Ribuan Suket Kependudukan Diterbitkan
Disdukcapil Krisis Blangko e-KTP
Ribuan Surat Keterangan (Suket) kependudukan pengganti e-KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Hal tersebut menyusul keterbatasan ketersediaan blangko e-KTP dari pemeritah pusat. Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, saat ditemui di ruangannya, Senin (28/10), menjelaskan jika keterbatasan keping e-KTP terjadi di Pemerintah Pusat. Hal ini pun terjadi tak hanya di Buleleng, namun juga semua wilayah di Indonesia. Terhitung sejak pertengahan Agustus 2019, Disdukcapil Buleleng menerbitkan 6.369 lembar suket pengganti e-KTP. Suket diberikan kepada masyarakat yang mengurus e-KTP dengan perubahan elemen data, rusak, dan hilang. Sedangkan ketersediaan blangko e-KPT yang terbatas masih diprioritaskan kepada masyarakat yang melakukan perekaman pertama kali dengan status print ready record (perekaman siap cetak).
“Dengan keterbatasan ketersediaan blangko e-KTP ini kami Disdukcapil Buleleng mengutakan keterbukaan kepada masyarakat, dengan memasang pengumuman di kantor, di web dan sejumlah media sosial milik Disdukcpail resmi, terutama soal informasi ketersediaan blangko e-KTP. Pegawai kami juga bekerja seperti biasa,” ucap Reika.
Meski terbatas blangko, dia tak membuat atau menghambat masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya. Suket pengganti e-KTP memiliki kekuatan sama dengan KTP terkait identitas diri masayarakat yang bersangkutan. E-KTP akan dicetakkan oleh Disdukcapil Buleleng setelah blangko tersedia kembali. Namun jika dalam batas waktu enam bulan selama masa berlaku suket pengganti e-KTP habis belum juga tersedia blangko, masyarakat wajib memperpanjang suket ke Disdukcapil Buleleng.
Dengan keterbatasan blangko e-KTP, Disdukcapil terus mengajukan permohonan setiap tahap ke pusat melalui Pemprov Bali. “Kalau pengusulan setiap saat kami usulkan melalui provinsi juga mengusulkan, tergantung ketersediaan di pusat,” jelas Kadis Reika. *k23
“Dengan keterbatasan ketersediaan blangko e-KTP ini kami Disdukcapil Buleleng mengutakan keterbukaan kepada masyarakat, dengan memasang pengumuman di kantor, di web dan sejumlah media sosial milik Disdukcpail resmi, terutama soal informasi ketersediaan blangko e-KTP. Pegawai kami juga bekerja seperti biasa,” ucap Reika.
Meski terbatas blangko, dia tak membuat atau menghambat masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya. Suket pengganti e-KTP memiliki kekuatan sama dengan KTP terkait identitas diri masayarakat yang bersangkutan. E-KTP akan dicetakkan oleh Disdukcapil Buleleng setelah blangko tersedia kembali. Namun jika dalam batas waktu enam bulan selama masa berlaku suket pengganti e-KTP habis belum juga tersedia blangko, masyarakat wajib memperpanjang suket ke Disdukcapil Buleleng.
Dengan keterbatasan blangko e-KTP, Disdukcapil terus mengajukan permohonan setiap tahap ke pusat melalui Pemprov Bali. “Kalau pengusulan setiap saat kami usulkan melalui provinsi juga mengusulkan, tergantung ketersediaan di pusat,” jelas Kadis Reika. *k23
Komentar