Bantah Korupsi, Kembalikan Uang Rp 1,7 M
Eks Ketua STP Nusa Dua yang Jadi Tersangka Korupsi
Hasil audit BPKP Wilayah Bali yang menyebut tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua STP (Sekolah Tinggi Pariwisata) Nusa Dua, Dewa Gede Ngurah Byomantara, 56, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana IOM (Ikatan Orang Tua Mahasiswa) senilai hampir Rp 2 miliar mulai buka suara. Ia membantah adanya korupsi dan menyebut perkara tersebut hanyalah masalah administrasi. Byomantara pun mengaku sudah mengembalikan uang ke kas negara Rp 1,7 miliar sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali.
Ditemui di salah satu rumah makan di Denpasar, Kamis (31/10), Suryawan selaku penasehat hukum Byomantara menyebut saat ini kliennya sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua STP Nusa Dua. “Jadi per Agustus sudah tidak menjabat lagi,” tegas yang mengaku baru ditunjuk sebagai pengacara pasca Byomantara resmi jadi tersangka, 31 Juli lalu.
Sejak menjadi tersangka, Byomantara sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ada kerugian negara Rp 1.727.723.463 sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali. Dari hasil audit tersebut, Byomantara sudah mengembalikan seluruhnya ke kas negara melalui penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. “Sudah kami kembalikan September lalu melalui penyidik. Ini ada buktinya,” ujarnya sambil menunjukkan berkas pengembalian.
Kasus ini sendiri berawal dari pengumuman yang dibuat Byomantara sebagai Ketua STP pada 2016 lalu. Dalam pengumuman nomer 74/UM 007/STP/X/2016 tertanggal 26 Oktober 2016 tersebut memuat tentang informasi akademik yang rutin dikeluarkan. Nah, dalam pengumuman tersebut berisi lampiran pengumuman terkait mahasiswa yang belum membayar dana IOM. “Dana IOM ini dikenakan wajib kepada seluruh mahasiswa sebesar Rp 1,5 juta. Tapi banyak mahasiswa yang tidak mau membayar. Ketua IOM lalu minta tolong kepada Ketua STP untuk membuat pengumuman tersebut,” tegasnya.
Ditegaskan, tidak ada maksud lain dari Byomantara membuat pengumuman dana IOM tersebut. Saat itu Byomantara hanya ingin membantu Ketua IOM dan tidak membuat kegaduhan karena banyak mahasiswa yang belum membayar. Nah, karena pengumuman itulah akhirnya masuk laporan ke polisi yang menyebut Ketua STP melakukan penyelahgunaan kewenangan. “Ketua STP dianggap melanggar PNPB (Penerimaan Negera Bukan Pajak). Karena dana IOM harusnya disetor ke kas negara,” bebernya.
Terkait double anggaran yang disebutkan penyidik dilakukan Byomantara juga dibantah kuasa hukumnya. Disebutkan, kliennya tidak pernah menggunakan dana IOM tersebut untuk kepentingan pribadinya. Hal itu juga diungkap dalam hasil audit BPKP Wilayah Bali yang menyebut tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, double anggaran tersebut hanyalah kesalahan administrasi. Dicontohkannya, dalam kegiatan wisuda, memang semua sudah dianggarkan melalui DIPA. Namun jika ada kegiatan tambahan dalam wisuda seperti tari-tarian yang tidak dianggarkan dalam DIPA, dana talangan diambil dari dana IOM sesuai ijin Ketua IOM.
Seperti diketahui sebelumnya, eks Ketua STP Nusa Dua, Dewa Gede Ngurah Byomantara ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Dit Reskrimsus Polda Bali bernomor S.Tap/32/VII/2019/Diterskrimsus tertanggal 31 Juli 2019. Dalam surat penetapan tersangka tersebut, DGNB dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Yaitu menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya. *rez
Ditemui di salah satu rumah makan di Denpasar, Kamis (31/10), Suryawan selaku penasehat hukum Byomantara menyebut saat ini kliennya sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua STP Nusa Dua. “Jadi per Agustus sudah tidak menjabat lagi,” tegas yang mengaku baru ditunjuk sebagai pengacara pasca Byomantara resmi jadi tersangka, 31 Juli lalu.
Sejak menjadi tersangka, Byomantara sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ada kerugian negara Rp 1.727.723.463 sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali. Dari hasil audit tersebut, Byomantara sudah mengembalikan seluruhnya ke kas negara melalui penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. “Sudah kami kembalikan September lalu melalui penyidik. Ini ada buktinya,” ujarnya sambil menunjukkan berkas pengembalian.
Kasus ini sendiri berawal dari pengumuman yang dibuat Byomantara sebagai Ketua STP pada 2016 lalu. Dalam pengumuman nomer 74/UM 007/STP/X/2016 tertanggal 26 Oktober 2016 tersebut memuat tentang informasi akademik yang rutin dikeluarkan. Nah, dalam pengumuman tersebut berisi lampiran pengumuman terkait mahasiswa yang belum membayar dana IOM. “Dana IOM ini dikenakan wajib kepada seluruh mahasiswa sebesar Rp 1,5 juta. Tapi banyak mahasiswa yang tidak mau membayar. Ketua IOM lalu minta tolong kepada Ketua STP untuk membuat pengumuman tersebut,” tegasnya.
Ditegaskan, tidak ada maksud lain dari Byomantara membuat pengumuman dana IOM tersebut. Saat itu Byomantara hanya ingin membantu Ketua IOM dan tidak membuat kegaduhan karena banyak mahasiswa yang belum membayar. Nah, karena pengumuman itulah akhirnya masuk laporan ke polisi yang menyebut Ketua STP melakukan penyelahgunaan kewenangan. “Ketua STP dianggap melanggar PNPB (Penerimaan Negera Bukan Pajak). Karena dana IOM harusnya disetor ke kas negara,” bebernya.
Terkait double anggaran yang disebutkan penyidik dilakukan Byomantara juga dibantah kuasa hukumnya. Disebutkan, kliennya tidak pernah menggunakan dana IOM tersebut untuk kepentingan pribadinya. Hal itu juga diungkap dalam hasil audit BPKP Wilayah Bali yang menyebut tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, double anggaran tersebut hanyalah kesalahan administrasi. Dicontohkannya, dalam kegiatan wisuda, memang semua sudah dianggarkan melalui DIPA. Namun jika ada kegiatan tambahan dalam wisuda seperti tari-tarian yang tidak dianggarkan dalam DIPA, dana talangan diambil dari dana IOM sesuai ijin Ketua IOM.
Seperti diketahui sebelumnya, eks Ketua STP Nusa Dua, Dewa Gede Ngurah Byomantara ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Dit Reskrimsus Polda Bali bernomor S.Tap/32/VII/2019/Diterskrimsus tertanggal 31 Juli 2019. Dalam surat penetapan tersangka tersebut, DGNB dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Yaitu menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya. *rez
1
Komentar