Tukang Tempel Shabu Dituntut 8 Tahun
Gara-gara menimpan 16 paket shabu untuk diedarkan, Rizky Kurniawan, 24 asal Banyuwangi, Jawa Timur harus menanggung akibatnya.
DENPASAR, NusaBali
Ia dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (24/10). Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Putu Swadarma Diputra menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam tindak pemberantasan narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Menuntut. Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU. Atas putusan tersebut, terdakwa minta supaya diberi kesempatan mengajukan pledoi (pembelaan).
Penangkapan terdakwa dilakukan Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 18 Juli lalu. Awalnya petugas mendapatkan informasi jika Rizky Kurniawan sering mengedarkan narkoba dengan sistem tempel. Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan alamat kos Rizky di Jalan Pulau Bungin, Denpasar.
Petugas lalu melakukan penggerebekan kos Rizky. Hasilnya, petugas mendapatkan 16 paket shabu siap edar bersama alat hisap dan barang bukti lainnya. Pengakuan Rizky, barang haram tersebut didapat dari rekannya bernama Hadi untuk ditempel sesuai pesanan. Setiap kali menempel, Rizky mendapat bayaran Rp 50 ribu. *rez
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam tindak pemberantasan narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Menuntut. Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU. Atas putusan tersebut, terdakwa minta supaya diberi kesempatan mengajukan pledoi (pembelaan).
Penangkapan terdakwa dilakukan Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 18 Juli lalu. Awalnya petugas mendapatkan informasi jika Rizky Kurniawan sering mengedarkan narkoba dengan sistem tempel. Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan alamat kos Rizky di Jalan Pulau Bungin, Denpasar.
Petugas lalu melakukan penggerebekan kos Rizky. Hasilnya, petugas mendapatkan 16 paket shabu siap edar bersama alat hisap dan barang bukti lainnya. Pengakuan Rizky, barang haram tersebut didapat dari rekannya bernama Hadi untuk ditempel sesuai pesanan. Setiap kali menempel, Rizky mendapat bayaran Rp 50 ribu. *rez
Komentar