Lurah dan Kades Sepakat Fungsikan TPS Ilegal
Atasi Persoalan Sampah, Camat Kutsel Rapatkan Lurah dan Kades
Guna menangani sampah di wilayah Kecamatan Kutsel, diharapkan untuk sementara waktu bisa memanfaatkan TPS ilegal yang sudah ditutup oleh Dinas LHK Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Camat Kuta Selatan I Made Widiana mengumpulkan para lurah dan kepala desa se–Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel) di kantor camat pada Rabu (30/10) sore. Rapat membahas upaya mengatasi atau mencari solusi pengurangan kuota pembuangan sampah ke TPA Suwung, Denpasar Selatan. Disepakati, untuk mengantisipasi sampah berserakan di kawasan pariwisata tersebut, lurah dan kades sepakat untuk mengoperasikan lagi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang sudah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung.
“Rapat dengan lurah dan kepala desa ini sebagai langkah sigap kita dalam mengatasi persoalan sampah. Seperti yang kita ketahui, bahwa ada keterbatasan kuota pembuangan ke TPA Suwung. Nah, karena ditakutkan terjadi penumpukan di beberapa titik khususnya di wilayah Kuta Selatan, makanya kita rapatkan untuk cari solusi terbaik agar citra pariwisata di Kutsel tidak rusak karena persoalan sampah ini,” kata Widiana usai memimpin rapat di kantor Camat Kuta Selatan, Rabu (30/10) sore.
Diuraikannya, dari rapat tersebut, para lurah dan kades mengaku sejak dikurangi kuota pembuangan sampah ke TPA Suwung, penanganan sampah di Kutsel ini belum menemukan titik terang. Sehingga, banyak masyarakat yang mengumpulkan sampah di pinggir jalan. Pemandangan ini sangat merugikan masyarakat luas dan juga keberlangsungan pariwisata Bali. “Dalam beberapa hari ini, sampah rumah tangga, hotel, dan lain sebagainya itu ditempatkan di titik-titik tertentu. Ada yang di jalan, ada juga yang di depan gang. Nah, ini sangat merugikan. Makanya, pada kesempatan ini kami samakan semua persepsi agar sampah-sampah ini bisa ditangani dengan baik,” beber Widiana.
Dari hasil rapat itu, lurah dan kades sepakat untuk mengaktifkan kembali tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang pernah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini. Berdasar data yang dimiliki Camat Kutsel, ada 3 TPS di Kelurahan Benoa, 2 TPS di Kelurahan Jimbaran, dan 1 TPS di Desa Kutuh. Upaya mengaktifkan kembali TPS ilegal ini akan dikoordinasikan lagi dengan Dinas LHK Badung. Karena, satu-satunya solusi sejauh ini mengangkut sampah ke sejumlah TPS tersebut. “Kita memanfaatkan potensi yang ada di setiap kelurahan/desa. Kita akan mohon ke Dinas LHK untuk diberikan kelonggaran agar membuang ke sana/memanfaatkan lagi TPS ilegal itu untuk menangani sampah di jalan dan di hotel. Karena kalau ini dibiarkan, baik di hotel dan jalanan, tentu menimbulkan bau tidak sedap. Tapi, pada dasarnya ini sifatnya sementara saja,” urai Widiana. Dia menyatakan hasil pertemuan itu akan disampaikan kepada Kepala Dinas LHK.
Sementara itu, Lurah Jimbaran I Ketut Rimbawan mengaku Kelurahan Jimbaran memiliki cakupan wilayah yang cukup besar dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi. Hal ini tentu menimbulkan persoalan sampah yang cukup tinggi pula. Dalam catatan, di Kelurahan Jimbaran terdapat 24 truk jasa pengangkut sama yang berasal dari setiap perumahan. Selama penurunan kuota ke TPA Suwung, otomatis operasional ke-24 truk ini terganggu. Dampaknya, sampah diletakkan di titik atau tempat yang tidak semestinya. Untuk itu, dia berharap agar dilakukan langkah cepat dalam mengatasi persoalan ini.
“Kalau 24 truk jasa pengangkut sampah itu mencapai belasan ton sampah. Nah, untuk mengakomodir sementara waktu, kami berkoordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait untuk memanfaatkan lahan pribadi di dekat Universitas Udayana. Di sana ada lahan, tapi tentu ada biaya. Ini yang akan kita usulkan agar segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan minta semua pihak bersabar. Sebab Dinas LHK Badung bersama Pemprov Bali sedang berupaya mencari tempat untuk lokasi pembuangan sampah sementara.
“Biar satu komando, kami mohon semua bersabar dulu. Kami sudah cek lokasi di Kuta Selatan tadi (kemarin). Di sana ada tanah milik provinsi yang ditawarkan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah sementara,” ujar Merthawan. *dar, asa
“Rapat dengan lurah dan kepala desa ini sebagai langkah sigap kita dalam mengatasi persoalan sampah. Seperti yang kita ketahui, bahwa ada keterbatasan kuota pembuangan ke TPA Suwung. Nah, karena ditakutkan terjadi penumpukan di beberapa titik khususnya di wilayah Kuta Selatan, makanya kita rapatkan untuk cari solusi terbaik agar citra pariwisata di Kutsel tidak rusak karena persoalan sampah ini,” kata Widiana usai memimpin rapat di kantor Camat Kuta Selatan, Rabu (30/10) sore.
Diuraikannya, dari rapat tersebut, para lurah dan kades mengaku sejak dikurangi kuota pembuangan sampah ke TPA Suwung, penanganan sampah di Kutsel ini belum menemukan titik terang. Sehingga, banyak masyarakat yang mengumpulkan sampah di pinggir jalan. Pemandangan ini sangat merugikan masyarakat luas dan juga keberlangsungan pariwisata Bali. “Dalam beberapa hari ini, sampah rumah tangga, hotel, dan lain sebagainya itu ditempatkan di titik-titik tertentu. Ada yang di jalan, ada juga yang di depan gang. Nah, ini sangat merugikan. Makanya, pada kesempatan ini kami samakan semua persepsi agar sampah-sampah ini bisa ditangani dengan baik,” beber Widiana.
Dari hasil rapat itu, lurah dan kades sepakat untuk mengaktifkan kembali tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang pernah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini. Berdasar data yang dimiliki Camat Kutsel, ada 3 TPS di Kelurahan Benoa, 2 TPS di Kelurahan Jimbaran, dan 1 TPS di Desa Kutuh. Upaya mengaktifkan kembali TPS ilegal ini akan dikoordinasikan lagi dengan Dinas LHK Badung. Karena, satu-satunya solusi sejauh ini mengangkut sampah ke sejumlah TPS tersebut. “Kita memanfaatkan potensi yang ada di setiap kelurahan/desa. Kita akan mohon ke Dinas LHK untuk diberikan kelonggaran agar membuang ke sana/memanfaatkan lagi TPS ilegal itu untuk menangani sampah di jalan dan di hotel. Karena kalau ini dibiarkan, baik di hotel dan jalanan, tentu menimbulkan bau tidak sedap. Tapi, pada dasarnya ini sifatnya sementara saja,” urai Widiana. Dia menyatakan hasil pertemuan itu akan disampaikan kepada Kepala Dinas LHK.
Sementara itu, Lurah Jimbaran I Ketut Rimbawan mengaku Kelurahan Jimbaran memiliki cakupan wilayah yang cukup besar dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi. Hal ini tentu menimbulkan persoalan sampah yang cukup tinggi pula. Dalam catatan, di Kelurahan Jimbaran terdapat 24 truk jasa pengangkut sama yang berasal dari setiap perumahan. Selama penurunan kuota ke TPA Suwung, otomatis operasional ke-24 truk ini terganggu. Dampaknya, sampah diletakkan di titik atau tempat yang tidak semestinya. Untuk itu, dia berharap agar dilakukan langkah cepat dalam mengatasi persoalan ini.
“Kalau 24 truk jasa pengangkut sampah itu mencapai belasan ton sampah. Nah, untuk mengakomodir sementara waktu, kami berkoordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait untuk memanfaatkan lahan pribadi di dekat Universitas Udayana. Di sana ada lahan, tapi tentu ada biaya. Ini yang akan kita usulkan agar segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan minta semua pihak bersabar. Sebab Dinas LHK Badung bersama Pemprov Bali sedang berupaya mencari tempat untuk lokasi pembuangan sampah sementara.
“Biar satu komando, kami mohon semua bersabar dulu. Kami sudah cek lokasi di Kuta Selatan tadi (kemarin). Di sana ada tanah milik provinsi yang ditawarkan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah sementara,” ujar Merthawan. *dar, asa
1
Komentar