Lagi, Penahanan Tiga Mantan Direksi PDAM Ditunda
I Nyoman Nuka memohon penundaan eksekusi karena masih ada upacara keagamaan.
GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memberikan kebijakan kepada tiga mantan direksi PDAM Gianyar. Mereka yakni Dewa Putu Djati (mantan Direktur Utama) PDAM, Dewa Nyoman Putra (mantan Direktur Umum), dan I Nyoman Nuka (mantan Direktur Teknik) terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan itu yakni, rencananya tiga mantan direkasi itu dieksekusi untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar, Red), sejak Senin (18/7). Namun ditunda sepekan hingga Senin (25/7) nanti. Kebijakan ini dikeluarkan karena salah satunya, Nyoman Nuka, mohon penundaan eksekusi.
Senin (18/7), Kasi Intel Kejari Gianyar I Ketut Sudirta menjelaskan, pemanggilan tiga mantan direksi itu sebelumnya, Senin (11/7), hanya dihadiri Dewa Nyoman Putra dan Dewa Putu Djati. Sedangkan, pemanggilan Senin (18/7) ketiga mantan direksi PDAM ini hadir di Kejari Gianyar. ‘’Namun dalam kesempatan itu, I Nyoman Nuka memohon penundaan eksekusi hingga seminggu kedepan karena masih ada upacara keagamaan,’’ jelasnya.
Ketiga mantan direksi PDAM diterima oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar Herdian Rahadi sekitar pukul 09.00 Wita. Permohonan penundaan eksekusi akhirnya diterima dan akan dilaksanakan minggu depan. "Minggu depan pasti dilaksanakan, lengkap tidak lengkap eksekusi tetap dilaksanakan," tegas Ketut Sudirta. Kata dia, ketiganya sudah membuat surat pernyataan dan berjanji datang tanpa surat pemanggilan lagi pada pekan depan.
Sebagaimana diketahui, putuan MA menimbang pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Tiga mantan direksi PDAM ini menjadi terpidana setelah kalah dalam kasasi yang dilakukan Kejari Gianyar di tingkat MA. Di Pengadilan Tipikor Denpasar, kasusnya dimenangkan oleh ketiganya. Sedangkan MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dewa Putu Djati terkena hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Dewa Nyoman Putra dan Nyoman Nuka dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara plus ganti rugi senilai yang sama. Mereka tersangkut kasus korupsi proyek DED (detail engineering design) Rp 200 juta milik PDAM Gianyar. 7 cr6
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memberikan kebijakan kepada tiga mantan direksi PDAM Gianyar. Mereka yakni Dewa Putu Djati (mantan Direktur Utama) PDAM, Dewa Nyoman Putra (mantan Direktur Umum), dan I Nyoman Nuka (mantan Direktur Teknik) terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan itu yakni, rencananya tiga mantan direkasi itu dieksekusi untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar, Red), sejak Senin (18/7). Namun ditunda sepekan hingga Senin (25/7) nanti. Kebijakan ini dikeluarkan karena salah satunya, Nyoman Nuka, mohon penundaan eksekusi.
Senin (18/7), Kasi Intel Kejari Gianyar I Ketut Sudirta menjelaskan, pemanggilan tiga mantan direksi itu sebelumnya, Senin (11/7), hanya dihadiri Dewa Nyoman Putra dan Dewa Putu Djati. Sedangkan, pemanggilan Senin (18/7) ketiga mantan direksi PDAM ini hadir di Kejari Gianyar. ‘’Namun dalam kesempatan itu, I Nyoman Nuka memohon penundaan eksekusi hingga seminggu kedepan karena masih ada upacara keagamaan,’’ jelasnya.
Ketiga mantan direksi PDAM diterima oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar Herdian Rahadi sekitar pukul 09.00 Wita. Permohonan penundaan eksekusi akhirnya diterima dan akan dilaksanakan minggu depan. "Minggu depan pasti dilaksanakan, lengkap tidak lengkap eksekusi tetap dilaksanakan," tegas Ketut Sudirta. Kata dia, ketiganya sudah membuat surat pernyataan dan berjanji datang tanpa surat pemanggilan lagi pada pekan depan.
Sebagaimana diketahui, putuan MA menimbang pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Tiga mantan direksi PDAM ini menjadi terpidana setelah kalah dalam kasasi yang dilakukan Kejari Gianyar di tingkat MA. Di Pengadilan Tipikor Denpasar, kasusnya dimenangkan oleh ketiganya. Sedangkan MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dewa Putu Djati terkena hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Dewa Nyoman Putra dan Nyoman Nuka dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara plus ganti rugi senilai yang sama. Mereka tersangkut kasus korupsi proyek DED (detail engineering design) Rp 200 juta milik PDAM Gianyar. 7 cr6
1
Komentar