Satpol PP Bongkar 27 Reklame di Kutsel
Pembongkaran reklame tak sesuai masterplan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, hingga Kamis (24/10) terdata sebanyak 27 reklame dengan berbagai ukuran.
MANGUPURA, NusaBali
Puluhan reklame tersebut ditertibkan di wilayah Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel). “Dari data petugas di lapangan, sudah ada 27 yang sampai sekarang telah dibongkar. Ukuran besar 10 meter x 5 meter ada 1 buah, ukuran sedang 4 meter x 2 meter ada 8 buah, dan ukuran kecil 18 buah,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara, Kamis (24/10).
Menurutnya, pembongkaran reklame akan terus dilakukan sampai betul-betul tidak ada lagi reklame berdiri tidak sesuai peruntukan. “Penyisiran masih kami lakukan di wilayah Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), bila sudah tuntas kami akan lanjutkan di kecamatan lainnya,” imbuhnya.
Sejauh ini pembongkaran 27 reklame yang sudah dilakukan berjalan dengan lancar. “Karena kami tidak bisa melakukannya sendiri (pembongkaran), maka kami melibatkan pihak ketiga untuk membantu. Syukurlah semua berjalan lancar,” tandasnya.
Seperti diketahui, data dari Satpol PP Badung, keberadaan reklame di Kabupaten Badung banyak yang tak sesuai dengan masterplan. Titik reklame harusnya hanya sebanyak 205 titik. Namun, berdasar hasil survei jumlah reklame yang ada sekarang mencapai 382 titik, sehingga terdapat 177 titik reklame tidak sesuai masterplan.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Badung mengeluarkan moratorium reklame. Bahkan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame. Perbup ditandatangani pada Juni 2019 lalu. *asa
Menurutnya, pembongkaran reklame akan terus dilakukan sampai betul-betul tidak ada lagi reklame berdiri tidak sesuai peruntukan. “Penyisiran masih kami lakukan di wilayah Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), bila sudah tuntas kami akan lanjutkan di kecamatan lainnya,” imbuhnya.
Sejauh ini pembongkaran 27 reklame yang sudah dilakukan berjalan dengan lancar. “Karena kami tidak bisa melakukannya sendiri (pembongkaran), maka kami melibatkan pihak ketiga untuk membantu. Syukurlah semua berjalan lancar,” tandasnya.
Seperti diketahui, data dari Satpol PP Badung, keberadaan reklame di Kabupaten Badung banyak yang tak sesuai dengan masterplan. Titik reklame harusnya hanya sebanyak 205 titik. Namun, berdasar hasil survei jumlah reklame yang ada sekarang mencapai 382 titik, sehingga terdapat 177 titik reklame tidak sesuai masterplan.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Badung mengeluarkan moratorium reklame. Bahkan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame. Perbup ditandatangani pada Juni 2019 lalu. *asa
1
Komentar