Empat Kurir Sabhu Lintas Kabupaten Dibekuk
Sebelum mengantar ‘barang’ ke Buleleng, komplotan sempat nyabhu bareng di kawasan Lumintang Denpasar
SINGARAJA, NusaBali
Empat orang komplotan pemuda yang bekerja sebagai kurir narkoba lintas kabupaten di Bali digulung Satnarkoba Polres Buleleng. Mereka yang hendak mengirim barang dari Denpasar ke Buleleng terdeteksi Satnarkoba dan langsung diamankan di tempat penempelan barang. Mereka pun mengaku sempat berpesta narkoba di wilayah Lapangan Lumintang, Denpasar sebelum berangkat ke Buleleng.
Komplotan kurir sabhu-sabhu ini diamankan pada Selasa (29/10) pukul 04.30 WITA. Mereka diamankan usai menempel barang terlarang itu dengan lakban merah di samping pipa pembuangan sebuah minimarket di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Buleleng. Polisi langsung mengamankan empat tersangka di antaranya Dody Irwanto, 32; Mohamad Makmur, 33; Mohamad Hoji Ismail, 25; dan Sandi Putra Alias Sandi, 27; warga Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Denpasar.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi saat memberikan keterangan pers Jumat (1/11) kemarin mengatakan empat komplotan pemuda itu ditemukan dengan sejumlah barang bukti selain paket sabu seberat 3,25 gram juga ditemukan satu perangkat alat hisap yang disimpan di kantong belakang jok mobil Grand Livina DK 1312 MF, yang dikendarai mereka.
“Jadi mereka dalam satu mobil bersama ke Buleleng mengantarkan sabhu-sabhu. Keempatnya setelah kami periksa juga positif narkoba, ternyata mereka sempat memakai bersama sebelum berangkat ke Buleleng,” jelas AKP Derawi.
Dari hasil pemeriksaan awal keempat tersangka, yang dinyatakan sebagai kurir adalah tersangka Dody. Sedangkan tiga rekannya ada yang bertindak sebagai sopir dan dua hanya ikutan saja. Mereka yang bertugas sebagai kurir narkoba menyebutkan mendapat barang dan suruhan dari seseorang untuk menaruh barang sesuai alamat yang diberikan. Asal barangnya dipastikan sejauh ini dari Denpasar, meski polisi masih terus berupaya melakukan pendalaman siapa bos mereka dan darimana mereka mendapatkan barang terlarang itu.
Sementara itu tersangka Dody mengaku hanya bertugas mengantarkan barang itu ke alamat tujuan. Dirinya pun masih merahasiakan siapa yang menyuruhnya dan mengaku baru pertama kali mengantar barang ke Buleleng. “Saya ambil di Cokroaminoto disuruh sama Putu lalu ditempel di depan Indomaret Lokapaksa, baru pertama antar ke sini. Sebelum berangkat sempat pakai bersama di dalam mobil sekitar lapangan Lumintang,” ucapnya tanpa menunjukkan penyesalan.
Dody pun mengaku mau mengantarkan barang itu karena mendapatkan upah yang lumayan. Satu kali antar ia mendapatkan upah Rp 500 ribu plus kelebihan sabhu-sabhu seberat 0,2 gram yang dipakainya bersama sebelum meluncur ke Buleleng.
Selain komplotan pemuda Denpasar itu,Satnarkoba pada Rabu (16/10) lalu juga mengamankan Made Ariade alias Ableh, 28. Warga Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diamankan pada pukul 00.45 WITA saat berhenti di depan perumahan Banyining Lestari, Kelurahan Banyuning, Buleleng dan didapati sedang menggenggam sesuatu di tangan kirinya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,16 gram.
Atas kelakuannya Dody dijerat dengan pasal pengedar, yakni, Pasal 114 dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau 127 huruf a ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.*k23
Komplotan kurir sabhu-sabhu ini diamankan pada Selasa (29/10) pukul 04.30 WITA. Mereka diamankan usai menempel barang terlarang itu dengan lakban merah di samping pipa pembuangan sebuah minimarket di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Buleleng. Polisi langsung mengamankan empat tersangka di antaranya Dody Irwanto, 32; Mohamad Makmur, 33; Mohamad Hoji Ismail, 25; dan Sandi Putra Alias Sandi, 27; warga Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Denpasar.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi saat memberikan keterangan pers Jumat (1/11) kemarin mengatakan empat komplotan pemuda itu ditemukan dengan sejumlah barang bukti selain paket sabu seberat 3,25 gram juga ditemukan satu perangkat alat hisap yang disimpan di kantong belakang jok mobil Grand Livina DK 1312 MF, yang dikendarai mereka.
“Jadi mereka dalam satu mobil bersama ke Buleleng mengantarkan sabhu-sabhu. Keempatnya setelah kami periksa juga positif narkoba, ternyata mereka sempat memakai bersama sebelum berangkat ke Buleleng,” jelas AKP Derawi.
Dari hasil pemeriksaan awal keempat tersangka, yang dinyatakan sebagai kurir adalah tersangka Dody. Sedangkan tiga rekannya ada yang bertindak sebagai sopir dan dua hanya ikutan saja. Mereka yang bertugas sebagai kurir narkoba menyebutkan mendapat barang dan suruhan dari seseorang untuk menaruh barang sesuai alamat yang diberikan. Asal barangnya dipastikan sejauh ini dari Denpasar, meski polisi masih terus berupaya melakukan pendalaman siapa bos mereka dan darimana mereka mendapatkan barang terlarang itu.
Sementara itu tersangka Dody mengaku hanya bertugas mengantarkan barang itu ke alamat tujuan. Dirinya pun masih merahasiakan siapa yang menyuruhnya dan mengaku baru pertama kali mengantar barang ke Buleleng. “Saya ambil di Cokroaminoto disuruh sama Putu lalu ditempel di depan Indomaret Lokapaksa, baru pertama antar ke sini. Sebelum berangkat sempat pakai bersama di dalam mobil sekitar lapangan Lumintang,” ucapnya tanpa menunjukkan penyesalan.
Dody pun mengaku mau mengantarkan barang itu karena mendapatkan upah yang lumayan. Satu kali antar ia mendapatkan upah Rp 500 ribu plus kelebihan sabhu-sabhu seberat 0,2 gram yang dipakainya bersama sebelum meluncur ke Buleleng.
Selain komplotan pemuda Denpasar itu,Satnarkoba pada Rabu (16/10) lalu juga mengamankan Made Ariade alias Ableh, 28. Warga Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diamankan pada pukul 00.45 WITA saat berhenti di depan perumahan Banyining Lestari, Kelurahan Banyuning, Buleleng dan didapati sedang menggenggam sesuatu di tangan kirinya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabhu-sabhu seberat 0,16 gram.
Atas kelakuannya Dody dijerat dengan pasal pengedar, yakni, Pasal 114 dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau 127 huruf a ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.*k23
1
Komentar