Buat Sementara, Sampah di Tuban Ditutup dengan Plastik
TPST Ungasan Belum Siap, Pemindahan Sampah dari Tuban Pun Batal
Dinas LHK Badung surati para camat, perbekel, dan lurah agar buang sampah di wilayahnya masing-masing
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung batal pindahkan sampah dari tempat penitipan sementara di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Senin (4/11) ini. Masalahnya, lahan milik Pemprov Bali di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang sedianya akan dijadikan TPST, belum siap. Walhasil, sampah masih ditumpuk di tem-pat penitipan kawasan Tuban, dengan ditutup plastik.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, mengatakan sedianya sampah yang menumpuk di Tuban bakal dipindahkan ke TPST di Desa Ungasan, mulai Senin (4/11) ini. Namun, karena berbagai pertimbangan, akhirnya pemindahan sampah ditunda.
“Masyarakat di lokasi yang rencananya akan kita bangun TPST, justru keberatan. Alasannya, selain jalan menuju lokasi sempit dan krodit, juga banyak ada akomodasi pariwisata di perbatasan Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran,” ungkap Eka Merthawan, Minggu (3/11).
Karena TPST di Desa Ungasan belum siap, kata Eka Merthawan, buat sementara sampah masih ditumpuk di lahan kosong yang merupakan tanah negara seluas 14 are di Banjar Pesalakan, Kelurahan Tuban, sekitar 1 kilometer arah utara dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban. Lahan kosong di Tuban ini sudah dimanfaatkan sebagai tempat penitipan sampah sementara, sejak Senin (28/10) malam, setelah truk sampah dari Badung dilarang masuk ke TPA Suwung, Banjar Pesanggaran, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam sehari, ada sekitar 100 truk sampah yang dibuang di Tuban.
Sayangnya, batas waktu penitipan sampah di Tuban, tidaklah panjang. Pihak Kelurahan Tuban memberi waktu bagi Dinas LHK Badung untuk memindahkan sampah tersebut, Senin ini. “Kita punya waktu di Tuban sampai Senin tengah malam pukul 24.00 Wita. Artinya, hari Selasa (5/11) kita sudah tidak boleh titip di sana,” keluh Eka Merthawan.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap berkomitmen akan mengolah sampah di Tuban tersebut. “Makanya, sampau di Tuban sudah kami tutup dengan plastik untuk meminimalkan bau,” lanjut birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Eka Merthawan mengaku masih mencari lokasi alternatif untuk TPST sampah yang kini dititip di Tuan. Dinas LHK Badung sudah melayangkan surat kepada para camat, lurah, perbekel, dan usaha jasa angkutan sampah se-Kabupaten Badung. Intinya, meminta supaya para camat, lurah, dan perbekel mengkondisikan dan fasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung batal pindahkan sampah dari tempat penitipan sementara di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Senin (4/11) ini. Masalahnya, lahan milik Pemprov Bali di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang sedianya akan dijadikan TPST, belum siap. Walhasil, sampah masih ditumpuk di tem-pat penitipan kawasan Tuban, dengan ditutup plastik.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, mengatakan sedianya sampah yang menumpuk di Tuban bakal dipindahkan ke TPST di Desa Ungasan, mulai Senin (4/11) ini. Namun, karena berbagai pertimbangan, akhirnya pemindahan sampah ditunda.
“Masyarakat di lokasi yang rencananya akan kita bangun TPST, justru keberatan. Alasannya, selain jalan menuju lokasi sempit dan krodit, juga banyak ada akomodasi pariwisata di perbatasan Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran,” ungkap Eka Merthawan, Minggu (3/11).
Karena TPST di Desa Ungasan belum siap, kata Eka Merthawan, buat sementara sampah masih ditumpuk di lahan kosong yang merupakan tanah negara seluas 14 are di Banjar Pesalakan, Kelurahan Tuban, sekitar 1 kilometer arah utara dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban. Lahan kosong di Tuban ini sudah dimanfaatkan sebagai tempat penitipan sampah sementara, sejak Senin (28/10) malam, setelah truk sampah dari Badung dilarang masuk ke TPA Suwung, Banjar Pesanggaran, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam sehari, ada sekitar 100 truk sampah yang dibuang di Tuban.
Sayangnya, batas waktu penitipan sampah di Tuban, tidaklah panjang. Pihak Kelurahan Tuban memberi waktu bagi Dinas LHK Badung untuk memindahkan sampah tersebut, Senin ini. “Kita punya waktu di Tuban sampai Senin tengah malam pukul 24.00 Wita. Artinya, hari Selasa (5/11) kita sudah tidak boleh titip di sana,” keluh Eka Merthawan.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap berkomitmen akan mengolah sampah di Tuban tersebut. “Makanya, sampau di Tuban sudah kami tutup dengan plastik untuk meminimalkan bau,” lanjut birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Eka Merthawan mengaku masih mencari lokasi alternatif untuk TPST sampah yang kini dititip di Tuan. Dinas LHK Badung sudah melayangkan surat kepada para camat, lurah, perbekel, dan usaha jasa angkutan sampah se-Kabupaten Badung. Intinya, meminta supaya para camat, lurah, dan perbekel mengkondisikan dan fasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing.
“Dalam surat itu kami sampaikan juga agar mulai hari Selasa (besok), semuanya telah membuang sampah di wilayah masing-masing. Sebab, tempat penitipan sementara yang di Tuban akan kita tutup secara permanen,” tegas Eka Merthawan yang juga mantan Kabag Humas Setda Kabupaten Badung.
Ditanya apakah ini berarti Dinas LHK Badung angkat tangan terkait masalah penaganan sampah, Eka Merthawan membantahnya. “Bukan angkat tangan, tapi berbagi tanggung jawab bersama perbekel dan lurah. Dinas LHK tetap melaksanakan fungsi layanan khusus fasilitas publik jalan dan lainnya. Lebih tepat kita berbagi tanggung jawab dalam darurat sampah, sambil proses TPS berbasis desa dan kelurahan 2020,” kata Eka Merthawan.
Sementara itu, Lurah Tuban I Ketut Murdika enggan memberikan banyak komentar terkait masalah sampah. Menyangkut permohonan Dinas LHK Badung supaya memfasilitasi seluruh usaha jasa layanan sampah di wilayahnya, Ketut Murdika menyatakan akan koordinasi dulu dengan pihak Desa Adat Tuban. “Tiang rapat dumun (saya rapat dulu) dengan bendesa adat guna mencari solusi,” tegas Murdika menjawab NusaBali, Minggu kemarin. *asa
Ditanya apakah ini berarti Dinas LHK Badung angkat tangan terkait masalah penaganan sampah, Eka Merthawan membantahnya. “Bukan angkat tangan, tapi berbagi tanggung jawab bersama perbekel dan lurah. Dinas LHK tetap melaksanakan fungsi layanan khusus fasilitas publik jalan dan lainnya. Lebih tepat kita berbagi tanggung jawab dalam darurat sampah, sambil proses TPS berbasis desa dan kelurahan 2020,” kata Eka Merthawan.
Sementara itu, Lurah Tuban I Ketut Murdika enggan memberikan banyak komentar terkait masalah sampah. Menyangkut permohonan Dinas LHK Badung supaya memfasilitasi seluruh usaha jasa layanan sampah di wilayahnya, Ketut Murdika menyatakan akan koordinasi dulu dengan pihak Desa Adat Tuban. “Tiang rapat dumun (saya rapat dulu) dengan bendesa adat guna mencari solusi,” tegas Murdika menjawab NusaBali, Minggu kemarin. *asa
Komentar