Bupati Badung Akan Komunikasi ke Pusat
Dilarang Bawa Sampah ke TPA Suwung
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta minta tambahan waktu 3 bulan ke depan untuk menyiapkan diri, pasca Kabupaten Badung dilarang bawa sampah ke TPA Sarbagita (Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan) di Suwung, Banjar Pesanggaran, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Giri Prasta juga akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait larangan bawa sampah ini. Bupati Giri Prasta menyebutkan, keberadaan TPA Suwung yang melayani penampungan sampah dari Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) selama ini merupakan keputusan bersama. Itu sebabnya, Bupati Giri Prasta akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait masalah TPA Suwung.
“Sekarang Kabupaten Badung masih tetap bawa sampah ke situ (TPA Suwung), karena itu keputusan pemerintah pusat, yaitu Sarbagita. Kalau memang ada pemikiran tidak membolehkan Badung membuang sampah di TPA Suwung, kita akan komunikasi dengan pemerintah pusat,” ujar Giri Prasta dalam keterangan persnya di Puspem Badung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Rabu (30/10).
Namun, kata Giri Prasta, kalau Badung memang harus membuat TPA sendiri pasca dilarang bawa sampah ke TPA Suwung, pihaknya akan berupaya menyiapkan pembangunan TPA tersebut. Sambil menyiapkan tempat yang strategis, Giri Prasta meminta supaya ada tanah Pemprov Bali yang bisa digunakan jadi TPA ‘sementara’.
Bila sudah ada kepastikan tempat yang akan dijadikan TPA, kata Giri Prasta, masalah anggaran tidak jadi soal. “Nanti tahun 2020 akan kita anggarkan pembangunan TPA,” tandas Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Badung ini.
Giri Prasta pun minta diberi waktu 3 bulan sebelum Kabupaten Badung benar-benar cabut dari pembuangan sampah di TPA Suwung, agar bisa mempersiapkan diri. “Menurut saya, harus diberikan waktu 2 atau 3 bulan-lah sambil mempersiapkan diri. Mudah-mudahan segera diberikan tempat,” katanya.
Kabupaten Badung sendiri, berdasarkan rapat koordinasi mencari solusi sehari sebelumnya, masih dibolehkan membawa sampah ke TPA Suwung sampai sebulan ke depan. Itu pun, sampah dari Badung dibatasi hanya boleh masuk TPA Suwung sebanyak 15 truk per hari. Selama ini, sampah dari Badung yang dibolehkan masuk ke TPA Suwung mencapai 30 truk per hari. Nah, setelah lewat sebulan ke depan, Badung tidak bo-leh lagi bawa sampah ke TPA Suwung.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, I Putu Eka Merthawan, mendukung langkah Bupati Giri Prasta untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait larangan buang sampah ke TPA Suwung. Pasalnya, Badung selama ini membuang sampah ke TPA Suwung atas dasar kesepakatan bersama tahun 2000.
Menurut Eka Merthawan, dulunya kawasan TPA Suwung itu adalah tanah negara, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Sarbagita (Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan) untuk dikelola menjadi jadi TPA regional. “Atas dasar itulah kami membuang sampah ke sana (TOA Suwung,” jelas Eka Mertawan, rabu kemarin.
Eka Merthawan menyebutkan, Pemkab Badung menyiapkan lowder dan gelontorkan anggaran sekitar Rp 1 miliar per tahun untuk operasional TPA Suwung. Sesuai kesepakatan bersama, TPA Suwung digunakan buang sampah dari kawasan Sarbagita untuk jangka waktu 20 tahun.
“Makanya, Bapak Bupati Badung mencanangkan untuk membangun TPA secara mandiri tahun 2021 mendatang,” terang Eka Merthawan. “Namun, dengan larangan membawa sampah ke TPA Suwung sekarang, tentu membuat kami kelimpungan. Sebab, kami harus cari tempat untuk menampung sampah. Tempat pembuangan sementara yang di Tuban (Kecamatan Kuta) tentu tidak bisa menampung sampah labih dari tiga hari,” lanjut Eka Merthawan.
Disinggung soal kebijakan Gubernur Bali untuk menggunakan tanah milik Pemprov di kawasan Badung Selatan dan Badung Utara sebagai tempat membangun TPA mandiri, menurut Eka Merthawan, pihaknya sudah mengecek langsung lokasi tersebut bersama jajaran Biro Aset Setda Provinsi Bali, Rabu kemarin.
Ada dua lokasi lahan Pemprov Bali yang ditinjau untuk proyeksi pembangunan TPA. Pertama, di Badung Selatan yakni lahan seluas 8 hektare di Desa Ungasan (perbatasan dengan Kelurahan Jimbaran), Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kedua, di Badung Utara yakni lahan seluas 3 hektare di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi. Kedua lahan ini lokasinya jauh dari pemukiman warga.
“Rencananya, besok (hari ini), kami akan melakukan pemetaan tapal batas masing-masing tanah provinsi yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah sementara. Dua hari aksi bersih-bersih lokasi, maksimal 4 hari kami sudah pidahkan sampah yang di Tuban ke tempat baru untuk sementara dulu,” papar Eka Merthawan.
Selain itu, kata Eka Merthawan, lahan Pemprov Bali di Badung Tengah yakni kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara juga dikaji untuk jadi TPA. “Tapi, lahan tersebut buat sementara masih dikontrak pihak ketiga. Ke depan, bila lahan ini juga bisa dimanfaatkan, maka pengolahan sampah bisa dilakukan di Badung Selatan, Badung Tengah, dan Badung Utara,” katanya.
Sementara, DPRD Badung meminta eksekutif segera mengambil langkah-langkah, karena sudah ‘darurat sampah’. Wakil Ketua DRD Badung dari Fraksi Golkar, I Wayan Suyasa, mengingatkan walau masalah sampah ini kelihatan kecil, tapi bisa berdampak besar terhadap citra pariwisata. “Paling tidak, lakukanlah segera pendekatan yang lebih intensif demi tertampungnya sampah dari Badung, sebelum ada tempat yang memadai,” ujar Suyasa, Rabu kemarin.
“Kebutuhan Badung membuang sampah lebih dari 100 truk per hari. Sampai di mana kemampuan penitipan sampah yang ada di Tuban? Hal ini harus segera dicarikan solusi, agar tidak merusak citra pariwisata,” kata politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi yang juga Plt Ketua DPD II Golkar Badung ini. *asa
“Sekarang Kabupaten Badung masih tetap bawa sampah ke situ (TPA Suwung), karena itu keputusan pemerintah pusat, yaitu Sarbagita. Kalau memang ada pemikiran tidak membolehkan Badung membuang sampah di TPA Suwung, kita akan komunikasi dengan pemerintah pusat,” ujar Giri Prasta dalam keterangan persnya di Puspem Badung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Rabu (30/10).
Namun, kata Giri Prasta, kalau Badung memang harus membuat TPA sendiri pasca dilarang bawa sampah ke TPA Suwung, pihaknya akan berupaya menyiapkan pembangunan TPA tersebut. Sambil menyiapkan tempat yang strategis, Giri Prasta meminta supaya ada tanah Pemprov Bali yang bisa digunakan jadi TPA ‘sementara’.
Bila sudah ada kepastikan tempat yang akan dijadikan TPA, kata Giri Prasta, masalah anggaran tidak jadi soal. “Nanti tahun 2020 akan kita anggarkan pembangunan TPA,” tandas Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Badung ini.
Giri Prasta pun minta diberi waktu 3 bulan sebelum Kabupaten Badung benar-benar cabut dari pembuangan sampah di TPA Suwung, agar bisa mempersiapkan diri. “Menurut saya, harus diberikan waktu 2 atau 3 bulan-lah sambil mempersiapkan diri. Mudah-mudahan segera diberikan tempat,” katanya.
Kabupaten Badung sendiri, berdasarkan rapat koordinasi mencari solusi sehari sebelumnya, masih dibolehkan membawa sampah ke TPA Suwung sampai sebulan ke depan. Itu pun, sampah dari Badung dibatasi hanya boleh masuk TPA Suwung sebanyak 15 truk per hari. Selama ini, sampah dari Badung yang dibolehkan masuk ke TPA Suwung mencapai 30 truk per hari. Nah, setelah lewat sebulan ke depan, Badung tidak bo-leh lagi bawa sampah ke TPA Suwung.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, I Putu Eka Merthawan, mendukung langkah Bupati Giri Prasta untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait larangan buang sampah ke TPA Suwung. Pasalnya, Badung selama ini membuang sampah ke TPA Suwung atas dasar kesepakatan bersama tahun 2000.
Menurut Eka Merthawan, dulunya kawasan TPA Suwung itu adalah tanah negara, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Sarbagita (Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan) untuk dikelola menjadi jadi TPA regional. “Atas dasar itulah kami membuang sampah ke sana (TOA Suwung,” jelas Eka Mertawan, rabu kemarin.
Eka Merthawan menyebutkan, Pemkab Badung menyiapkan lowder dan gelontorkan anggaran sekitar Rp 1 miliar per tahun untuk operasional TPA Suwung. Sesuai kesepakatan bersama, TPA Suwung digunakan buang sampah dari kawasan Sarbagita untuk jangka waktu 20 tahun.
“Makanya, Bapak Bupati Badung mencanangkan untuk membangun TPA secara mandiri tahun 2021 mendatang,” terang Eka Merthawan. “Namun, dengan larangan membawa sampah ke TPA Suwung sekarang, tentu membuat kami kelimpungan. Sebab, kami harus cari tempat untuk menampung sampah. Tempat pembuangan sementara yang di Tuban (Kecamatan Kuta) tentu tidak bisa menampung sampah labih dari tiga hari,” lanjut Eka Merthawan.
Disinggung soal kebijakan Gubernur Bali untuk menggunakan tanah milik Pemprov di kawasan Badung Selatan dan Badung Utara sebagai tempat membangun TPA mandiri, menurut Eka Merthawan, pihaknya sudah mengecek langsung lokasi tersebut bersama jajaran Biro Aset Setda Provinsi Bali, Rabu kemarin.
Ada dua lokasi lahan Pemprov Bali yang ditinjau untuk proyeksi pembangunan TPA. Pertama, di Badung Selatan yakni lahan seluas 8 hektare di Desa Ungasan (perbatasan dengan Kelurahan Jimbaran), Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kedua, di Badung Utara yakni lahan seluas 3 hektare di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi. Kedua lahan ini lokasinya jauh dari pemukiman warga.
“Rencananya, besok (hari ini), kami akan melakukan pemetaan tapal batas masing-masing tanah provinsi yang akan dijadikan tempat pembuangan sampah sementara. Dua hari aksi bersih-bersih lokasi, maksimal 4 hari kami sudah pidahkan sampah yang di Tuban ke tempat baru untuk sementara dulu,” papar Eka Merthawan.
Selain itu, kata Eka Merthawan, lahan Pemprov Bali di Badung Tengah yakni kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara juga dikaji untuk jadi TPA. “Tapi, lahan tersebut buat sementara masih dikontrak pihak ketiga. Ke depan, bila lahan ini juga bisa dimanfaatkan, maka pengolahan sampah bisa dilakukan di Badung Selatan, Badung Tengah, dan Badung Utara,” katanya.
Sementara, DPRD Badung meminta eksekutif segera mengambil langkah-langkah, karena sudah ‘darurat sampah’. Wakil Ketua DRD Badung dari Fraksi Golkar, I Wayan Suyasa, mengingatkan walau masalah sampah ini kelihatan kecil, tapi bisa berdampak besar terhadap citra pariwisata. “Paling tidak, lakukanlah segera pendekatan yang lebih intensif demi tertampungnya sampah dari Badung, sebelum ada tempat yang memadai,” ujar Suyasa, Rabu kemarin.
“Kebutuhan Badung membuang sampah lebih dari 100 truk per hari. Sampai di mana kemampuan penitipan sampah yang ada di Tuban? Hal ini harus segera dicarikan solusi, agar tidak merusak citra pariwisata,” kata politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi yang juga Plt Ketua DPD II Golkar Badung ini. *asa
Komentar