Korban Perkosaan, Pelaku Langsung Ditahan
Sang ayah I Ketut BA tidak terima anaknya dinikahkan, apalagi anaknya merupakan korban perkosaan.
AMLAPURA, NusaBali
Aktivis KPPA (Kelompok Peduli Perempuan dan Anak) Karangasem berhasil menggagalkan pernikahan siswa kelas IX SMP Negeri berinisial Ni Putu SDP, 15, dari Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem, yang sempat dikuasai tersangka I Kadek DY, 21, di rumahnya Desa Sibetan. Suparni memulangkan Ni Putu SDP dari tangan tersangka I Kadek DY, atas permintaan ayah korban I Ketut BA, 38.
Selanjutnya KPPA Karangasem yang dikomando Ni Nyoman Suparni mengawal korban Ni Putu SDP saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Karangasem, kemudian mengajak tinggal di rumahnya. Hal itu terungkap saat kunjungan Ketua KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Bali, Anak Agung Sagung Anie Asmoro di rumah Suparni yang juga Sekretariat KPPA Karangasem, Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem Selasa (29/10) siang.
Ni Putu SDP sebenarnya tinggal bersama kakeknya I Ketut S, di Desa Sibetan. Ni Putu SDP itu ditinggal cerai ibunya, saat umur 8 bulan. sedangkan ayahnya I Ketut BA tengah kerja di Maroko. Enam bulan lalu, salah satu saudara sepupunya sempat memperkenalkan dengan seorang laki-laki melalui WA, bernama I Kadek DY yang masih satu desa. Maka Ni Putu SDP semakin akrab berkomunikasi lewat WA dengan I Kadek DY yang masih pengangguran. I Kadek DY, janjian dan bertemu di rumah kakeknya Ni Putu SDP, Rabu (23/10) sore dengan alasan pinjam buku.
Setiba di rumah kakek Ni Putu SDP, maka tersangka I Kadek DY langsung masuk kamar. Ternyata di dalam kamar Ni Putu SDP diperkosa, dengan cara leher dicekik, pakaian dilepas paksa hingga robek. Karena lama berduaan di dalam kamar, maka kakek Ni Putu SDP yakni I Ketut S curiga, setelah jendela dibuka, ketahuan telanjang berduaan. Saat itu, sang kakek I Ketut S, terkejut. Langsung rembug keluarga, dan diputuskan Ni Putu SDP agar dinikahi, dan Ni Putu SDP diserahkan ke tangan I Kadek DY untuk dinikahi.
Sehingga Ni Putu SDP sore itu diajak ke rumahnya I Kadek DY, rencananya diupacarai, Saniscara Wage Prangbakat, Sabtu (26/10).
Tetapi sebelum korban Ni Putu SDP diupacarai, kasus itu didengar ayah korban I Ketut BA. Maka sang ayah I Ketut BA tidak terima anaknya dinikahkan, apalagi jadi korban perkosaan. Melalui telepon minta bantuan KPPA agar melaporkan kasus itu ke Mapolres Karangasem.
Maka aktivis KPPA Suparni melaporkan kasus itu ke Mapolres Karangasem. Guna memperkuat laporannya, maka Suparni terlebih dahulu mendatangi rumah tersangka I Kadek DY dikawal petugas Babinkamtibmas dan kelian banjar, untuk mengeluarkan Ni Putu SDP. Ni Putu SDP ditemui Suparni tengah mencuci pakaian, Jumat (25/10) pagi, tanpa basa-basi langsung digiring keluar, untuk diajak ke Mapolres Karangasem melaporkan kasus perkosaan itu.
Usai Ni Putu SDP menjalani pemeriksaan di Mapolres Karangasem, Suparni mengurus surat pindah sekolah dari SMP Negeri di Kecamatan Bebandem, ke program kesetaraan paket B di Amlapura. Awalnya kata Suparni, selama dua hari Jumat-Sabtu (25-26/10), korban tidak mau makan dan minum, kali ini kondisinya berangsur stabil.
Korban Ni Putu SDP mengakui sempat shock tidak bisa makan dan minum selama dua hari. Dia mengaku, tidak ada hubungan pacaran dengan tersangka I Kadek DY. "Syukur saya diselamatkan dan digagalkan menikah, saya tidak ada hubungan pacaran, hanya kenal lewat komunikasi WA," jelas Ni Putu SDP.
Pakaian dan celana dalam itu jadi barang bukti kasus perkosaan menimpa Ni Putu SDP. Sedangkan tersangka diperiksa Sabtu (26/10) usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan. Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan, tersangka dijerat Perpu Nomor 1 Tahun 2016 pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp 5 miliar. Hal itu mengacu pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002. "Tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (26/10)," jelas AKP Losa.
Sedangkan kedatangan rombongan KPPA D dipimpin Ketua Anie Asmoro, didampingi Divisi Hukum Ni Luh Gede Astini bertujuan untuk memantau korban. "Ternyata psikologis korban telah stabil, maunya saya bantu menjalani terapi," jelas Anie Asmoro. *k16
Selanjutnya KPPA Karangasem yang dikomando Ni Nyoman Suparni mengawal korban Ni Putu SDP saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Karangasem, kemudian mengajak tinggal di rumahnya. Hal itu terungkap saat kunjungan Ketua KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Bali, Anak Agung Sagung Anie Asmoro di rumah Suparni yang juga Sekretariat KPPA Karangasem, Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem Selasa (29/10) siang.
Ni Putu SDP sebenarnya tinggal bersama kakeknya I Ketut S, di Desa Sibetan. Ni Putu SDP itu ditinggal cerai ibunya, saat umur 8 bulan. sedangkan ayahnya I Ketut BA tengah kerja di Maroko. Enam bulan lalu, salah satu saudara sepupunya sempat memperkenalkan dengan seorang laki-laki melalui WA, bernama I Kadek DY yang masih satu desa. Maka Ni Putu SDP semakin akrab berkomunikasi lewat WA dengan I Kadek DY yang masih pengangguran. I Kadek DY, janjian dan bertemu di rumah kakeknya Ni Putu SDP, Rabu (23/10) sore dengan alasan pinjam buku.
Setiba di rumah kakek Ni Putu SDP, maka tersangka I Kadek DY langsung masuk kamar. Ternyata di dalam kamar Ni Putu SDP diperkosa, dengan cara leher dicekik, pakaian dilepas paksa hingga robek. Karena lama berduaan di dalam kamar, maka kakek Ni Putu SDP yakni I Ketut S curiga, setelah jendela dibuka, ketahuan telanjang berduaan. Saat itu, sang kakek I Ketut S, terkejut. Langsung rembug keluarga, dan diputuskan Ni Putu SDP agar dinikahi, dan Ni Putu SDP diserahkan ke tangan I Kadek DY untuk dinikahi.
Sehingga Ni Putu SDP sore itu diajak ke rumahnya I Kadek DY, rencananya diupacarai, Saniscara Wage Prangbakat, Sabtu (26/10).
Tetapi sebelum korban Ni Putu SDP diupacarai, kasus itu didengar ayah korban I Ketut BA. Maka sang ayah I Ketut BA tidak terima anaknya dinikahkan, apalagi jadi korban perkosaan. Melalui telepon minta bantuan KPPA agar melaporkan kasus itu ke Mapolres Karangasem.
Maka aktivis KPPA Suparni melaporkan kasus itu ke Mapolres Karangasem. Guna memperkuat laporannya, maka Suparni terlebih dahulu mendatangi rumah tersangka I Kadek DY dikawal petugas Babinkamtibmas dan kelian banjar, untuk mengeluarkan Ni Putu SDP. Ni Putu SDP ditemui Suparni tengah mencuci pakaian, Jumat (25/10) pagi, tanpa basa-basi langsung digiring keluar, untuk diajak ke Mapolres Karangasem melaporkan kasus perkosaan itu.
Usai Ni Putu SDP menjalani pemeriksaan di Mapolres Karangasem, Suparni mengurus surat pindah sekolah dari SMP Negeri di Kecamatan Bebandem, ke program kesetaraan paket B di Amlapura. Awalnya kata Suparni, selama dua hari Jumat-Sabtu (25-26/10), korban tidak mau makan dan minum, kali ini kondisinya berangsur stabil.
Korban Ni Putu SDP mengakui sempat shock tidak bisa makan dan minum selama dua hari. Dia mengaku, tidak ada hubungan pacaran dengan tersangka I Kadek DY. "Syukur saya diselamatkan dan digagalkan menikah, saya tidak ada hubungan pacaran, hanya kenal lewat komunikasi WA," jelas Ni Putu SDP.
Pakaian dan celana dalam itu jadi barang bukti kasus perkosaan menimpa Ni Putu SDP. Sedangkan tersangka diperiksa Sabtu (26/10) usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan. Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan, tersangka dijerat Perpu Nomor 1 Tahun 2016 pengganti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp 5 miliar. Hal itu mengacu pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002. "Tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (26/10)," jelas AKP Losa.
Sedangkan kedatangan rombongan KPPA D dipimpin Ketua Anie Asmoro, didampingi Divisi Hukum Ni Luh Gede Astini bertujuan untuk memantau korban. "Ternyata psikologis korban telah stabil, maunya saya bantu menjalani terapi," jelas Anie Asmoro. *k16
Komentar