Nunggak Pajak, Bapenda Pasang Spanduk
Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung memasang spanduk terhadap salah satu wajib pajak yang berada di wilayah Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (23/10).
MANGUPURA, NusaBali
Pasalnya, wajib pajak tersebut menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar sejak 2017. Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama, menegaskan pemasangan spanduk bertulisan ‘Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’, merupakan upaya agar wajib pajak bersedia membayar tunggakan pajaknya. Pemasangan spanduk melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI/Polri, dan instansi terkait.
“Pemasangan spanduk dilakukan oleh juru sita kami. Wajib pajak yang nunggak pajak adalah salah satu hotel di Kuta Selatan. Hotel ini menunggak pajak Rp 1,2 miliar,” ungkap Sutama saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Menurut Sutama, hotel tersebut menunggak pajak dari tahun 2017 silam. Namun, sampai sekarang belum ada pembayaran pajak sama sekali. Sehingga, Pemkab Badung mengambil kebijakan memasangi spanduk.
Sutama melanjutkan, pihak hotel ternyata beritikad baik dengan membayar tunggakan secara nyicil. “Mereka baru bayar sekitar Rp 300 juta. Sisanya pembayarannya mencicil. Mereka berjanji segera memenuhi kewajibannya,” kata Sutama.
Meski ada itikad baik, tetapi spanduk yang telah dipasang oleh petugas tidak serta merta dilepas. Sebab, pencabutan spanduk hanya dilakukan bila penunggak pajak telah membayar lunas kewajibannya. “Jadi, sebelum mereka bayar, spanduk tidak dibuka. Artinya bayar dulu kewajibannya, baru spanduk kami lepas,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Bapenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, total sudah ada 31 wajib pajak yang tempat usahanya dipasangi spanduk. Spanduk yang sudah dipasang baru akan dilepas setelah tunggakan seluruhnya terbayar.
Disinggung efektivitas dari pemasangan spanduk, Sutama mengungkap pemasangan spanduk tergolong efektif untuk memberikan efek jera terhadap wajib pajak yang membandel. “Tapi kami tidak berharap terus memasang spanduk. Mohon kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajiban sesuai ketentuan,” kata Sutama.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara membenarkan ikut dalam pemasangan spanduk pada salah satu wajib pajak di kawasan Kuta Selatan. Namun, Satpol PP sifatnya hanya mendampingi pemasangan spanduk saja. “Kami hanya mendampingi saja saat melakuka pemasangan. Leading sector-nya ada di Bapenda,” kata Suryanegara. *asa
Pasalnya, wajib pajak tersebut menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar sejak 2017. Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama, menegaskan pemasangan spanduk bertulisan ‘Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’, merupakan upaya agar wajib pajak bersedia membayar tunggakan pajaknya. Pemasangan spanduk melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI/Polri, dan instansi terkait.
“Pemasangan spanduk dilakukan oleh juru sita kami. Wajib pajak yang nunggak pajak adalah salah satu hotel di Kuta Selatan. Hotel ini menunggak pajak Rp 1,2 miliar,” ungkap Sutama saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Menurut Sutama, hotel tersebut menunggak pajak dari tahun 2017 silam. Namun, sampai sekarang belum ada pembayaran pajak sama sekali. Sehingga, Pemkab Badung mengambil kebijakan memasangi spanduk.
Sutama melanjutkan, pihak hotel ternyata beritikad baik dengan membayar tunggakan secara nyicil. “Mereka baru bayar sekitar Rp 300 juta. Sisanya pembayarannya mencicil. Mereka berjanji segera memenuhi kewajibannya,” kata Sutama.
Meski ada itikad baik, tetapi spanduk yang telah dipasang oleh petugas tidak serta merta dilepas. Sebab, pencabutan spanduk hanya dilakukan bila penunggak pajak telah membayar lunas kewajibannya. “Jadi, sebelum mereka bayar, spanduk tidak dibuka. Artinya bayar dulu kewajibannya, baru spanduk kami lepas,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Bapenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, total sudah ada 31 wajib pajak yang tempat usahanya dipasangi spanduk. Spanduk yang sudah dipasang baru akan dilepas setelah tunggakan seluruhnya terbayar.
Disinggung efektivitas dari pemasangan spanduk, Sutama mengungkap pemasangan spanduk tergolong efektif untuk memberikan efek jera terhadap wajib pajak yang membandel. “Tapi kami tidak berharap terus memasang spanduk. Mohon kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajiban sesuai ketentuan,” kata Sutama.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara membenarkan ikut dalam pemasangan spanduk pada salah satu wajib pajak di kawasan Kuta Selatan. Namun, Satpol PP sifatnya hanya mendampingi pemasangan spanduk saja. “Kami hanya mendampingi saja saat melakuka pemasangan. Leading sector-nya ada di Bapenda,” kata Suryanegara. *asa
1
Komentar