Pria di Jombang Perkosa 8 Gadis
Adi Indra Purnama diringkus polisi di rumahnya, karena memerkosa dua gadis yang masih saudara sepupunya sendiri.
JOMBANG, NusaBali
Namun saat diperiksa, fakta lain berbicara. Pria 25 tahun itu mengaku telah memerkosa tak hanya dua, tetapi 8 gadis.
Pemuda berusia 24 tahun itu tinggal di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi seperti dikutip dari kompas.
Dari delapan gadis yang telah diperkosanya, lima di antaranya adalah sepupunya sendiri. Perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 2016.
"Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi 8 gadis," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti seperti dilansir detik, Jumat (1/11).
Pemerkosaan tersebut, lanjut Retno, dilakukan Adi sejak 2016. Ironisnya, dari 8 korban yang diakui pelaku, 5 di antaranya saudara sepupu pelaku sendiri.
Sampai kemarin baru dua korban yang melapor ke Polres Jombang. Yaitu gadis yang kini tinggal di Kecamatan Perak dan gadis asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Keduanya merupakan saudara sepupu pelaku.
"Untuk 6 korban lainnya, kami lakukan penyelidikan. Para korban di Jombang semua. Usianya ada yang 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun," terangnya.
Seorang gadis asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang diperkosa Adi pada awal Januari 2016. Saat itu korban berusia 16 tahun. Korban disetubuhi saat menginap di rumah pelaku. Kini korban telah berusia 19 tahun.
Sementara korban kedua Adi adalah gadis berusia 19 tahun yang kini tinggal di Kecamatan Perak, Jombang. Korban diperkosa pelaku di sebuah rumah di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang pada September 2019.
Saat ini, Adi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.
Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak. Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun. *
Pemuda berusia 24 tahun itu tinggal di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi seperti dikutip dari kompas.
Dari delapan gadis yang telah diperkosanya, lima di antaranya adalah sepupunya sendiri. Perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 2016.
"Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi 8 gadis," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti seperti dilansir detik, Jumat (1/11).
Pemerkosaan tersebut, lanjut Retno, dilakukan Adi sejak 2016. Ironisnya, dari 8 korban yang diakui pelaku, 5 di antaranya saudara sepupu pelaku sendiri.
Sampai kemarin baru dua korban yang melapor ke Polres Jombang. Yaitu gadis yang kini tinggal di Kecamatan Perak dan gadis asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Keduanya merupakan saudara sepupu pelaku.
"Untuk 6 korban lainnya, kami lakukan penyelidikan. Para korban di Jombang semua. Usianya ada yang 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun," terangnya.
Seorang gadis asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang diperkosa Adi pada awal Januari 2016. Saat itu korban berusia 16 tahun. Korban disetubuhi saat menginap di rumah pelaku. Kini korban telah berusia 19 tahun.
Sementara korban kedua Adi adalah gadis berusia 19 tahun yang kini tinggal di Kecamatan Perak, Jombang. Korban diperkosa pelaku di sebuah rumah di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang pada September 2019.
Saat ini, Adi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.
Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak. Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun. *
Komentar