinggir jalan. Setelah dari Jalan Ngurah Rai, razia yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, bergerak ke timur, dan menemukan kelima pedagang buah yang berjejer di wilayah Sebual.
Menurut Tarma, kelima pedagang buah yang 4 di antaranya berjualan dengan motor gerobak dan 1 orang berjualan dengan mobil pick up, ini seluruhnya merupakan warga asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Kelima pedagang yang mengaku berjualan secara mobile, ini sebagian besar mengaku tinggal dengan menumpang di beberapa tempat kos saudara mereka. Kemudian ada satu orang yang sengaja menyewa kos di wilayah Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. “Sesuai data kami, mereka ini baru pertama kami temukan berjualan di pinggir jalan, dan kami buatkan surat pernyataan,” kata Tarma.
“Selain pembinaan dan membuatkan surat pertanyaan, kami sengaja tahan KTP dan timbangan mereka sampai jam pulang kantor pukul 15.00 Wita. Biar ada efek jera, dan mereka tidak kembali mengulangi lagi,” imbuhnya.
Tarma mengingatkan agar kelima pedagang yang melanggar Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2015, itu tidak mengulangi pelanggaran serupa. Jika kembali melanggar, mereka terancam akan diproses hingga ke pengadilan. “Karena baru pertama, masih kami berikan toleransi. Tetapi kalau nanti kembali melanggar, sampai ketiga kali, bisa kami sidangkan, dan kami tahan kendaraan mereka,” ujar Tarma yang merupakan satu-satunya Eselon III di Pemkab Jembrana yang mengantongi sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). *ode
Operasi penertiban PKL sekitar pukul 11.00 Wita itu juga sempat menyisir Jalan Ngurah Rai, namun tidak menemukan PKL yang berjualan di pinggir jalan. Setelah dari Jalan Ngurah Rai, razia yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, bergerak ke timur, dan menemukan kelima pedagang buah yang berjejer di wilayah Sebual.
Menurut Tarma, kelima pedagang buah yang 4 di antaranya berjualan dengan motor gerobak dan 1 orang berjualan dengan mobil pick up, ini seluruhnya merupakan warga asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Kelima pedagang yang mengaku berjualan secara mobile, ini sebagian besar mengaku tinggal dengan menumpang di beberapa tempat kos saudara mereka. Kemudian ada satu orang yang sengaja menyewa kos di wilayah Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. “Sesuai data kami, mereka ini baru pertama kami temukan berjualan di pinggir jalan, dan kami buatkan surat pernyataan,” kata Tarma.
“Selain pembinaan dan membuatkan surat pertanyaan, kami sengaja tahan KTP dan timbangan mereka sampai jam pulang kantor pukul 15.00 Wita. Biar ada efek jera, dan mereka tidak kembali mengulangi lagi,” imbuhnya.
Tarma mengingatkan agar kelima pedagang yang melanggar Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2015, itu tidak mengulangi pelanggaran serupa. Jika kembali melanggar, mereka terancam akan diproses hingga ke pengadilan. “Karena baru pertama, masih kami berikan toleransi. Tetapi kalau nanti kembali melanggar, sampai ketiga kali, bisa kami sidangkan, dan kami tahan kendaraan mereka,” ujar Tarma yang merupakan satu-satunya Eselon III di Pemkab Jembrana yang mengantongi sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). *ode
Komentar