Penambang Pasir Liar Didenda Rp 2 Juta
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memergoki penambangan pasir liar di eks galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (18/10).
SEMARAPURA, NusaBali
Dia adalah Nengah Darma, warga Desa Tangkas, Kecamtan Klungkung. Karena penambang liar, dia terpaksa digiring ke meja sidang tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Kamis (24/10) pagi. Oleh majelis hakim, Darma dinyatakan melanggar Perda Klungkung No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Dia dijatuhi denda Rp 2 juta. Dia pun menerima sanksi tersebut. Jika dia kembali melanggar yang sama, maka akan dijerat denga Undang-undang Lingkungan Hidup.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, usai sidang Tipiring tersebut, mengharapkan agar tidak ada lagi ada penambang pasir liar di eks galian C Klungkung. Karena sudah ada peraturan penghentian penambangan. Suarta berharap lewat tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi penambang pasir liar lainnya yang ingin mencari pasir di eks galian C. Dia mengaku setiap hari memantau eks galian C. ‘’Sejauh ini belum ada penambang pasir liar yang ditemukan lagi,” ujarnya.
Selain Nengah Darma, pada hari yang sama juga dilakukan sidang tipiring terhadap warga yang membuang sampah di Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh, Klungkung. Mereka adalah Endra Krisna, dan pedagang sate yang berjualan di areal parkir sebelah timur Kertha Gosa, Semarapura, Mansyur. “Keduanya dikenakan denda Rp 500.000, dan uang sidang Rp 5.000,” tegas Suarta.
Sebelumnya, Bupati Suwirta memergoki aksi penambangan pasir ilegal di sisi selatan dan utara jembatan eks galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (18/10). Terlihat mobil truk tengah terparkir di area eks galian C dengan tanda tanda sedang melakukan penambangan pasir. Karena ketakutan sebuah truk ditinggalkan dalam keadaan terkunci, sehingga para aparat dapat memeriksa kedalam truk dan menemukan STNK kendaraan truk tersebut. Karena tidak menemukan pelaku, personel SatpolPP lanjut menggembosi seluruh ban kendaraan sebagai bentuk peringatan. Selanjutnya, Bupati Suwirta perintahkan Kasatpol PP memasang portal di pintu masuk area eks Galian C Gunaksa sehingga akan menyulitan oknum-oknum yang ingin melakukan penambangan pasir liar.*wan
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, usai sidang Tipiring tersebut, mengharapkan agar tidak ada lagi ada penambang pasir liar di eks galian C Klungkung. Karena sudah ada peraturan penghentian penambangan. Suarta berharap lewat tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi penambang pasir liar lainnya yang ingin mencari pasir di eks galian C. Dia mengaku setiap hari memantau eks galian C. ‘’Sejauh ini belum ada penambang pasir liar yang ditemukan lagi,” ujarnya.
Selain Nengah Darma, pada hari yang sama juga dilakukan sidang tipiring terhadap warga yang membuang sampah di Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh, Klungkung. Mereka adalah Endra Krisna, dan pedagang sate yang berjualan di areal parkir sebelah timur Kertha Gosa, Semarapura, Mansyur. “Keduanya dikenakan denda Rp 500.000, dan uang sidang Rp 5.000,” tegas Suarta.
Sebelumnya, Bupati Suwirta memergoki aksi penambangan pasir ilegal di sisi selatan dan utara jembatan eks galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (18/10). Terlihat mobil truk tengah terparkir di area eks galian C dengan tanda tanda sedang melakukan penambangan pasir. Karena ketakutan sebuah truk ditinggalkan dalam keadaan terkunci, sehingga para aparat dapat memeriksa kedalam truk dan menemukan STNK kendaraan truk tersebut. Karena tidak menemukan pelaku, personel SatpolPP lanjut menggembosi seluruh ban kendaraan sebagai bentuk peringatan. Selanjutnya, Bupati Suwirta perintahkan Kasatpol PP memasang portal di pintu masuk area eks Galian C Gunaksa sehingga akan menyulitan oknum-oknum yang ingin melakukan penambangan pasir liar.*wan
Komentar