Edarkan Shabu, Sarjana Teknik Divonis 12 Tahun
Putu Yudhitama, 41, hanya bisa pasrah setelah mendengar vonis 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar, Kamis (24/10).
DENPASAR, NusaBali
Sarjana Teknik Mesin salah satu universitas swasta inipun menerima putusan yang turun 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 17 tahun.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan bahwa terdakwa Yudhitama telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan atau tanpa hak memiliki narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa terbukti memiliki 4 plastik klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 141,98 gram netto dan ekstasi seberat 0,72 gram netto.
Majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Yudhitama dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Made Purnami.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU I Gede Raka Arimbawa yang menuntut Yudhitama dengan pidana penjara selama 17 tahun. Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami selaku penasihat hukum menerima putusan ini," ucap Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, mulanya pada tanggal 21 Juni 2019, sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa mendapat pesan melalui WhatsApp dari Wahyu untuk mengambil paket sabu yang disembuyikan di samping tiang telepon dekat salah satu cafe di Jalan Gunung Talang I, Padangsambian, Denpasar Barat. Keesokan harinya terdakwa mendatangi tempat tersebut. Ternyata di lokasi sudah ditunggu oleh beberapa anggota kepolisian yang mendapat informasi terkait transaksi Narkotika di tempat tersebut.
"Polisi melihat ada seseorang yang sedang mondar-mandir di dekat tiang telpon, selanjutnya petugas polisi mendekati dan memengang orang tersebut yang mengaku bernama Putu Yudhitama," beber Jaksa Raka.
Saat itu, polisi dapat mengamankan satu buah kresek hitam, di dalamnya terdapat tiga buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotik jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, polisi juga melakukan pengeledahan di kamar kosnya di jalan By pass Ngurah Rai No.100, kamar No.18, Desa Bualu, Kuta Selatan, Badung. Hasilnya kembali ditemukan satu plastik klip berisi sabu, tiga butir tablet warna biru ekstasi serta barang bukti terkait lainnya.
Setelah ditimbang, barang bukti berupa 4 plastik klip sabu memiliki berat keseluruhan 141,98 gram netto dan ekstasi seberat 0,72 gram netto. Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengaku narkotik itu adalah milik Wahyu. Terdakwa mengatakan, hanya disuruh mengambil dan menempel dengan upah sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang Rp 500 ribu. *rez
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami menyatakan bahwa terdakwa Yudhitama telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan atau tanpa hak memiliki narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa terbukti memiliki 4 plastik klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 141,98 gram netto dan ekstasi seberat 0,72 gram netto.
Majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Yudhitama dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Made Purnami.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU I Gede Raka Arimbawa yang menuntut Yudhitama dengan pidana penjara selama 17 tahun. Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami selaku penasihat hukum menerima putusan ini," ucap Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, mulanya pada tanggal 21 Juni 2019, sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa mendapat pesan melalui WhatsApp dari Wahyu untuk mengambil paket sabu yang disembuyikan di samping tiang telepon dekat salah satu cafe di Jalan Gunung Talang I, Padangsambian, Denpasar Barat. Keesokan harinya terdakwa mendatangi tempat tersebut. Ternyata di lokasi sudah ditunggu oleh beberapa anggota kepolisian yang mendapat informasi terkait transaksi Narkotika di tempat tersebut.
"Polisi melihat ada seseorang yang sedang mondar-mandir di dekat tiang telpon, selanjutnya petugas polisi mendekati dan memengang orang tersebut yang mengaku bernama Putu Yudhitama," beber Jaksa Raka.
Saat itu, polisi dapat mengamankan satu buah kresek hitam, di dalamnya terdapat tiga buah plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotik jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, polisi juga melakukan pengeledahan di kamar kosnya di jalan By pass Ngurah Rai No.100, kamar No.18, Desa Bualu, Kuta Selatan, Badung. Hasilnya kembali ditemukan satu plastik klip berisi sabu, tiga butir tablet warna biru ekstasi serta barang bukti terkait lainnya.
Setelah ditimbang, barang bukti berupa 4 plastik klip sabu memiliki berat keseluruhan 141,98 gram netto dan ekstasi seberat 0,72 gram netto. Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengaku narkotik itu adalah milik Wahyu. Terdakwa mengatakan, hanya disuruh mengambil dan menempel dengan upah sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang Rp 500 ribu. *rez
1
Komentar