Badung Hanya Boleh Bawa 15 Truk Sampah
Gubernur Koster Turun Tangan, TPA Suwung Dibuka Kembali
Pemprov Bali berikan lahan di Bandung Selatan dan Badung Utara untuk pembangunan TPA Sampah
DENPASAR, NusaBali
Berakhir sudah drama blokade Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung oleh pecalang Desa Adat Pesanggaran, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan. Blokade TPA Suwung dibuka kembali, setelah Gubernur Bali Wayan Koster turun tangan. Meski demikian, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan dilarang bawa sampah ke TPA Suwung.
Gubernur Wayan Koster turun tangan mengambil sejumlah langkah taktis, Selasa (29/10), guna mengatasi kisruh TPA Suwung yang selama 3 hari diblokade pecalang. Selain terjun langsung ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat dan tokoh setempat, Gubernur Koster juga berkoordinasi dengan Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, dan Pemkab Tabanan yang terkait dengan TPA Sarbagita Suwung.
“Saya tadi (kemarin) pukul 08.00 Wita, saya adakan pertemuan dengan Kelian Banjar Pesanggaran, Bendesa Adat Pedungan, pecalang, tokoh masyarakat, dan Wakil Walikota Denpasar (I Gusti Ngurah Jaya Negara, Red) untuk mendapatkan informasi riil dan solusi alternatif yang diinginkan masyarakat,” ujar Koster saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpa-sar, Selama malam.
Sembari mendengarkan aspirasi dan sekaligus melihat situasi di TPA Suwung, Koster juga meminta masyarakat agar jangan sampai aksi blokade oleh pecalang ini berdampak negatif lebih luas. “Di samping memahami permasalahan yang disampaikan, saya berbicara agar kelian banjar bersama pecalang jangan lagi menutup akses TPA Suwung. Astungkara beliau-beliau ini bersedia membuka blokade, setelah saya memberikan solusi yang bisa mereka terima,” tandas Gubernur asal desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Usai kunjungan ke TPA Suwung dan bertemu masyarakat setempat, kemarin Koster lanjut memimpin rapat koordinasi dengan jajaran Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, dan Pemkab Tabanan, di Komplek Jaya Sabha Denpasar. Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Pimpinan OPD terkait.
Rapat koordinasi terkait TPA Suwung tersebut dihadiri Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara beserta Kadis Lingkungan Hidup & Kebersihan Denpasar I Ketut Wisada, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya berikut Kadis LHK-nya, Wakil Bupati Gianyar AA Gde Mayun berikut Kadis LHK-nya, serta Kadis LHK Badung I Putu Eka Merthawan. Rapat koordinasi tersebut untuk mendapatkan alternatif so-lusi jangka pendek, solusi jangka menengah, dan solusi jangka panjang mengenai persampahan di wilayah Sarbagita.
Kesepakatan jangka pendek, Kelian Banjar Pesanggaran dan Pecalang Desa Adat Pesanggaran bersedia membuka kembali akses jalan masuk bagi truk pengangkut sampah menuju TPA Suwung, yang sebelumnya sempat diblokade selama tiga hari. Disepakati pula, pengiriman sampah dari Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar ke TPA Suwung buat sementara dihentikan. Pengiriman ke TPA Suwung sepenuhnya untuk sampah dari Kota Denpasar.
“Khusus untuk Kabupaten Badung, masih diizinkan membawa sampah maksimal 15 truk per hari selama sebulan ke depan. Jumlah ini adalah 50 persen dari total sampah dari Badung yang selama ini dibawa setiap hari ke TPA Suwung. Selama ini, Badung setiap hari drop 30 truk sampah ke TPA Suwung. Oleh Kelian Banjar Pesangtaran, disetujui hanya 15 truk per hari,” papar Koster.
“Badung diminta untuk menyelesaikan masalah sampah ini dalam kurun sebulan ke depan. Setelah satu bulan, Badung sudah harus menyiapkan lokasi sendiri untuk pembuangan sampah (tidak boleh lagi bawa sampah ke TPA Suwung, Red),” lanjut mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Gubernur Koster pun menugaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Dewa Putu Sunartha, untuk menyiapkan lahan aset Pemprov Bali yang berada di Badung Selatan dan Badung Utara untuk dijadikan TPA Sampah. “Pemprov Bali menyadari bahwa Badung adalah tujuan utama wisata di Bali. Banyak hotel dan restoran, jangan sampai sampah ini mengganggu citra pariwisata Bali, khususnya di Badung,” kata Koster.
Menurut Koster, pihaknya tahu Badung memiliki aset yang terbatas untuk dijadikan pembangunan TPA. Karena itu, Pemprov bali menyediakan lahan di Badung Utara dan Badung Selatan untuk pembangunan TPA. Kebetulan, untuk kawasan Badung Selatan, Pemprov Bali punya lahan seluas 1 hektare di Desa Ungasan, Ke-camatan Kuta Selatan. Sedangkan untuk kawasan Badung Utara, Pemprov Bali akan mencarikan lahan yang pas. “Kalau sudah siap, Badung segera mengalihkan pembuangan sampah dari TPA Suwung ke lokasi TPA yang baru,” tegas Koster.
Khusus untuk Kota Denpasar, Pemprov Bali memberikan bantuan 1 unit Truk Konverter baru buat pengangkutan dan pemadatan sampah. Truk Konverter tersebut akan dioperasikan mulai Rabu (30/10) ini.
Gubernur Koster pun menugaskan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Teja, untuk meningkatkan pengelolaan sampah di TPA Suwung melalui pemadatan dengan menambah kapasitas alat-alat berat. “Pemprov akan beli empat alat berat awal tahun 2020. Kemudian, juga membeli 2 unit pemadam kebakaran, sehingga penanganan sampah di TPA Suwung bisa cepat. Termasuk pengadaan truknya kita tambahi juga,” janji Koster.
Sementara, solusi jangka menengah yang disepakati dalam rapat koordinasi kemarin adalah membangun TPA baru dengan luasan areal dan teknologi yang memadai, baik untuk Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, maupun Pemkab Tabanan. Selain itu, juga meningkatkan kapasitas pengangkutan dan pengolahan sampah melalui penambahan armada, alat-alat berat pengolahan sampah, dan alat-alat pemadam kebakaran sampah. Pengadaan akan dimulai Tahun Anggaran 2020 melalui APBD Bali dan APBD Kabupaten/Kota terkait.
“Jadi, kita harapkan nanti tiap kabupaten/kota punya TPA sendiri-sendiri. Jangan lagi sampah dibawa ke Denpasar. Bayangkan TPA Suwung itu diserbu oleh sekian kabupaten, lalu-lalang di jalan-jalan strategis, baunya minta ampun. Kalau boleh saya curhat, keputusan mengambil lokasi TPA di Suwung dulu itu sudah salah. Harusnya sampah itu dibuang jauh dari perkotaan, tapi ini malah di tempat yang strategis. Ada perairan, mangrove, pelabuhan, bandara, dan jalur strategis. Namun, ini sudah telanjur, kami harus melanjutkannya.”
Sedangkan solusi jangka panjang yang disepakati, adalah melanjutkan pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di TPA Suwung yang prosesnya sudah dimulai tahun 2019 ini. Selain itu, juga mempercepat penyelesaian regulasi yang mengatur pengolahan sampah berbasis rumah tangga dan desa, sehingga mengurangi secara signifikan pembuangan sampah ke TPA.
“Pengelolaan sampah di TPA Suwung ini telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Secara kebijakan oleh pemerintah pusat, sedangkan pelaksananya ditugaskan ke Pemprov Bali. Pengembangan pengolahan sampah ini sedang disusun oleh pemerintah pusat (kementerian Keuangan), karena akan melibatkan investasi yang cukup besar. Pelaksanaan di daerah ditangani oleh Sekda, dengan mengundang berbagai pihak. Ada mekanisme dan tahapan yang harus ditempuh, dan saya pastikan ini akan berjalan,” beber Koster.
Koster menyebutkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang Pengelolaan Sampah di Hulu (rumah tangga hingga desa) tengah diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan proses di Kemendagri tuntas paling lambat akhir November 2010. “Kalau sudah, maka akan dijalankan mulai tahun 2020. Dibuat sistem untuk menjalankan Pergub ini supaya sampah selesai di hulu, di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa, sehingga tidak lagi mengalir penuh ke hilir seperti TPA Suwung,” katanya.
Sementara itu, Kadis LHK Badung, Putu Eka Merthawan, mengakui pihaknya hanya diberi waktu sebulan untuk mempersipkan TPA sendiri. Nah, dalam masa transisi selama sebulan inim Badung masih dibolehkan membuang sampah 15 truk per hari ke TPA Suwung. Buat sementara, Badung tampung sampah di Tempat Penitipan Tuban, Kecamatan Kuta.
Larangan membuang sampah ke TPA Suwung membuat Pemkab Badung harus segera mencari alternatif. Terlebih, Badung sebagai daerah pariwisata menghasilkan 281 ton sampah per hari. “Ini yang membuat kita kelimpungan sekarang. Sebab, tempat penitipan di Tuban yang luasnya hanya 14 are, cuma bisa menampung sampah dalam waktu 3 hari saja,” keluh birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini kepada NusaBali, Selasa kemarin.
Disinggung soal lahan milik provinsi yang ditawarkan, menurut Eka Merthawan, akan ditinjau dulu bersama tim Pemprov Bali. “Besok (hari ini) rencananya kami berangkat dengan Biro Aset Setda Provinsi Bali meninjau lahan yang ditawarkan seperti di Desa Ungasan (Kecamatan Kuta Selatan), Desa Canggu (Kecamatan Kuta Utara), dan Desa Sobangan (Kecamatan Mengwi). Yang mana yang paling pas kriterianya, nanti akan diputuskan secepatnya,” tegas Eka Merthawan.
Mengenai penanganan sampah jangka panjang, kata dia, Badung harus punya TPA sendiri. Sesuai arahan Bupati Nyoman Giri Prasta, semua desa/kelurahan di Badung dicanangkan punya TPA sendiri. “Bapak Bupati sudah mencanangkan tahun 2021 Badung harus mandiri dalam pengolahan sampah,” katanya. *ind,asa
Gubernur Wayan Koster turun tangan mengambil sejumlah langkah taktis, Selasa (29/10), guna mengatasi kisruh TPA Suwung yang selama 3 hari diblokade pecalang. Selain terjun langsung ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat dan tokoh setempat, Gubernur Koster juga berkoordinasi dengan Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, dan Pemkab Tabanan yang terkait dengan TPA Sarbagita Suwung.
“Saya tadi (kemarin) pukul 08.00 Wita, saya adakan pertemuan dengan Kelian Banjar Pesanggaran, Bendesa Adat Pedungan, pecalang, tokoh masyarakat, dan Wakil Walikota Denpasar (I Gusti Ngurah Jaya Negara, Red) untuk mendapatkan informasi riil dan solusi alternatif yang diinginkan masyarakat,” ujar Koster saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpa-sar, Selama malam.
Sembari mendengarkan aspirasi dan sekaligus melihat situasi di TPA Suwung, Koster juga meminta masyarakat agar jangan sampai aksi blokade oleh pecalang ini berdampak negatif lebih luas. “Di samping memahami permasalahan yang disampaikan, saya berbicara agar kelian banjar bersama pecalang jangan lagi menutup akses TPA Suwung. Astungkara beliau-beliau ini bersedia membuka blokade, setelah saya memberikan solusi yang bisa mereka terima,” tandas Gubernur asal desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Usai kunjungan ke TPA Suwung dan bertemu masyarakat setempat, kemarin Koster lanjut memimpin rapat koordinasi dengan jajaran Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, dan Pemkab Tabanan, di Komplek Jaya Sabha Denpasar. Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Pimpinan OPD terkait.
Rapat koordinasi terkait TPA Suwung tersebut dihadiri Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara beserta Kadis Lingkungan Hidup & Kebersihan Denpasar I Ketut Wisada, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya berikut Kadis LHK-nya, Wakil Bupati Gianyar AA Gde Mayun berikut Kadis LHK-nya, serta Kadis LHK Badung I Putu Eka Merthawan. Rapat koordinasi tersebut untuk mendapatkan alternatif so-lusi jangka pendek, solusi jangka menengah, dan solusi jangka panjang mengenai persampahan di wilayah Sarbagita.
Kesepakatan jangka pendek, Kelian Banjar Pesanggaran dan Pecalang Desa Adat Pesanggaran bersedia membuka kembali akses jalan masuk bagi truk pengangkut sampah menuju TPA Suwung, yang sebelumnya sempat diblokade selama tiga hari. Disepakati pula, pengiriman sampah dari Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar ke TPA Suwung buat sementara dihentikan. Pengiriman ke TPA Suwung sepenuhnya untuk sampah dari Kota Denpasar.
“Khusus untuk Kabupaten Badung, masih diizinkan membawa sampah maksimal 15 truk per hari selama sebulan ke depan. Jumlah ini adalah 50 persen dari total sampah dari Badung yang selama ini dibawa setiap hari ke TPA Suwung. Selama ini, Badung setiap hari drop 30 truk sampah ke TPA Suwung. Oleh Kelian Banjar Pesangtaran, disetujui hanya 15 truk per hari,” papar Koster.
“Badung diminta untuk menyelesaikan masalah sampah ini dalam kurun sebulan ke depan. Setelah satu bulan, Badung sudah harus menyiapkan lokasi sendiri untuk pembuangan sampah (tidak boleh lagi bawa sampah ke TPA Suwung, Red),” lanjut mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Gubernur Koster pun menugaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Dewa Putu Sunartha, untuk menyiapkan lahan aset Pemprov Bali yang berada di Badung Selatan dan Badung Utara untuk dijadikan TPA Sampah. “Pemprov Bali menyadari bahwa Badung adalah tujuan utama wisata di Bali. Banyak hotel dan restoran, jangan sampai sampah ini mengganggu citra pariwisata Bali, khususnya di Badung,” kata Koster.
Menurut Koster, pihaknya tahu Badung memiliki aset yang terbatas untuk dijadikan pembangunan TPA. Karena itu, Pemprov bali menyediakan lahan di Badung Utara dan Badung Selatan untuk pembangunan TPA. Kebetulan, untuk kawasan Badung Selatan, Pemprov Bali punya lahan seluas 1 hektare di Desa Ungasan, Ke-camatan Kuta Selatan. Sedangkan untuk kawasan Badung Utara, Pemprov Bali akan mencarikan lahan yang pas. “Kalau sudah siap, Badung segera mengalihkan pembuangan sampah dari TPA Suwung ke lokasi TPA yang baru,” tegas Koster.
Khusus untuk Kota Denpasar, Pemprov Bali memberikan bantuan 1 unit Truk Konverter baru buat pengangkutan dan pemadatan sampah. Truk Konverter tersebut akan dioperasikan mulai Rabu (30/10) ini.
Gubernur Koster pun menugaskan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Teja, untuk meningkatkan pengelolaan sampah di TPA Suwung melalui pemadatan dengan menambah kapasitas alat-alat berat. “Pemprov akan beli empat alat berat awal tahun 2020. Kemudian, juga membeli 2 unit pemadam kebakaran, sehingga penanganan sampah di TPA Suwung bisa cepat. Termasuk pengadaan truknya kita tambahi juga,” janji Koster.
Sementara, solusi jangka menengah yang disepakati dalam rapat koordinasi kemarin adalah membangun TPA baru dengan luasan areal dan teknologi yang memadai, baik untuk Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, maupun Pemkab Tabanan. Selain itu, juga meningkatkan kapasitas pengangkutan dan pengolahan sampah melalui penambahan armada, alat-alat berat pengolahan sampah, dan alat-alat pemadam kebakaran sampah. Pengadaan akan dimulai Tahun Anggaran 2020 melalui APBD Bali dan APBD Kabupaten/Kota terkait.
“Jadi, kita harapkan nanti tiap kabupaten/kota punya TPA sendiri-sendiri. Jangan lagi sampah dibawa ke Denpasar. Bayangkan TPA Suwung itu diserbu oleh sekian kabupaten, lalu-lalang di jalan-jalan strategis, baunya minta ampun. Kalau boleh saya curhat, keputusan mengambil lokasi TPA di Suwung dulu itu sudah salah. Harusnya sampah itu dibuang jauh dari perkotaan, tapi ini malah di tempat yang strategis. Ada perairan, mangrove, pelabuhan, bandara, dan jalur strategis. Namun, ini sudah telanjur, kami harus melanjutkannya.”
Sedangkan solusi jangka panjang yang disepakati, adalah melanjutkan pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di TPA Suwung yang prosesnya sudah dimulai tahun 2019 ini. Selain itu, juga mempercepat penyelesaian regulasi yang mengatur pengolahan sampah berbasis rumah tangga dan desa, sehingga mengurangi secara signifikan pembuangan sampah ke TPA.
“Pengelolaan sampah di TPA Suwung ini telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Secara kebijakan oleh pemerintah pusat, sedangkan pelaksananya ditugaskan ke Pemprov Bali. Pengembangan pengolahan sampah ini sedang disusun oleh pemerintah pusat (kementerian Keuangan), karena akan melibatkan investasi yang cukup besar. Pelaksanaan di daerah ditangani oleh Sekda, dengan mengundang berbagai pihak. Ada mekanisme dan tahapan yang harus ditempuh, dan saya pastikan ini akan berjalan,” beber Koster.
Koster menyebutkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali tentang Pengelolaan Sampah di Hulu (rumah tangga hingga desa) tengah diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan proses di Kemendagri tuntas paling lambat akhir November 2010. “Kalau sudah, maka akan dijalankan mulai tahun 2020. Dibuat sistem untuk menjalankan Pergub ini supaya sampah selesai di hulu, di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa, sehingga tidak lagi mengalir penuh ke hilir seperti TPA Suwung,” katanya.
Sementara itu, Kadis LHK Badung, Putu Eka Merthawan, mengakui pihaknya hanya diberi waktu sebulan untuk mempersipkan TPA sendiri. Nah, dalam masa transisi selama sebulan inim Badung masih dibolehkan membuang sampah 15 truk per hari ke TPA Suwung. Buat sementara, Badung tampung sampah di Tempat Penitipan Tuban, Kecamatan Kuta.
Larangan membuang sampah ke TPA Suwung membuat Pemkab Badung harus segera mencari alternatif. Terlebih, Badung sebagai daerah pariwisata menghasilkan 281 ton sampah per hari. “Ini yang membuat kita kelimpungan sekarang. Sebab, tempat penitipan di Tuban yang luasnya hanya 14 are, cuma bisa menampung sampah dalam waktu 3 hari saja,” keluh birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini kepada NusaBali, Selasa kemarin.
Disinggung soal lahan milik provinsi yang ditawarkan, menurut Eka Merthawan, akan ditinjau dulu bersama tim Pemprov Bali. “Besok (hari ini) rencananya kami berangkat dengan Biro Aset Setda Provinsi Bali meninjau lahan yang ditawarkan seperti di Desa Ungasan (Kecamatan Kuta Selatan), Desa Canggu (Kecamatan Kuta Utara), dan Desa Sobangan (Kecamatan Mengwi). Yang mana yang paling pas kriterianya, nanti akan diputuskan secepatnya,” tegas Eka Merthawan.
Mengenai penanganan sampah jangka panjang, kata dia, Badung harus punya TPA sendiri. Sesuai arahan Bupati Nyoman Giri Prasta, semua desa/kelurahan di Badung dicanangkan punya TPA sendiri. “Bapak Bupati sudah mencanangkan tahun 2021 Badung harus mandiri dalam pengolahan sampah,” katanya. *ind,asa
1
Komentar