Belum Ada Tembusan Gugatan Cerai untuk Susrama
Pasca gugatan cerai diajukan Hening Puspita Rini, 47, di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, terhadap terpidana kasus pembunuhan, AA Gede Narendra Prabangsa, yakni I Nyoman Susrama, 57, belum ada tembusan ke Rutan Kelas II B Bangli.
BANGLI, NusaBali
Seperti diketahui Nyoman Susrama divonis penjara seumur hidup dan menjalani hukuman di Rutan Bangli. Kepala Rutan Bangli, I Made Suwendra, mengaku belum tahu soal adanya gugatan cerai terhadap Nyoman Susrama yang mendekam di Rutan Bangli. Sementara ini belum ada tembusan soal gugatan cerai terhadap Nyoman Susrama. “Kami baru mendengar informasi ini,” ungkap Suwendra, Rabu (23/10).
Ditanya soal ijin keluar bagi Nyoman Susrama untuk menghadiri sidang perceraian, Made Suwendra mengatakan jika memang dibutuhkan bisa saja untuk menghadiri sidang. Namun demikian untuk bisa keluar ada SOP yang harus dijalankan. “Jika dibutuhkan, kami harus laporkan dulu pada atasan. Jika diijinkan, tentu saat menghadiri persidangan akan mendapat pengawalan. Dalam hal ini ada SOP yang harus dilaksanakan,” sambungnya. Sementara itu, saat meminta ijin untuk bertemu Nyoman Susrama, Made Suwendra, mengatakan demi keamanan untuk sementara belum bisa bertemu dengan Nyoman Susrama.
Di sisi lain, pada Januari 2019 lalu, Presiden Jokowi sempat hendak memberikan grasi kepada terpidana Nyoman Susrama, di mana hukumannya dikurangi dari semula seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, namun akhirnya dibatalkan. Nyoman Susrama di dalam Rutan Bangli terbilang cukup aktif. Salah satu kegiatannya, yakni kreativitas membuat meubeler. Sebelumnya diberitakan, bak sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah I Nyoman Susrama, 57. Setelah grasi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dibatalkan Presiden Joko¬wi, terpidana pembunuh wartawan AA Gede Narendra Prabangsa ini kini jus¬tru digu¬gat cerai istrinya, Hening Puspita Rini, 47.
Gugatan cerai Hening Puspita Rini (mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 Dapil Bangli) terhadap Nyoman Susrama (adik kandung mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa) ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Se¬lasa (22/10). Gugatan trersebut didaftarkan Hening Puspita Rini melalui kuasa hukumnya, Ngakan Kompiang Dirga. *esa
Seperti diketahui Nyoman Susrama divonis penjara seumur hidup dan menjalani hukuman di Rutan Bangli. Kepala Rutan Bangli, I Made Suwendra, mengaku belum tahu soal adanya gugatan cerai terhadap Nyoman Susrama yang mendekam di Rutan Bangli. Sementara ini belum ada tembusan soal gugatan cerai terhadap Nyoman Susrama. “Kami baru mendengar informasi ini,” ungkap Suwendra, Rabu (23/10).
Ditanya soal ijin keluar bagi Nyoman Susrama untuk menghadiri sidang perceraian, Made Suwendra mengatakan jika memang dibutuhkan bisa saja untuk menghadiri sidang. Namun demikian untuk bisa keluar ada SOP yang harus dijalankan. “Jika dibutuhkan, kami harus laporkan dulu pada atasan. Jika diijinkan, tentu saat menghadiri persidangan akan mendapat pengawalan. Dalam hal ini ada SOP yang harus dilaksanakan,” sambungnya. Sementara itu, saat meminta ijin untuk bertemu Nyoman Susrama, Made Suwendra, mengatakan demi keamanan untuk sementara belum bisa bertemu dengan Nyoman Susrama.
Di sisi lain, pada Januari 2019 lalu, Presiden Jokowi sempat hendak memberikan grasi kepada terpidana Nyoman Susrama, di mana hukumannya dikurangi dari semula seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, namun akhirnya dibatalkan. Nyoman Susrama di dalam Rutan Bangli terbilang cukup aktif. Salah satu kegiatannya, yakni kreativitas membuat meubeler. Sebelumnya diberitakan, bak sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah I Nyoman Susrama, 57. Setelah grasi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dibatalkan Presiden Joko¬wi, terpidana pembunuh wartawan AA Gede Narendra Prabangsa ini kini jus¬tru digu¬gat cerai istrinya, Hening Puspita Rini, 47.
Gugatan cerai Hening Puspita Rini (mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 Dapil Bangli) terhadap Nyoman Susrama (adik kandung mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa) ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Se¬lasa (22/10). Gugatan trersebut didaftarkan Hening Puspita Rini melalui kuasa hukumnya, Ngakan Kompiang Dirga. *esa
Komentar