nusabali

Kades Baru Bisa Jabat 3 Periode

  • www.nusabali.com-kades-baru-bisa-jabat-3-periode

Seorang kapela desa bisa menjabat selama tiga periode atau akumulasi selama 18 tahun. Kades juga tidak dibatasi usia maksimal.

Usai Pilkada, Denpasar Gelar Pilkades di Empat Desa 

DENPASAR, NusaBali
Empat desa dari total 27 desa yang ada di Kota Denpasar tengah bersiap menghadapi pemilihan kepala desa (pilkades). Empat desa tersebut yakni Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat, Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Desa Dangin Puri Kelod dan Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir November 2015 ini. Sementara 23 desa lainnya sudah melaksanakan pilkades serentak pada 2013 lalu.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kota Denpasar I Made Mertajaya, Minggu (8/11), mengatakan pelaksanaan pilkades di empat desa tersebut akan dilakukan usai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Denpasar pada 9 Desember mendatang.

Namun sebelum pesta demokrasi tingkat desa itu digelar, pihak penyelenggara masih menunggu rampungnya peraturan daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa. “Kami sudah merancang program pemilihan kepala desa secara serentak di empat desa. Rencana pilkades akan dilaksanakan usai pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar. Jika tak ada halangan akan dilaksanakan 2016 nanti,” ujar Mertajaya.

Selanjutnya, pilkades di empat desa akan dilaksanakan setelah perda tentang pemilihan kepala desa disahkan. Dikatakan bahwa saat ini draft rancangan peraturan daerah sudah disampaikan ke dewan untuk dibahas. “Jika akhir tahun ini bisa disahkan, maka pilkades bisa digelar tahun depan. Tahapan pilkades baru bisa dilaksanakan setelah perda itu disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Ditanya tentang ketentuan yang diatur dalam perda, Mertajaya mengatakan, tidak ada yang begitu krusial. Salah satu yang berbeda adalah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya dua periode, dalam perda nanti kepala desa diperbolehkan menjabat tiga periode selama hidupnya. Tiga periode itu bisa berturut-turut atau bisa saja satu atau dua periode kemudian berhenti. Selanjutnya pada periode berikutnya boleh mencalonkan lagi. “Pada prinsipnya diperkenankan tiga periode selama hidupnya. Itu artinya bisa menjabat delapan belas tahun, karena setiap periode lamanya enam tahun,” ucap Mertajaya.

Terkait usia, Mertajaya mengatakan, tidak ada batasan umur maksimal. “Hanya yang dibatasi umur minimalnya. Namun saya tak hapal umur berapa diperbolehkan mencalonkan diri. Jika tak salah minimal berusia 25 tahun,” katanya.

Sekadar diketahui, dari empat desa yang akan menggelar pilkades, dua di antaranya hingga kini belum memiliki kades definitif, karena pejabat sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota dewan sehingga harus mengundurkan diri. Kedua desa itu yakni Tegal Kertha, Denpasar Barat, dan Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.

Komentar