Duro Si Tersangka Otak Kerusuhan Masih Buron
Polisi Jerat Kakak Adik yang Tebas 3 Orang dalam Rusuh di Gudang Besi
Kakak adik asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), Semi Adibu Oktavianus, 27, dan Seniks Simbri Oktavianus, 25, ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di gudang besi milik PT Supra Bintang Utama di Banjar Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (1/11) malam.
MANGUPURA, NusaBali
Sedangkan tersangka otak kerusuhan, Duro, masih buron. Tersangka Semi Adibu Oktavianus adalah pegawai Besi milik PT Supra Bintang Utama dan tinggal di mess gudang tersebut. Sedangkan adiknya, Seniks Simbri Oktavianus, kerja dan tinggal di tempat berbeda. Saat kerusuhan meledak ketika berlangsung pesta miras di gudang besi, Jumat malam pukul 23.00 Wita, kakak adik ini menyerang menggunakan senjata parang dan pedang, hingga menyebab-kan 3 korban luka parah. Ketiga korban merupakan karyawan gudang besi, yakni Abdi Arizi, 42, Devi Ahmad, 20, dan Salim, 20.
Tersangka kakak adik Semi Adibu Oktavianus dan Seniks Simbri Oktavianus dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidanan Pengeroyokan dan atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Keduanya dihadirkan saat rilis perekara yang dipimpin Wakapolres Badung, Kompol Sindar Sinaga, di Mapolres Badung kawasan Desa/Kecamatan Mengwi, Senin (4/11).
Dalam rilis perkara kemarin, Kompol Sindar Sinaga membeberkan kronologis insiden berdarah yang menyebabkan 3 korban luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit terebut. Sebelum kerusuhan berdarah, sejumlah penghuni mess gudang besi, termasuk ketiga korban, pesta minuman keras (miras) di lokasi TKP. Selain korban Abdi Arizii, Devi Ahmad, dan Salim, juga ikut pesta miras adalah Sulaiman alias Sule, Duro, dan Sugianto alias Toing.
Saat tengah asik pesta miras, Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wita, datang tersangka Semi Adibu Oktavianus sembari mengatakan ‘Ngopi Disik!’ kepada mereka semua. Mendengar perkataan itu, Duro yang diduga memiliki masalah sebelumnya dengan Semi Adibu, langsung menghardik, “Kenapa kamu yang repot mengurus-ngurus?”
Akhirnya, Duro dan Semi Adibu terlibat cekcok mulut, lanjut berkelahi. Saat itu, Duro mengambil senjata pedang dengan panjang 50 sentimeter, kemudian menebas tersangka Semi Adibu tiga kali. Namun, tebasan Duro berhasil ditangkis oleh Semi Oktavianus menggunakan tangan kiri.
Saat perkelahian menggunakan senjata pedang terjadi, Sugianto alias Toing ikut membela Duro dengan menyerang tersangka Semi Adibu. Diduga kuat, Sugianto juga memiliki dendam terhadap Semi Adibu.
Ketika terjadi perkelahian segitiga antara Semo Adibu vs Duro dan Sugianto, korban Abdi Arizi berusaha melerai. Namun, karena merasa nyawanya terancam, Semi Adibu memilih kabur ke kamarnya dalam kondisi tangan kiri terluka akibat menangkis tebasan pedang. Ternyata, Duro dan Sugianto terus mengejar Semi Adibu yang mengunci pintu kamar dari dalam sambil memegang sebatang besi double stick.
Duro dan Sugianto berusaha merusak pintu kamar Semi Adibu menggunakan senjata pedang. Saat itulah Semi Adibu menelepon adiknya, Seniks Simbri Oktavianus seraya menceritakan apa yang terjadi. Mendengar informasi kakaknya dikeroyok penghuni mess gudang besi, Seniks Simbri langsung menuju ke mess dengan membawa sebilah parang sepanjang 30 sentimeter.
Saat Seniks Simbri tiba di lokasi TKP, dia mendapati pintu kamar kakaknya sedang dirusak oleh Duro dan Sugianto. Ketika itu, senjata pedang milik Duro terjatuh di depan pintu. Nah, Seniks Simbri yang membawa senjata parang pun berhasil merampas pedang milik Duro. Seketika itu, Duro dan Sugianto kabur dari TKP.
Sementara, senjata pedang milik Duro langsung diberikan Seniks Simbri kepada kakaknya, Semi Adibu. Seniks Simbri sendiri tetap memegang senjata parang yang dibawanya sejak awal. Selanjutnya, kakak adik ini menyerang korban Abdi Arizi. Begitu melihat Abdi Arizi diserang, penghuni mess lainnya kabur.
Kemudian, Abdi Arizi yang dalam kondisi terluka setelah diserang dua kakak adik, kabur bersama korban Devi Ahmad dan Salim ke Kantor PT Sukma Sari yang terletak di seberang gudang besi. Namun, mereka dikejar tersangka kakak adik Semi Adibu dan Seniks Simbri. Saat berada di teras Kantor PT Sukma Sari, kepala Abdi Airizi dihantam oleh Semi Adibu hingga terkapar. Habis itu, korban ditebas dengan pedang. Abdi Arizi pun sekarat bersimbah darah. Selain Abdi Arizi, korban Devi Ahmad dan Salim juga terluka parah.
Malam itu juga, polisi terjun ke TKP setelah mendapat laporan dari warga. Polisi langsung mengamankan terangka kakak adik, Semi Adibu dan Seniks Simbri, berikut barang buktinya, ke Mapolsek Kuta Utara. Polisi juga mengevakuasi ketiga korban terluka: Abri Arizi, Devi Ahmad, dan Salim ke RSUD Mangusada di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Hingga saat ini, ketiga korban masih dirawat intensif di RSUD Mangu-sada,” ungkap Wakapolres Badung, Kompol Sindar Sinaga, yang saat rilis perkara, Senin kemarin, didampingi Kasubbag Humas Iptu I Putu Oka Bawa dan Kanit Buser, Ipda Ferlan Oktora.
Selain menangkap tersangka kakak adik dan mengevakuasi tiga korban ke RSUD Mangusada, malam itu juga polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari situ terungkap bahwa kerusuhan berawal dari masalah di tempat kerja antara Duro dan Sugianto dengan Semi Oktavianus.
Sementara itu, Duro yang diduga sebagai otak kerusuhan saat pesta miras di mess gudang besi, berhasil kabur. Hinggga Senin kemarin, karyawan gudang besi asal Jawa ini masih buron. Kami masih mengejar otak keributan atas nama Duro ini,” tandas Kompol Sindar Sinaga.
Sedangkan rekannya, Sugianto, berhasil ditangkap polisi keesokan harinya saat dipancing untuk dimintai identitas berupa KTP di lokasi TKP, Sabtu (2/11) pagi. Sugianto pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman ukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara, tersangka Semi Adibu Oktavianus mengaku awalnya dia diserang oleh Duro menggunakan senjata pedang. Dia mengaku ditebas Duro sebanyak tiga kali. Dua tebasan berhasil ditangkisnya menggunakan tangan kiri, sementara satu tebasan lagi mengenai dahi bagian kiri hingga terluka.
“Saya sudah hampir 3 tahun kerja ebagai kepala gudang besi. Sebenarnya, di mess itu dilarang mabuk-mabukan. Nah, saat mereka pesta miras, saya coba ajak bicara. Namun, Duro salah paham dan menyerang saya pakai pedang,” tutur Semi Adibu di Mapolres Badung, Senin kemarin. *pol
Tersangka kakak adik Semi Adibu Oktavianus dan Seniks Simbri Oktavianus dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidanan Pengeroyokan dan atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Keduanya dihadirkan saat rilis perekara yang dipimpin Wakapolres Badung, Kompol Sindar Sinaga, di Mapolres Badung kawasan Desa/Kecamatan Mengwi, Senin (4/11).
Dalam rilis perkara kemarin, Kompol Sindar Sinaga membeberkan kronologis insiden berdarah yang menyebabkan 3 korban luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit terebut. Sebelum kerusuhan berdarah, sejumlah penghuni mess gudang besi, termasuk ketiga korban, pesta minuman keras (miras) di lokasi TKP. Selain korban Abdi Arizii, Devi Ahmad, dan Salim, juga ikut pesta miras adalah Sulaiman alias Sule, Duro, dan Sugianto alias Toing.
Saat tengah asik pesta miras, Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wita, datang tersangka Semi Adibu Oktavianus sembari mengatakan ‘Ngopi Disik!’ kepada mereka semua. Mendengar perkataan itu, Duro yang diduga memiliki masalah sebelumnya dengan Semi Adibu, langsung menghardik, “Kenapa kamu yang repot mengurus-ngurus?”
Akhirnya, Duro dan Semi Adibu terlibat cekcok mulut, lanjut berkelahi. Saat itu, Duro mengambil senjata pedang dengan panjang 50 sentimeter, kemudian menebas tersangka Semi Adibu tiga kali. Namun, tebasan Duro berhasil ditangkis oleh Semi Oktavianus menggunakan tangan kiri.
Saat perkelahian menggunakan senjata pedang terjadi, Sugianto alias Toing ikut membela Duro dengan menyerang tersangka Semi Adibu. Diduga kuat, Sugianto juga memiliki dendam terhadap Semi Adibu.
Ketika terjadi perkelahian segitiga antara Semo Adibu vs Duro dan Sugianto, korban Abdi Arizi berusaha melerai. Namun, karena merasa nyawanya terancam, Semi Adibu memilih kabur ke kamarnya dalam kondisi tangan kiri terluka akibat menangkis tebasan pedang. Ternyata, Duro dan Sugianto terus mengejar Semi Adibu yang mengunci pintu kamar dari dalam sambil memegang sebatang besi double stick.
Duro dan Sugianto berusaha merusak pintu kamar Semi Adibu menggunakan senjata pedang. Saat itulah Semi Adibu menelepon adiknya, Seniks Simbri Oktavianus seraya menceritakan apa yang terjadi. Mendengar informasi kakaknya dikeroyok penghuni mess gudang besi, Seniks Simbri langsung menuju ke mess dengan membawa sebilah parang sepanjang 30 sentimeter.
Saat Seniks Simbri tiba di lokasi TKP, dia mendapati pintu kamar kakaknya sedang dirusak oleh Duro dan Sugianto. Ketika itu, senjata pedang milik Duro terjatuh di depan pintu. Nah, Seniks Simbri yang membawa senjata parang pun berhasil merampas pedang milik Duro. Seketika itu, Duro dan Sugianto kabur dari TKP.
Sementara, senjata pedang milik Duro langsung diberikan Seniks Simbri kepada kakaknya, Semi Adibu. Seniks Simbri sendiri tetap memegang senjata parang yang dibawanya sejak awal. Selanjutnya, kakak adik ini menyerang korban Abdi Arizi. Begitu melihat Abdi Arizi diserang, penghuni mess lainnya kabur.
Kemudian, Abdi Arizi yang dalam kondisi terluka setelah diserang dua kakak adik, kabur bersama korban Devi Ahmad dan Salim ke Kantor PT Sukma Sari yang terletak di seberang gudang besi. Namun, mereka dikejar tersangka kakak adik Semi Adibu dan Seniks Simbri. Saat berada di teras Kantor PT Sukma Sari, kepala Abdi Airizi dihantam oleh Semi Adibu hingga terkapar. Habis itu, korban ditebas dengan pedang. Abdi Arizi pun sekarat bersimbah darah. Selain Abdi Arizi, korban Devi Ahmad dan Salim juga terluka parah.
Malam itu juga, polisi terjun ke TKP setelah mendapat laporan dari warga. Polisi langsung mengamankan terangka kakak adik, Semi Adibu dan Seniks Simbri, berikut barang buktinya, ke Mapolsek Kuta Utara. Polisi juga mengevakuasi ketiga korban terluka: Abri Arizi, Devi Ahmad, dan Salim ke RSUD Mangusada di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Hingga saat ini, ketiga korban masih dirawat intensif di RSUD Mangu-sada,” ungkap Wakapolres Badung, Kompol Sindar Sinaga, yang saat rilis perkara, Senin kemarin, didampingi Kasubbag Humas Iptu I Putu Oka Bawa dan Kanit Buser, Ipda Ferlan Oktora.
Selain menangkap tersangka kakak adik dan mengevakuasi tiga korban ke RSUD Mangusada, malam itu juga polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari situ terungkap bahwa kerusuhan berawal dari masalah di tempat kerja antara Duro dan Sugianto dengan Semi Oktavianus.
Sementara itu, Duro yang diduga sebagai otak kerusuhan saat pesta miras di mess gudang besi, berhasil kabur. Hinggga Senin kemarin, karyawan gudang besi asal Jawa ini masih buron. Kami masih mengejar otak keributan atas nama Duro ini,” tandas Kompol Sindar Sinaga.
Sedangkan rekannya, Sugianto, berhasil ditangkap polisi keesokan harinya saat dipancing untuk dimintai identitas berupa KTP di lokasi TKP, Sabtu (2/11) pagi. Sugianto pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman ukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara, tersangka Semi Adibu Oktavianus mengaku awalnya dia diserang oleh Duro menggunakan senjata pedang. Dia mengaku ditebas Duro sebanyak tiga kali. Dua tebasan berhasil ditangkisnya menggunakan tangan kiri, sementara satu tebasan lagi mengenai dahi bagian kiri hingga terluka.
“Saya sudah hampir 3 tahun kerja ebagai kepala gudang besi. Sebenarnya, di mess itu dilarang mabuk-mabukan. Nah, saat mereka pesta miras, saya coba ajak bicara. Namun, Duro salah paham dan menyerang saya pakai pedang,” tutur Semi Adibu di Mapolres Badung, Senin kemarin. *pol
Komentar