Mobil Kopi 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP
Berkonotasi Masturbasi
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan satu unit mobil usaha minuman kopi cokelat ' Ngocok Yuk'.
PADANG, NusaBali
Mobil tersebut diamankan karena diduga memakai merek dan slogan yang melanggar norma budaya serta agama.
Mobil Suzuki Carry itu diamankan pada Rabu (30/10), ke Kantor Satpol PP Padang. Sementara, pemiliknya JF (27) diminta membuat surat perjanjian agar mengganti merek usaha 'Ngocok Yuk'.
"Kita mendapatkan laporan adanya brand usaha kopi coklat 'Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat'. Setelah kita datangi, ternyata memang benar dan selanjutnya kita bawa ke kantor," kata Kepala Satpol PP Padang Al Amin, seperti dilansir kompas, Kamis (31/10).
Al Amin mengatakan, setelah pemilik usaha itu membuat surat perjanjian mengganti merek usahanya, maka pihaknya melepaskan mobil tersebut.
"Kemarin sore sudah kita lepaskan. Kita memberikan peringatan saja. Sebab, jika masih diulangi, maka akan kita kenakan tindak pidana ringan," kata Al Amin.
Al Amin menyebutkan, merek 'Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat' itu dinilai telah melanggar norma agama di Minang, yang berazaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Ngocok, dalam bahasa Minang dikonotasikan dengan kegiatan masturbasi, sehingga kata-kata itu tidak pantas dijadikan merek.
"Kita bertindak karena adanya laporan warga yang meresahkan ketertiban umum. Jadi, kita tegakan aturan Perda," kata Al Amin.
Selain itu, kata Al Amin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang sudah merekomendasikan agar menertibkan merek-merek usaha yang dinilai melanggar norma. Beberapa di antaranya Ayam Dada Montok, Ayam Neraka, Ayam Pedas Setan dan nama-nama lain yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan budaya. *
Mobil Suzuki Carry itu diamankan pada Rabu (30/10), ke Kantor Satpol PP Padang. Sementara, pemiliknya JF (27) diminta membuat surat perjanjian agar mengganti merek usaha 'Ngocok Yuk'.
"Kita mendapatkan laporan adanya brand usaha kopi coklat 'Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat'. Setelah kita datangi, ternyata memang benar dan selanjutnya kita bawa ke kantor," kata Kepala Satpol PP Padang Al Amin, seperti dilansir kompas, Kamis (31/10).
Al Amin mengatakan, setelah pemilik usaha itu membuat surat perjanjian mengganti merek usahanya, maka pihaknya melepaskan mobil tersebut.
"Kemarin sore sudah kita lepaskan. Kita memberikan peringatan saja. Sebab, jika masih diulangi, maka akan kita kenakan tindak pidana ringan," kata Al Amin.
Al Amin menyebutkan, merek 'Ngocok Yuk, Makin Dikocok Makin Nikmat' itu dinilai telah melanggar norma agama di Minang, yang berazaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Ngocok, dalam bahasa Minang dikonotasikan dengan kegiatan masturbasi, sehingga kata-kata itu tidak pantas dijadikan merek.
"Kita bertindak karena adanya laporan warga yang meresahkan ketertiban umum. Jadi, kita tegakan aturan Perda," kata Al Amin.
Selain itu, kata Al Amin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang sudah merekomendasikan agar menertibkan merek-merek usaha yang dinilai melanggar norma. Beberapa di antaranya Ayam Dada Montok, Ayam Neraka, Ayam Pedas Setan dan nama-nama lain yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan budaya. *
Komentar