Dilimpahkan, Eks Sekretaris PSSI Gianyar Ditahan
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Gianyar Cup 2016
Kasus dugaan korupsi turnamen sepakbola Bupati Gianyar Cup 2016 masuk pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (29/10).
GIANYAR, NusaBali
Jaksa penyidik menyerahkan tersangka, I Ketut Suasta, berikut sejumlah barang bukti. Tersangka pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, mengaku selama menjadi tersangka, Ketut Suasta tidak ditahan. Alasannya karena mantan Sekretaris PSSI Gianyar itu kooperatif. "Tapi karena sudah tahap II, tersangka kami tahan. Kami titip di Rutan Gianyar sambil menunggu sidang," ujarnya di sela pemeriksaan tersangka.
Mengenakan kemeja putih dan celana panjang, tersangka Suasta mendatangi Kejari, Selasa pagi. Kemudian dia menjalani beberapa proses pemeriksaan tambahan. Kemudian diajak ke RS Sanjiwani untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya kembali dibawa ke Kejari untuk proses penahanan. "Tadi sudah dicek. Hasilnya sehat. Kami proses penahanannya," jelasnya.
Dalam kasus itu, ditunjuk 5 orang JPU. Di antaranya Putu Gede Darmawan, Made Dama dan Putu Kekeran, Made Edi Setiawan dan Putu Wiwin. "JPU bisa 3 atau 5 orang. Bukan karena kasus besar. Supaya kami bisa saling melengkapi saja," jelasnya.
Darmawan menambahkan, untuk sementara tersangka beraksi secara tunggal. "Kalau nanti di persidangan dia berkicau, tentu yang lain kami ambil. Karena di sidang ada saksi, crosscheck hakim, itu kami jadikan dasar," jelasnya.
Mengenai barang bukti, ada 25 item yang terdiri dari Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), proposal dana, kwitansi dan bukti lainnya. Dijelaskan saat Piala Bupati Cup 2016, PSSI Gianyar kala itu memperoleh hibah Bupati Gianyar sebesar Rp 500 juta. Namun yang digunakan tidak sampai sebesar itu. "Penggunaan tidak segitu karena ada yang dipotong, tapi dia buat SPJ tetap Rp 500 juta. Kerugian negara kurang lebih Rp 152 Juta lebih, " kata Darmawan.
Saat tersangka menjabat sekretaris PSSI Gianyar, dilakukan pemotongan pada honor atlet yang berlaga. Darmawan menambahkan honor panitia juga banyak dipotong oleh tersangka, sehingga tidak sesuai dengan pertanggung jawaban. Selain itu juga ada penggunaan anggaran untuk tenaga kesehatan fiktif.
"Untuk honor atlet, misal seharusnya dapat honor Rp 3 juta, tetapi hanya Rp 2 juta diberikan ke atlet, sementara dalam pertanggung jawaban tetap Rp 3 juta," ungkapnya.
Saat sidang nanti, JPU telah menyiapkan saksi. Ada 20 lebih saksi yang akan dihadirkan. Bahkan, mantan Ketua PSSI Gianyar yang kini duduk sebagai Ketua KONI Gianyar juga menjadi saksi. "Tapi nanti kami sortir lagi, saksi yang mana dihadirkan saat sidang," ujarnya.
Usai tahap II ini, Kejari Gianyar juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Ketut Suasta di Rutan Kelas II B Gianyar. Minggu ini kejaksaan juga langsung melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, sehingga bisa segera dilakukan persidangan. "Kalau tidak Kamis, mungkin Jumat ini kita limpahkan ke pangadilan, sementara untuk persidangan menunggu jadwal di pengadilan Tipikor Denpasar, " jelasnya. *nvi
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, mengaku selama menjadi tersangka, Ketut Suasta tidak ditahan. Alasannya karena mantan Sekretaris PSSI Gianyar itu kooperatif. "Tapi karena sudah tahap II, tersangka kami tahan. Kami titip di Rutan Gianyar sambil menunggu sidang," ujarnya di sela pemeriksaan tersangka.
Mengenakan kemeja putih dan celana panjang, tersangka Suasta mendatangi Kejari, Selasa pagi. Kemudian dia menjalani beberapa proses pemeriksaan tambahan. Kemudian diajak ke RS Sanjiwani untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya kembali dibawa ke Kejari untuk proses penahanan. "Tadi sudah dicek. Hasilnya sehat. Kami proses penahanannya," jelasnya.
Dalam kasus itu, ditunjuk 5 orang JPU. Di antaranya Putu Gede Darmawan, Made Dama dan Putu Kekeran, Made Edi Setiawan dan Putu Wiwin. "JPU bisa 3 atau 5 orang. Bukan karena kasus besar. Supaya kami bisa saling melengkapi saja," jelasnya.
Darmawan menambahkan, untuk sementara tersangka beraksi secara tunggal. "Kalau nanti di persidangan dia berkicau, tentu yang lain kami ambil. Karena di sidang ada saksi, crosscheck hakim, itu kami jadikan dasar," jelasnya.
Mengenai barang bukti, ada 25 item yang terdiri dari Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), proposal dana, kwitansi dan bukti lainnya. Dijelaskan saat Piala Bupati Cup 2016, PSSI Gianyar kala itu memperoleh hibah Bupati Gianyar sebesar Rp 500 juta. Namun yang digunakan tidak sampai sebesar itu. "Penggunaan tidak segitu karena ada yang dipotong, tapi dia buat SPJ tetap Rp 500 juta. Kerugian negara kurang lebih Rp 152 Juta lebih, " kata Darmawan.
Saat tersangka menjabat sekretaris PSSI Gianyar, dilakukan pemotongan pada honor atlet yang berlaga. Darmawan menambahkan honor panitia juga banyak dipotong oleh tersangka, sehingga tidak sesuai dengan pertanggung jawaban. Selain itu juga ada penggunaan anggaran untuk tenaga kesehatan fiktif.
"Untuk honor atlet, misal seharusnya dapat honor Rp 3 juta, tetapi hanya Rp 2 juta diberikan ke atlet, sementara dalam pertanggung jawaban tetap Rp 3 juta," ungkapnya.
Saat sidang nanti, JPU telah menyiapkan saksi. Ada 20 lebih saksi yang akan dihadirkan. Bahkan, mantan Ketua PSSI Gianyar yang kini duduk sebagai Ketua KONI Gianyar juga menjadi saksi. "Tapi nanti kami sortir lagi, saksi yang mana dihadirkan saat sidang," ujarnya.
Usai tahap II ini, Kejari Gianyar juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Ketut Suasta di Rutan Kelas II B Gianyar. Minggu ini kejaksaan juga langsung melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, sehingga bisa segera dilakukan persidangan. "Kalau tidak Kamis, mungkin Jumat ini kita limpahkan ke pangadilan, sementara untuk persidangan menunggu jadwal di pengadilan Tipikor Denpasar, " jelasnya. *nvi
Komentar