nusabali

OJK Imbau Pemegang Polis BAJ Ajukan Klaim

  • www.nusabali.com-ojk-imbau-pemegang-polis-baj-ajukan-klaim

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengimbau para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk segera mengajukan tagihan klaim.

DENPASAR, NusaBali
Sebelum batas akhir pengajuan tagihan pada 30 Agustus 2016 mendatang kepada para kurator perusahaan tersebut, berhubung PT BAJ sudah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi mengatakan, para kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya akan segera mengadakan pertemuan dengan para pemegang polis asuransi tersebut di Bali tepatnya di Kuta Residence pada 25 Juli 2016 hingga 27 Juli 2016 mendatang.

“Kami tidak punya wewenang dalam menangani penyelesaian klaim ini karena semua diselesaikan oleh kurator. Kami hanya mengingatkan dan membantu menyebarkan informasi agar pemegang polis tidak terlambat mengajukan tagihan,” ucapnya saat konferensi pers di Denpasar, Senin (18/7).

Dia mengingatkan, agar nasabah menyiapkan berkas-berkas yang harus disiapkan dalam mengajukan tagihan diantaranya seperti surat tagihan kepada kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, fotocopy polis asuransi, fotocopy KTP pemegang polis, surat kuasa jika pemegang polis memberikan kuasa kepada orang lain yang disertai dengan fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat pernyataan klaim, fotocopy tanda terima dokumen dari perusahaan asuransi tersebut, fotocopy kwitansi dari Bumi Asih Jaya, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan data pengawasan OJK Bali dan Nusra pada 2013, kata Zulmi, ada 22 kantor PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang berada di kawasan Bali dan Nusa Tenggara. Jumlah kantor tersebut tersebar sebanyak 2 kantor cabang, 11 kantor pemasaran, dan 5 kantor sektor yang terletak di Bali. Sedangkan untuk di luar Bali ada 1 kantor pemasaran di Mataram, 1 kantor pemasaran di Kupang, 1 kantor sektor di Selong, dan 1 kantor sektor di Sumbawa.

Ditambahkan Zulmi, jika tidak bisa bertemu dengan tim kurator di Bali, para pemegang polis harus mengajukannya ke Jakarta sebelum tanggal batas akhir tersebut. “Ini merupakan langkah kurator untuk memudahkan pemegang polis yang tinggal di Bali dan sekitarnya untuk mengajukan tagihan,” ungkapnya. 7 i

Komentar