Ahmad Dhani Akan Maju Pilkada Surabaya 2020
Kendati masih mendekam di balik jeruji besi, Ahmad Dhani Prasetyo disebut-sebut akan maju dalam Pilkada Kota Surabaya, Jawa Timur.
SURABAYA, NusaBali
Dia mengutus seseorang mengambil formulir untuk Pilwali yang akan berlangsung tahun depan. Kabar ini dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi. Menurutnya, suami Mulan Jameela ini mengirim utusan untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota melalui DPC Gerindra Surabaya.
"Betul, ada utusan yang mengaku mengambil formulir untuk atas nama mas Ahmad Dhani," kata Sutadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/11).
Sutadi menambahkan, utusan yang mewakili Dhani ini telah mengambil formulir sejak 26 Oktober lalu. Namun hingga kini, formulir itu belum dikembalikan. Menurut Sutadi, batas pengembalian formulir untuk Pilwali yakni pada 15 November mendatang. Pihaknya juga masih menunggu semua calon untuk mengembalikan formulir dan persyaratan lainnya.
"Kami tunggu sampai tanggal 15 November, batas pengembalian formulir," imbuhnya dilansir detik.com. Ahmad Dhani merupakan mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra. Ia bertarung di Daerah Pemilihan Jawa Timur 1, meliputi Surabaya dan Sidoarjo pada Pileg 2019. Sayangnya, pentolan band Dewa 19 itu gagal melenggang ke Senayan.
Kini, Dhani Masih menjalani hukuman pidana lantaran divonis bersalah dalam sejumlah kasus. Kasus pertama yakni ujaran kebencian melalui cuitan di akun twitternya. Dalam kasus ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani selama satu tahun enam bulan penjara. Ia langsung ditahan di Rutan Cipinang sejak 28 Januari 2019. Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara.
Selain itu, Dhani juga terkena kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot'. Dalam perkara itu dia divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Kasus ini tengah dalam proses banding. *
Dia mengutus seseorang mengambil formulir untuk Pilwali yang akan berlangsung tahun depan. Kabar ini dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi. Menurutnya, suami Mulan Jameela ini mengirim utusan untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota melalui DPC Gerindra Surabaya.
"Betul, ada utusan yang mengaku mengambil formulir untuk atas nama mas Ahmad Dhani," kata Sutadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/11).
Sutadi menambahkan, utusan yang mewakili Dhani ini telah mengambil formulir sejak 26 Oktober lalu. Namun hingga kini, formulir itu belum dikembalikan. Menurut Sutadi, batas pengembalian formulir untuk Pilwali yakni pada 15 November mendatang. Pihaknya juga masih menunggu semua calon untuk mengembalikan formulir dan persyaratan lainnya.
"Kami tunggu sampai tanggal 15 November, batas pengembalian formulir," imbuhnya dilansir detik.com. Ahmad Dhani merupakan mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra. Ia bertarung di Daerah Pemilihan Jawa Timur 1, meliputi Surabaya dan Sidoarjo pada Pileg 2019. Sayangnya, pentolan band Dewa 19 itu gagal melenggang ke Senayan.
Kini, Dhani Masih menjalani hukuman pidana lantaran divonis bersalah dalam sejumlah kasus. Kasus pertama yakni ujaran kebencian melalui cuitan di akun twitternya. Dalam kasus ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani selama satu tahun enam bulan penjara. Ia langsung ditahan di Rutan Cipinang sejak 28 Januari 2019. Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara.
Selain itu, Dhani juga terkena kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot'. Dalam perkara itu dia divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Kasus ini tengah dalam proses banding. *
Komentar