Gigolo Pembunuh Teman Kencan Disidang
Lolos Dakwaan Pembunuhan Berencana, Terancam 15 Tahun
Saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa yang mengaku gigolo tidak mampu secara seksual hingga memantik keributan yang berujung aksi pembunuhan.
DENPASAR, NusaBali
Kasus kematian sales mobil, Ni Putu Yuniwati yang dibunuh teman kencannya yang mengaku seorang gigolo, Bagus Putu Wijaya alias Gustu, 25, mulai disidangkan di PN Denpasar, Senin (4/11). Dalam sidang, terdakwa Gustu lolos dakwaan pembunuhan berencana dan hanya dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang digelar dengan majelis hakim diketuai Heriyanti. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, pria asal Desa Sinabun, Buleleng ini didakwa dua Pasal. Pada dakwaan ke satu ialah, Wijaya diduga melanggar Pasal 338 KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat pasal 365 ayat (3).
Diuraikan Jaksa Oka, terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No.2. Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alis Jero Kobar dibagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredit mobil.
Lalu, kejadian berdarah ini berawal ketika terdakwa mencari sales di aplikasi Michat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi. Mulai saat itulah, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka di saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut. "Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber jaksa Oka.
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut dengan terdakwa, dia sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa. Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar 8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa yang mengaku gigolo tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban. "Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata aku belum puas tapi kamu sudah keluar. namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. "Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, rugi saya membelikan HP buat kamu tapi saya nggak puas sama kamu,” ujar JPU. Kemudian korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja.
Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi. *rez
Sidang digelar dengan majelis hakim diketuai Heriyanti. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, pria asal Desa Sinabun, Buleleng ini didakwa dua Pasal. Pada dakwaan ke satu ialah, Wijaya diduga melanggar Pasal 338 KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat pasal 365 ayat (3).
Diuraikan Jaksa Oka, terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No.2. Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alis Jero Kobar dibagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredit mobil.
Lalu, kejadian berdarah ini berawal ketika terdakwa mencari sales di aplikasi Michat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi. Mulai saat itulah, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka di saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut. "Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber jaksa Oka.
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut dengan terdakwa, dia sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa. Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar 8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa yang mengaku gigolo tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban. "Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata aku belum puas tapi kamu sudah keluar. namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. "Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, rugi saya membelikan HP buat kamu tapi saya nggak puas sama kamu,” ujar JPU. Kemudian korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja.
Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi. *rez
1
Komentar