Ibu Pembunuh Bayi Dituntut 7 Tahun
Lagi-lagi ibu bejat yang nekat membunuh bayinya yang baru lahir dituntut hukuman berat. Kali ini, Selviana Buik, 26, asal Malaka, NTT yang dituntut 7 tahun penjara karena membekap bayinya yang baru lahir hingga meninggal dunia.
DENPASAR, NusaBali
"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Menjatuh pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luh Heny Rahayu di PN Denpasar, Rabu (30/10).
Terdakwa Seliviana dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak. Hal yang memberatkan dalam tuntutan yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa merupakan ibu yang seharusnya memberi kasih sayang akan tetapi membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Selviana yang didampingi penasehat hukumya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Aji Silaban minta waktu menyampaikan pledoi (pembelaan) pekan depan. “Sidang ditunda pekan depan untuk pledoi terdakwa,” tutup majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day.
Silvina sendiri juga terlihat syok usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. Beberapa kali ia menghusap air mata sambil menutup wajahnya. Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada 17 Mei 2019 sekitar pukul 22.30, bertempat kos yang ditempati Selviana di seputaran Jalan Bisma, Kuta, Badung. Awalnya, terdakwa yang sedang dalam kondisi hamil besar merasa ada darah mengalir dari organ intimnya. Lalu terdakwa bersama kakaknya yang bernama Arnold pergi ke kamar mandi dan karena sakit perut, terdakwa pun langsung jongkok diatas kloset.
"Pada saat jongkok di kloset lahirlah bayi dimana kaki dan ari-ari bayi yang baru saja lahir masuk ke dalam kloset sehingga terdakwa mengangkat bayi yang baru lahir tersebut dengan cara tangan kanan terdakwa memengan wajah bayi sehingga menutupi hidung bayi dan tangan kiri memegan leher bagian belakang," beber.
Entah karena panik, terdakwa kemudian meletakkan bayi itu diatas lantai kamar mandi dekat ember penampung air sehingga air yang meluber dari ember membasahi tubuh bayinya. Buah hatinya itu pun meninggal. Lalu, terdakwa kemudian meminta kakaknya untuk diambilkan baju ganti dan pembalut. Setelah ganti baju ganti, terdakwa kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkannya itu dengan kain warna hitam yang sebelumnya dipakai terdakwa. "Terdakwa keluar dari kamar mandi dengan membawa bayi tersebut dan meletakannya diatas tumpukan sampah material yang ada di depan kamar mandi," beber Jaksa.
Karena dalam keadaan lemas, terdakwa duduk di depan kamar mandi lalu datang kakaknya dan beberapa saksi membawanya ke kamar kos. Saat di dalam kamar kos, saksi Salma melihat perut terdakwa sudah tak ada bayinya lagi namun saat ditanya terdakwa hanya mengaku sedang pendarahan.
Masih dalam dakwaan Jaksa, saksi Salma yang tidak percaya begitu saja dengan pengakuan terdakwa kemudian memeriksa kamar mandi. Saat itulah saksi Salma melihat bungkusan kain hitam dan saat dibuka berisi bayi yang sudah meninggal.
Lalu, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan bayi dibawa ke instalasi forensik RSUP Sanglah. Dari kesimpulan visum et repetum pada jenasah bayi/orok tersebut, bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan luka-kuka akibat kekerasan tumpul serta sebab kematian karena dibekap. *rez
Terdakwa Seliviana dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak. Hal yang memberatkan dalam tuntutan yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa merupakan ibu yang seharusnya memberi kasih sayang akan tetapi membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Selviana yang didampingi penasehat hukumya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Aji Silaban minta waktu menyampaikan pledoi (pembelaan) pekan depan. “Sidang ditunda pekan depan untuk pledoi terdakwa,” tutup majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day.
Silvina sendiri juga terlihat syok usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. Beberapa kali ia menghusap air mata sambil menutup wajahnya. Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada 17 Mei 2019 sekitar pukul 22.30, bertempat kos yang ditempati Selviana di seputaran Jalan Bisma, Kuta, Badung. Awalnya, terdakwa yang sedang dalam kondisi hamil besar merasa ada darah mengalir dari organ intimnya. Lalu terdakwa bersama kakaknya yang bernama Arnold pergi ke kamar mandi dan karena sakit perut, terdakwa pun langsung jongkok diatas kloset.
"Pada saat jongkok di kloset lahirlah bayi dimana kaki dan ari-ari bayi yang baru saja lahir masuk ke dalam kloset sehingga terdakwa mengangkat bayi yang baru lahir tersebut dengan cara tangan kanan terdakwa memengan wajah bayi sehingga menutupi hidung bayi dan tangan kiri memegan leher bagian belakang," beber.
Entah karena panik, terdakwa kemudian meletakkan bayi itu diatas lantai kamar mandi dekat ember penampung air sehingga air yang meluber dari ember membasahi tubuh bayinya. Buah hatinya itu pun meninggal. Lalu, terdakwa kemudian meminta kakaknya untuk diambilkan baju ganti dan pembalut. Setelah ganti baju ganti, terdakwa kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkannya itu dengan kain warna hitam yang sebelumnya dipakai terdakwa. "Terdakwa keluar dari kamar mandi dengan membawa bayi tersebut dan meletakannya diatas tumpukan sampah material yang ada di depan kamar mandi," beber Jaksa.
Karena dalam keadaan lemas, terdakwa duduk di depan kamar mandi lalu datang kakaknya dan beberapa saksi membawanya ke kamar kos. Saat di dalam kamar kos, saksi Salma melihat perut terdakwa sudah tak ada bayinya lagi namun saat ditanya terdakwa hanya mengaku sedang pendarahan.
Masih dalam dakwaan Jaksa, saksi Salma yang tidak percaya begitu saja dengan pengakuan terdakwa kemudian memeriksa kamar mandi. Saat itulah saksi Salma melihat bungkusan kain hitam dan saat dibuka berisi bayi yang sudah meninggal.
Lalu, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan bayi dibawa ke instalasi forensik RSUP Sanglah. Dari kesimpulan visum et repetum pada jenasah bayi/orok tersebut, bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan luka-kuka akibat kekerasan tumpul serta sebab kematian karena dibekap. *rez
Komentar