Dinsos Bali Dorong Realisasi Kabupaten Ramah Disabilitas
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bali gencar mendorong kabupaten/kota se-Bali mewujudkan kabupaten/kota ramah disabilitas.
NEGARA, NusaBali
Guna merealisasikan hal tersebut, pemkab/pemkot diharapkan bisa membuat perda atau peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang perhatian terhadap penyandang disabilitas. Hal itu terungkap saat Dinsos Bali menggelar sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Aula Jimbarwana Pemkab Jembrana, Rabu (23/10). Dalam sosialisasi yang dipimpin Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Bali Ayu Ketut Anggraeni, itu hadir Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jembrana Ida Bagus Kade Biksa, jajaran OPD Pemkab Jembrana, tenaga pendamping disabilitas, serta yayasan dan panti sosial se-Jembrana.
Menurut Anggraeni, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan edukasi kepada jajaran OPD dan instansi terkait, untuk memberlakukan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah diatur UU. Di Provinsi Bali juga sudah ada perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas, yakni Perda No 9 Tahun 2015.
“Sosialisasi tidak hanya di Jembrana. Nantinya juga akan kami lakukan di kabupaten lainnya di Bali, sehingga ada sinergi antara pemprov dengan pemkab. Pemberlakuan UU itu perlu juga diatur dalam aturan di bawahnya, baik itu perda atau perbup. Regulasi itu diperlukan agar leluasa bergerak dalam implementasi pemenuhan hak terhadap disabilitas,” ujarnya.
Sesuai data di Dinsos Bali, saat ini ada sebanyak 17.560 penyandang disabilitas se-Bali. Penyandang disabilitas yang terdiri dari 9.969 laki-laki dan 7.591 perempuan, itu terbagi dalam beberapa jenis kecacatan. Di antaranya cacat tubuh sebanyak 6.598 orang, netra 2.889 orang, rungu wicara 3.674 orang, mental psikotik 667 orang, kusta 864 orang, fisik dan mental 1.337 orang, eks psikotik 667 orang, dan tuberkulosis paru 844 orang. *ode
Menurut Anggraeni, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan edukasi kepada jajaran OPD dan instansi terkait, untuk memberlakukan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah diatur UU. Di Provinsi Bali juga sudah ada perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas, yakni Perda No 9 Tahun 2015.
“Sosialisasi tidak hanya di Jembrana. Nantinya juga akan kami lakukan di kabupaten lainnya di Bali, sehingga ada sinergi antara pemprov dengan pemkab. Pemberlakuan UU itu perlu juga diatur dalam aturan di bawahnya, baik itu perda atau perbup. Regulasi itu diperlukan agar leluasa bergerak dalam implementasi pemenuhan hak terhadap disabilitas,” ujarnya.
Sesuai data di Dinsos Bali, saat ini ada sebanyak 17.560 penyandang disabilitas se-Bali. Penyandang disabilitas yang terdiri dari 9.969 laki-laki dan 7.591 perempuan, itu terbagi dalam beberapa jenis kecacatan. Di antaranya cacat tubuh sebanyak 6.598 orang, netra 2.889 orang, rungu wicara 3.674 orang, mental psikotik 667 orang, kusta 864 orang, fisik dan mental 1.337 orang, eks psikotik 667 orang, dan tuberkulosis paru 844 orang. *ode
1
Komentar