Peredaran Kosmetik Ilegal Digerebek
Beromzet Rp 1,6 M Per Bulan
Polisi Jatim membongkar kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
SURABAYA, NusaBali
Peredaran kosmetik tersebut beromzet Rp 1,6 miliar per bulan. Seorang pelaku diamankan dalam kasus peredaran kosmetik yang diproduksi oleh PT Glad Skin Care itu.
"Tersangkanya satu orang berinisial M. Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp 1,6 miliar dan beroperasi mulai tahun 2017," kata Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/10) seperti dilansir kompas.
Menurut Suryono, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya itu beredar hampir di seluruh wilayah Jatim. Sedangkan bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik antara lain merkuri dan hydroquinone.
"Hampir seluruh wilayah Jawa Timur. Saat ini tersangka masih dalam proses Penyelidikan dan pemeriksaan," beber Suryono.
Pengungkapan kasus tersebut bermula karena adanya laporan terkait peredaran kosmetik ilegal bermerek KLT pada September 2019. Mendapat laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan yang terdapat di Sidoarjo dan Kediri.
"Pada 3 September kita melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merek KLT yang tidak memiliki izin edar tersebut," ungkap Suryono.
Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah menegaskan, produk kosmetik yang legal dan yang beredar harus memiliki izin. Izin itu bisa berupa notifikasi kosmetik. Sedangkan kosmetik bermerek KLT tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga dipastikan ilegal.
"Kosmetik yang diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar," terang Siti.
Atas peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya itu, polisi menyangkakan Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun sangkaan lainnya yakni Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. *
"Tersangkanya satu orang berinisial M. Omzet per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp 1,6 miliar dan beroperasi mulai tahun 2017," kata Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/10) seperti dilansir kompas.
Menurut Suryono, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya itu beredar hampir di seluruh wilayah Jatim. Sedangkan bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik antara lain merkuri dan hydroquinone.
"Hampir seluruh wilayah Jawa Timur. Saat ini tersangka masih dalam proses Penyelidikan dan pemeriksaan," beber Suryono.
Pengungkapan kasus tersebut bermula karena adanya laporan terkait peredaran kosmetik ilegal bermerek KLT pada September 2019. Mendapat laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan yang terdapat di Sidoarjo dan Kediri.
"Pada 3 September kita melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merek KLT yang tidak memiliki izin edar tersebut," ungkap Suryono.
Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah menegaskan, produk kosmetik yang legal dan yang beredar harus memiliki izin. Izin itu bisa berupa notifikasi kosmetik. Sedangkan kosmetik bermerek KLT tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga dipastikan ilegal.
"Kosmetik yang diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar," terang Siti.
Atas peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya itu, polisi menyangkakan Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun sangkaan lainnya yakni Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. *
1
Komentar