Aussie (Onar) di Pesawat Dideportasi
Pelaku (onar) di pesawat tidak diblacklist. Tetapi selama dua bulan ke depan, yang bersangkutan dilarang masuk Indonesia.
MANGUPURA, NusaBali
Penumpang pesawat Air Asia bernama Wood Stephen Nicholas, 48, yang melakukan tindak kekerasan terhadap penumpang lainnya saat terbang dari Darwin, Australia tujuan Denpasar pada Jumat (15/7) lalu, akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi pada Minggu (17/7) sekitar pukul 15.49 Wita. Langkah deportasi ini ditempuh lantaran aksi pria yang memegang paspor bernomor N1785469 tersebut mengganggu keselamatan aktivitas penerbangan.
Informasi yang dihimpun, pendeportasian pria berkewarganegaraan Australia itu setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak Imigrasi dan Aviation Security (Avsec) sejak Jumat (15/7) hingga Minggu (17/7) pagi. Dari pemeriksaan itulah, pelaku dinyatakan telah melakukan tindakan yang dinilai mengganggu serta membahayakan aktivitas penerbangan. Selama dilakukan pengawasan, penumpang pembuat onar tersebut tidak menunjukkan hal-hal yang positif. Sehingga, salah satu langkah terbaik yang ditempuh adalah melakukan deportasi.
“Memang tidak ada perubahan (perilaku) selama diperiksa. Makanya langsung dideportasi pada hari ini (kemarin).
Selain itu, dia juga dinilai telah melakukan tindakan yang sangat membahayakan,” tutur seorang sumber di lingkup bandara, Minggu (17/7) sore.
Wood Stephen Nicholas dikawal ketat oleh petugas dari Avsec Angkasa Pura dan Avsec Air Asia melewati Gate 9A terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah. Dia dideportasi menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-540 route Denpasar–Darwin, Australia. “Tadi dikawal ketat saat dibawa masuk. Petugas mengamankannya sampai di atas pesawat hingga pesawat lepas landas,” tutur sumber NusaBali.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Imigrasi Bandara Yosef Renung Widodo membenarkan perihal pendeportasian WN Australia itu. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan oleh pihak Imigrasi lantaran yang bersangkutan telah mengganggu kenyamanan dalam penerbangan dan telah melakukan tindakan kekerasan.“Dia ini kan mengganggu istri orang, memukul suaminya. Sudah pantas langkah deportasi ini diambil,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Imigrasi tidak memberikan sanksi blacklist terhadap pelaku untuk masuk di Indonesia. Hanya saja, selama dua bulan ke depan, yang bersangkutan tidak diperbolehkan datang ke Indonesia. “Tenggat waktunya selama dua bulan pasca-deportasi. Setelah itu, dia mau datang kembali tidak menjadi persoalan. Tetapi, kalau kembali berulah, dipastikan pelaku akan diblacklist,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan A-320 rute Darwin, Australia tujuan Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Jumat (15/7) pukul 21.00 Wita terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, TNI AU, Avsec. Penumpang bernama Wood Stephen Nicholas, 48, telah melakukan tindak kekerasan terhadap penumpang lainnya di dalam pesawat dan dianggap membahayakan penerbangan. Walhasil, saat turun dari pesawat di Bandara Ngurah Rai, pelaku langsung diamankan di ruangan isolasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, saat pesawat mengudara, seorang senior pramugari melaporkan insiden yang terjadi di dalam pesawat perihal salah satu penumpang yang melakukan tindak kekerasan terhadap penumpang lainnya. Penumpang yang dilaporkan tersebut adalah Wood Stephen Nicholas, yang melakukan tindak kekerasan terhadap penumpang bernama Charles Damien Michael, 44, bersama sang istri Charles Kim Marie, 40. Sang pilot yang mendapat laporan tersebut langsung melaporkannya ke menara Bandara Internasional Ngurah Rai. Sehingga, petugas gabungan langsung melakukan pengamanan di sekitar bandara saat pesawat mendarat sekitar pukul 21.18 Wita. Pelaku dan kedua korban langsung dibawa ke ruangan isolasi untuk diinterogasi.
“Pelaku ini hendak melancarkan tindak asusila terhadap istri korban. Namun, karena korban lihat, akhirnya menegurnya. Ternyata, teguran itu membuat pelaku naik pitam dan menupuk tengkuk korban,” beber sumber di kepolisian, Sabtu (16/7) sore. 7 da
Penumpang pesawat Air Asia bernama Wood Stephen Nicholas, 48, yang melakukan tindak kekerasan terhadap penumpang lainnya saat terbang dari Darwin, Australia tujuan Denpasar pada Jumat (15/7) lalu, akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi pada Minggu (17/7) sekitar pukul 15.49 Wita. Langkah deportasi ini ditempuh lantaran aksi pria yang memegang paspor bernomor N1785469 tersebut mengganggu keselamatan aktivitas penerbangan.
Informasi yang dihimpun, pendeportasian pria berkewarganegaraan Australia itu setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak Imigrasi dan Aviation Security (Avsec) sejak Jumat (15/7) hingga Minggu (17/7) pagi. Dari pemeriksaan itulah, pelaku dinyatakan telah melakukan tindakan yang dinilai mengganggu serta membahayakan aktivitas penerbangan. Selama dilakukan pengawasan, penumpang pembuat onar tersebut tidak menunjukkan hal-hal yang positif. Sehingga, salah satu langkah terbaik yang ditempuh adalah melakukan deportasi.
“Memang tidak ada perubahan (perilaku) selama diperiksa. Makanya langsung dideportasi pada hari ini (kemarin).
Selain itu, dia juga dinilai telah melakukan tindakan yang sangat membahayakan,” tutur seorang sumber di lingkup bandara, Minggu (17/7) sore.
Wood Stephen Nicholas dikawal ketat oleh petugas dari Avsec Angkasa Pura dan Avsec Air Asia melewati Gate 9A terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah. Dia dideportasi menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-540 route Denpasar–Darwin, Australia. “Tadi dikawal ketat saat dibawa masuk. Petugas mengamankannya sampai di atas pesawat hingga pesawat lepas landas,” tutur sumber NusaBali.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Imigrasi Bandara Yosef Renung Widodo membenarkan perihal pendeportasian WN Australia itu. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan oleh pihak Imigrasi lantaran yang bersangkutan telah mengganggu kenyamanan dalam penerbangan dan telah melakukan tindakan kekerasan.“Dia ini kan mengganggu istri orang, memukul suaminya. Sudah pantas langkah deportasi ini diambil,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Imigrasi tidak memberikan sanksi blacklist terhadap pelaku untuk masuk di Indonesia. Hanya saja, selama dua bulan ke depan, yang bersangkutan tidak diperbolehkan datang ke Indonesia. “Tenggat waktunya selama dua bulan pasca-deportasi. Setelah itu, dia mau datang kembali tidak menjadi persoalan. Tetapi, kalau kembali berulah, dipastikan pelaku akan diblacklist,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan A-320 rute Darwin, Australia tujuan Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Jumat (15/7) pukul 21.00 Wita terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, TNI AU, Avsec. Penumpang bernama Wood Stephen Nicholas, 48, telah melakukan tindak kekerasan terhadap penumpang lainnya di dalam pesawat dan dianggap membahayakan penerbangan. Walhasil, saat turun dari pesawat di Bandara Ngurah Rai, pelaku langsung diamankan di ruangan isolasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, saat pesawat mengudara, seorang senior pramugari melaporkan insiden yang terjadi di dalam pesawat perihal salah satu penumpang yang melakukan tindak kekerasan terhadap penumpang lainnya. Penumpang yang dilaporkan tersebut adalah Wood Stephen Nicholas, yang melakukan tindak kekerasan terhadap penumpang bernama Charles Damien Michael, 44, bersama sang istri Charles Kim Marie, 40. Sang pilot yang mendapat laporan tersebut langsung melaporkannya ke menara Bandara Internasional Ngurah Rai. Sehingga, petugas gabungan langsung melakukan pengamanan di sekitar bandara saat pesawat mendarat sekitar pukul 21.18 Wita. Pelaku dan kedua korban langsung dibawa ke ruangan isolasi untuk diinterogasi.
“Pelaku ini hendak melancarkan tindak asusila terhadap istri korban. Namun, karena korban lihat, akhirnya menegurnya. Ternyata, teguran itu membuat pelaku naik pitam dan menupuk tengkuk korban,” beber sumber di kepolisian, Sabtu (16/7) sore. 7 da
Komentar