Spesialis Garong Rumah Kosong Didor
Maling spesialis rumah kosong, Arsy Hermawan,28, diringkus oleh jajaran Dit Reskrimum Polda Bali di depan Alfamart Citra Raya Tanggerang, Jumat (1/11) pukul 10.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Dalam upaya penangkapan terhadap tersangka asal Desa Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ini mendapat perlawanan. Polisi tak mau ambil resiko dengan langsung menghadiahinya dua timah panas pada kaki kirinya.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, dikonfirmasi, Sabtu (2/11) mengungkapkan Tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Indah Srimaheni, 44.
Dalam laporan dengan nomor LP/341/X/2019/Bali/SPKT, tanggal 11 September 2019 korban mengaku kehilangan barang di rumahnya di Jalan Raya Pemogan Gang Dewi Sri 5 B, Lingkungan Jaba, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh maling lintas provinsi ini terjadi pada 11 September 2019 pukul 09.00 Wita. Tersangka dengan mudah masuk ke dalam rumah saat korban sedang mandi. Saat itu pintu rumah korban tidak dikunci. Setelah mandi, korban melihat sejumlah barang seperti, 1 unit HP merk Oppo F11, 5 unit Laptop, 1 unit IPod, 6 unit HP merk Samsung, 3 unit HP Oppo, 1 unit HP RedmixB, 1 unit HP Nokia, 3 unit kamera, Dan 1 pistol mainan.
Selain itu juga korban kehilangan uang. Masing-masing 2 lembar uang pecahan 1 dolar USA, 1 lembar uang pecahan Singapura, 1 lembar uang pecahan Malaysia, 1 lembar uang pecahan 5 dolar AS, dan 4 buah cas laptop. "Saat itu korban mengaku panik. Karena nilai dari barang yang hilang sekitar Rp 50 juta. Korban tanya pada pembantunya, namun pembantunya bilang tidak tahu. Korban pun melapor ke Polda Bali," tutur Kombes Andi.
Berdasarkan laporan korban, jajaran Dit Reskrimun Polda Bali melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui barang bukti berupa HP milik korban berada di daerah Depok. Polisi memutuskan untuk memburu tersangka ke Depok. Dari hasil lidik di daerah Depok didapat informasi pemegang BB HP Oppo atas nama Sutha Dwipa. Keterangan dari Sutha Dwipa bahwa HP tersebut didapatnya dari Arsy asal Lampung.
"Dari hasil COD diketahui tersangka berada di daerah Citra Raya Tanggerang. Selanjutnya anggota bergerak ke sana. Akhirnya pada 1 November kemarin tersangka berhasil kami tangkap. Tersangka sempat mengelak dan melakukan perlawanan," tutur Kombes Andi.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka datang ke Bali pada 8 September 2019. Di Bali tersangka beraksi di dua TKP di Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Selain itu pelaku mengaku telah melakukan pencurian di daerah Lampung dan Kalimantan Barat.
"Tersangka bersama barang bukti masih dalam perjalanan ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. *pol
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, dikonfirmasi, Sabtu (2/11) mengungkapkan Tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Indah Srimaheni, 44.
Dalam laporan dengan nomor LP/341/X/2019/Bali/SPKT, tanggal 11 September 2019 korban mengaku kehilangan barang di rumahnya di Jalan Raya Pemogan Gang Dewi Sri 5 B, Lingkungan Jaba, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh maling lintas provinsi ini terjadi pada 11 September 2019 pukul 09.00 Wita. Tersangka dengan mudah masuk ke dalam rumah saat korban sedang mandi. Saat itu pintu rumah korban tidak dikunci. Setelah mandi, korban melihat sejumlah barang seperti, 1 unit HP merk Oppo F11, 5 unit Laptop, 1 unit IPod, 6 unit HP merk Samsung, 3 unit HP Oppo, 1 unit HP RedmixB, 1 unit HP Nokia, 3 unit kamera, Dan 1 pistol mainan.
Selain itu juga korban kehilangan uang. Masing-masing 2 lembar uang pecahan 1 dolar USA, 1 lembar uang pecahan Singapura, 1 lembar uang pecahan Malaysia, 1 lembar uang pecahan 5 dolar AS, dan 4 buah cas laptop. "Saat itu korban mengaku panik. Karena nilai dari barang yang hilang sekitar Rp 50 juta. Korban tanya pada pembantunya, namun pembantunya bilang tidak tahu. Korban pun melapor ke Polda Bali," tutur Kombes Andi.
Berdasarkan laporan korban, jajaran Dit Reskrimun Polda Bali melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui barang bukti berupa HP milik korban berada di daerah Depok. Polisi memutuskan untuk memburu tersangka ke Depok. Dari hasil lidik di daerah Depok didapat informasi pemegang BB HP Oppo atas nama Sutha Dwipa. Keterangan dari Sutha Dwipa bahwa HP tersebut didapatnya dari Arsy asal Lampung.
"Dari hasil COD diketahui tersangka berada di daerah Citra Raya Tanggerang. Selanjutnya anggota bergerak ke sana. Akhirnya pada 1 November kemarin tersangka berhasil kami tangkap. Tersangka sempat mengelak dan melakukan perlawanan," tutur Kombes Andi.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka datang ke Bali pada 8 September 2019. Di Bali tersangka beraksi di dua TKP di Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Selain itu pelaku mengaku telah melakukan pencurian di daerah Lampung dan Kalimantan Barat.
"Tersangka bersama barang bukti masih dalam perjalanan ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. *pol
Komentar