nusabali

Seorang Napi Kasus Pencurian Ternak Kabur dari LP

Diberi Kepercayaan Membuat Batako di Halaman Depan LP Singaraja

  • www.nusabali.com-seorang-napi-kasus-pencurian-ternak-kabur-dari-lp

Gede Ngurah Darmayasa awalnya ditangkap jajaran Polsek Seririt, Buleleng, 27 Januari 2019 dalam kasus pencurian ternak dan cengkih, hingga akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara di PN Singaraja

SINGARAJA, NusaBali

Seorang narapidana (napi) kasus pencurian, Gede Ngurah Darmayasa, 46, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja, Buleleng, Kamis (24/10) sore. Terpidana 1 tahun 8 bulan penjara ini kabur usai membuat batako di halaman depan LP Singaraja, yang berlokasi di Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng.

Peristiwa kaburnya Gede Ngurah Darmayasa, napi asal Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini baru diketahui Kamis sore sekitar pukul 15.00 Wita. Sebelum menghilang, Ngurah Darmayasa seperti biasa mengerjakan batako di halaman depan LP Singaraja. Membuat batako merupakan salah satu program pemberdayaan warga binaan di LP Singaraja.

Tidak diketahui pasti, dengan cara apa Ngurah Darmayasa kabur dari LP Singaraja, apakah panjat tembok atau lewat gerbang. Yang jelas, Ngurah Darmayasa diduga kabur saat petugas jaga LP Singaraja sedang lengah dalam mengawasi warga binaan yang diberikan kepercayaan jalani pemberdayaan sebagai bekal keterampilan selama berada di penjara. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan oleh Ngurah Darmayasa dengan kabur dari LP.

Kepala LP Kelas II B Singaraja, Risman Somantri, mengakui warga binaannya ini kabur saat pengawasan oleh petugas sedang longgar. Hanya saja, Risman belum bisa menjelaskan kronologis kaburnya napi dari LP Singaraja ini, karena dirinya sedang berada di Jakarta.

“Kemarin sore (Kamis) ada laporan soal seorang warga binaan kabur dari LP Singaraja. Saya sendiri sedang berada di Jakarta, belum tahu percis bagaimana kronologisnya,” ujar Risman saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Jumat (25/10).

Sementara itu, pihak LP Singaraja telah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Buleleng, untuk mengejar napi kabur, Ngurah Darmayasa. Napi berusia 46 tahun itu pun sudah ditetapkan sebagai buronan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, mengatakan pihaknya masih berupaya memburu napi yang kabur dari LP Singaraja tersebut. Menurut AKP Vicky, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek se-Kabupaten Buleleng. Selain itu, Polres Buleleng jugakorodinasi dengan Polsek Kawasan Laut Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana untuk mencegah Ngurah Dar-mayasa kabur ke luar daerah melalui penyebrangan laut.

AKP Vicky menyatakan, pihaknya juga sudah melakukan penyisiran di seluruh wilayah Buleleng. Namun, hingga Jumat kemarin, jejak napi kabur Ngurah Darmayasa belum terlacak. “Kemarin saya ditelepon Kapolres Buleleng, diperintahkan bantu pencarian narapidana yang kabur dari LP Singaraja. Tapi, upaya pencarian belum membuahkan hasil,” ungkap AKP Vicky saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Singaraja, Jumat kemarin.

Gede Ngurah Darmayasa sendiri merupakan terpidana 1 tahun 8 bulan penjara kasus pencurian ternak dan cengkih. Ngurah Darmayasa awalnya ditangkap jajaran Polsek Seririt, Buleleng, 27 Januari 2019 lalu. Dia ditangkap bersama dua rekannya dalam komplotan spesialis maling ternak dan cengkih.

Sebelum akhirnya ditangkap, Ngurah Darmayasa cs terakhir kali terungkap mencuri cengkih tetangganya sendiri di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt. Berdasarkan sidang putusan di PN Singaraja, April 2019 lalu, Ngurah Darmayasa divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Jika dihitung potongan masa tahanan, Ngurah Darmayasa seharusnya akan bebas dari penjara, September 2020 mendatang. *k23

Komentar