11 Ekor Penyu Hijau Selundupan Dilepasliarkan di Perancak
Sebanyak 11 ekor dari 13 ekor penyu hijau selundupan yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana dari tersangka Tahwan, 49, warga Banjar Klatakan, Desa/Kecamatan Melaya, Kamis (17/10), akhirnya dilepasliarkan di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Rabu (30/10) pagi.
NEGARA, NusaBali
Sementara 2 ekor penyu lainnya masih dirawat di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, lantaran diketahui mengidap penyakit tumor.
Pelepasliaran 11 ekor penyu hijau (chelonia mydas), ini dilakukan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, sejumlah warga seputaran KPP Kurma Asih, dan beberapa wisatawan manca negara. Ikut serta pada kesempatan tersebut, Bupati Jembrana I Putu Artha, dan Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Adi Wibawa.
Bupati Artha berharap kasus penyelundupan penyu dengan tujuan diperjualbelikan tidak terulang lagi, khususnya di Jembrana. Warga Jembrana diharapkan bersama-sama peduli terhadap keberlangsungan satwa langka ini. Terlebih Jembrana merupakan wilayah pintu gerbang masuk Bali. “Dengan ditangkapnya pelaku hingga bisa dilepasliarkan kembali, ini sangat luar biasa. Kami berharap kasus ini adalah yang terakhir,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono, mengatakan dari 13 ekor penyu hijau yang sebelumnya titipkan di KPP Kurma Asih, 11 ekor di antaranya telah siap dilepasliarkan. Sedangkan 2 ekor lagi, belum siap dilepasliarkan karena diketahui mengidap penyakit tumor di bagian mata. Rencananya, 2 ekor penyu yang masih sakit itu akan berusaha diobati, dan akan dilepasliarkan apabila sudah dipastikan sehat.
Sedangkan Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen menindak para pelaku yang terlibat dalam kasus jual-beli penyu sebagai salah satu satwa dilindungi. Begitu juga segera mengamankan satwanya, sehingga satwa-satwa langka yang dilindungi bisa segera terselamatkan. “Kami juga sudah meminta untuk meningkatkan pengecekan di Gilimanuk, sebagai antisipasi penyelundupan-penyelundupan satwa dilindungi. Termasuk pengawasan di perairan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 13 ekor penyu ditemukan di rumah tersangka Tahwan, Kamis (17/10) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku jika belasan ekor penyu, itu adalah milik temannya berinisial S, dari Madura, Jatim, yang dititipkan di rumahnya, sambil menunggu pembeli. Untuk menerima titipan belasan ekor penyu, itu tersangka mengaku hanya diberi upah Rp 100 ribu. *ode
Pelepasliaran 11 ekor penyu hijau (chelonia mydas), ini dilakukan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, sejumlah warga seputaran KPP Kurma Asih, dan beberapa wisatawan manca negara. Ikut serta pada kesempatan tersebut, Bupati Jembrana I Putu Artha, dan Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Adi Wibawa.
Bupati Artha berharap kasus penyelundupan penyu dengan tujuan diperjualbelikan tidak terulang lagi, khususnya di Jembrana. Warga Jembrana diharapkan bersama-sama peduli terhadap keberlangsungan satwa langka ini. Terlebih Jembrana merupakan wilayah pintu gerbang masuk Bali. “Dengan ditangkapnya pelaku hingga bisa dilepasliarkan kembali, ini sangat luar biasa. Kami berharap kasus ini adalah yang terakhir,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono, mengatakan dari 13 ekor penyu hijau yang sebelumnya titipkan di KPP Kurma Asih, 11 ekor di antaranya telah siap dilepasliarkan. Sedangkan 2 ekor lagi, belum siap dilepasliarkan karena diketahui mengidap penyakit tumor di bagian mata. Rencananya, 2 ekor penyu yang masih sakit itu akan berusaha diobati, dan akan dilepasliarkan apabila sudah dipastikan sehat.
Sedangkan Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen menindak para pelaku yang terlibat dalam kasus jual-beli penyu sebagai salah satu satwa dilindungi. Begitu juga segera mengamankan satwanya, sehingga satwa-satwa langka yang dilindungi bisa segera terselamatkan. “Kami juga sudah meminta untuk meningkatkan pengecekan di Gilimanuk, sebagai antisipasi penyelundupan-penyelundupan satwa dilindungi. Termasuk pengawasan di perairan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 13 ekor penyu ditemukan di rumah tersangka Tahwan, Kamis (17/10) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku jika belasan ekor penyu, itu adalah milik temannya berinisial S, dari Madura, Jatim, yang dititipkan di rumahnya, sambil menunggu pembeli. Untuk menerima titipan belasan ekor penyu, itu tersangka mengaku hanya diberi upah Rp 100 ribu. *ode
1
Komentar