Dua Wanita asal Kenya Disidang
Rebutan Cowok, Hajar Wanita asal Timor Leste
Dua wanita asal Kenya masing-masing Ruth Berly A Tieno, 22, dan Lorin Namelok Sale, 22, jalani sidang perdana kasus penganiayaan di PN Denpasar, Rabu (30/10).
DENPASAR, NusaBali
Keduanya didakwa menganiaya wanita asal Timor Leste, Joaninha Maria Graciet Veiera gara-gara rebutan seorang pria. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan di Gang Poppies II, Kuta, Badung pada Senin (5/8) pukul 02.00 Wita dinihari. Sebelum dianiaya, korban Maria sempat dugem di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung dengan adiknya, Maria Cristina Lemos pada Minggu malam.
Saat pulang ke hotel, korban terpisah dengan adiknya. Korban lalu bertemu terdakwa Ruth di Jalan Poppies II Kuta. Terdakwa lalu menanyakan adik korban yang dipanggil Leonel. “Saat itu korban bilang Leonel sudah pulang ke Timor,” jelas JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Nyoman Triarta Kurniawan.
Tidak terima dengan jawaban korban, terdakwa Ruth langsung menghajarnya. Terdakwa memegang kedua tangan korban dan membenturkan hidung korban ke dahi terdakwa hingga berlumuran darah. Lalu terdakwa memukul menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah bibir korban, hingga robek mengeluarkan darah. Dilanjutkan pukulan ke bagian telinga kiri.
Terdakwa juga menjambak rambut korban dan langsung menendang kaki korban hingga jatuh. Bersamaan dengan itu, terdakwa Lorin langsung memegang rambut korban membenturkan kepala korban ke aspal. Terdakwa Lorin lantas menginjak bahu sambil memegang kedua tangan korban. “Kemudian dua karyawan Bar Seven melerai peristiwa tersebut, sehingga salah satu tangan mereka digigit terdakwa Lorin. Kesempatan itu digunakan korban melarikan diri ke hotel. Terdakwa berusaha mengejar namun tidak didapat. Korban lantas mencari ojek dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta,” lanjut JPU.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) kesatu KUHP,” lanjut JPU. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. *rez
Saat pulang ke hotel, korban terpisah dengan adiknya. Korban lalu bertemu terdakwa Ruth di Jalan Poppies II Kuta. Terdakwa lalu menanyakan adik korban yang dipanggil Leonel. “Saat itu korban bilang Leonel sudah pulang ke Timor,” jelas JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Nyoman Triarta Kurniawan.
Tidak terima dengan jawaban korban, terdakwa Ruth langsung menghajarnya. Terdakwa memegang kedua tangan korban dan membenturkan hidung korban ke dahi terdakwa hingga berlumuran darah. Lalu terdakwa memukul menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah bibir korban, hingga robek mengeluarkan darah. Dilanjutkan pukulan ke bagian telinga kiri.
Terdakwa juga menjambak rambut korban dan langsung menendang kaki korban hingga jatuh. Bersamaan dengan itu, terdakwa Lorin langsung memegang rambut korban membenturkan kepala korban ke aspal. Terdakwa Lorin lantas menginjak bahu sambil memegang kedua tangan korban. “Kemudian dua karyawan Bar Seven melerai peristiwa tersebut, sehingga salah satu tangan mereka digigit terdakwa Lorin. Kesempatan itu digunakan korban melarikan diri ke hotel. Terdakwa berusaha mengejar namun tidak didapat. Korban lantas mencari ojek dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta,” lanjut JPU.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) kesatu KUHP,” lanjut JPU. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. *rez
1
Komentar