YLBHI Sebut KPK Akan Dikendalikan Jokowi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Presiden Joko Widodo akan memegang kendali penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA, NusaBali
Sebab, Jokowi akan memilih lima orang dewan pengawas (dewas) KPK. Kata Asfin, Jokowi akan punya kuasa sangat besar. Pasal 37A sampai 37G UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur pemilihan Dewas KPK generasi pertama ditunjuk langsung oleh presiden.
Belum ada tanggapan dari Istana dan Jokowi tentang pernyataan Asfinawati itu. "Sebetulnya KPK ini sedang di tangan Presiden. Presiden bisa mengendalikan KPK, dan siapapun yang bisa masuk ke Presiden juga bisa menikmati relasi kekuasaan itu dengan KPK, termasuk partai pendukung," kata Asfin di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (3/11).
Asfin mengatakan tak hanya Dewan Pengawas, seluruh pimpinan KPK, menurutnya, juga akan tunduk terhadap Jokowi.
"Pimpinan KPK juga dipilih oleh pansel bentukan Presiden. Jadi Presiden juga punya relasi kekuasaan dengan presiden sedikit banyak," tuturnya seperti dilansir cnnindonesia.
Di kesempatan yang sama, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Istana gagal paham soal lembaga antikorupsi yang baik. Apalagi dengan keberadaan Dewas KPK dan Perppu KPK yang tak kunjung diterbitkan.
KPK, menurut Kurnia, tak membutuhkan Dewas. Sebab mereka sudah memiliki sistem pengawasan internal dari deputi pengawas dan pengawasan eksternal dari BPK, DPR, Ombudsman, dan presiden.
Kurnia menyebut tak penting betapa kredibel orang yang ditunjuk menjadi Dewas KPK. Sebab keberadaannya saja sudah menyalahi aturan.
Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Beberapa poin kontroversial tercantum dalam undang-undang itu, seperti keberadaan dewan pengawas.
Jokowi memastikan sudah mengantongi nama-nama dewan pengawas. Deretan nama itu akan ditetapkan usai kepemimpinan KPK periode 2019-2023 disahkan pada akhir Desember 2019.
Sementara itu mahasiswa mengancam akan kembali menggelar demonstrasi menuntut diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK. Ancaman itu, merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang tak akan menerbitkan Perppu sampai uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
"Terkait dengan optimisme kita terhadap Perppu KPK kita ingin tetap menuntut Pak Jokowi tetap mengeluarkan Perppu," ujar Koordinator Lapangan BEM SI Muhammad Abdul Basith, Minggu (3/11).
Kendati demikian Basith belum dapat memastikan kapan demonstrasi akan digelar. "Karena Perppu yang kita ingin minta ke Pak Jokowi bagi kita masih mungkin-mungkin saja. Karena dulu pun terkait Perppu ormas bisa keluar begitu saja dengan hal-hal tertentu," tuturnya.
Abdul mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan respon Jokowi terkait Perppu KPK yang dinilai hanya menjadi siasat "cuci tangan". Pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta itu menurutnya hanya mengulur waktu untuk tidak mengeluarkan Perppu. *
Belum ada tanggapan dari Istana dan Jokowi tentang pernyataan Asfinawati itu. "Sebetulnya KPK ini sedang di tangan Presiden. Presiden bisa mengendalikan KPK, dan siapapun yang bisa masuk ke Presiden juga bisa menikmati relasi kekuasaan itu dengan KPK, termasuk partai pendukung," kata Asfin di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (3/11).
Asfin mengatakan tak hanya Dewan Pengawas, seluruh pimpinan KPK, menurutnya, juga akan tunduk terhadap Jokowi.
"Pimpinan KPK juga dipilih oleh pansel bentukan Presiden. Jadi Presiden juga punya relasi kekuasaan dengan presiden sedikit banyak," tuturnya seperti dilansir cnnindonesia.
Di kesempatan yang sama, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Istana gagal paham soal lembaga antikorupsi yang baik. Apalagi dengan keberadaan Dewas KPK dan Perppu KPK yang tak kunjung diterbitkan.
KPK, menurut Kurnia, tak membutuhkan Dewas. Sebab mereka sudah memiliki sistem pengawasan internal dari deputi pengawas dan pengawasan eksternal dari BPK, DPR, Ombudsman, dan presiden.
Kurnia menyebut tak penting betapa kredibel orang yang ditunjuk menjadi Dewas KPK. Sebab keberadaannya saja sudah menyalahi aturan.
Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Beberapa poin kontroversial tercantum dalam undang-undang itu, seperti keberadaan dewan pengawas.
Jokowi memastikan sudah mengantongi nama-nama dewan pengawas. Deretan nama itu akan ditetapkan usai kepemimpinan KPK periode 2019-2023 disahkan pada akhir Desember 2019.
Sementara itu mahasiswa mengancam akan kembali menggelar demonstrasi menuntut diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK. Ancaman itu, merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang tak akan menerbitkan Perppu sampai uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
"Terkait dengan optimisme kita terhadap Perppu KPK kita ingin tetap menuntut Pak Jokowi tetap mengeluarkan Perppu," ujar Koordinator Lapangan BEM SI Muhammad Abdul Basith, Minggu (3/11).
Kendati demikian Basith belum dapat memastikan kapan demonstrasi akan digelar. "Karena Perppu yang kita ingin minta ke Pak Jokowi bagi kita masih mungkin-mungkin saja. Karena dulu pun terkait Perppu ormas bisa keluar begitu saja dengan hal-hal tertentu," tuturnya.
Abdul mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan respon Jokowi terkait Perppu KPK yang dinilai hanya menjadi siasat "cuci tangan". Pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta itu menurutnya hanya mengulur waktu untuk tidak mengeluarkan Perppu. *
1
Komentar