UMK Karangasem Diusulkan Rp 2,5 Juta
Ada sanksi tertulis jika perusahaan tidak memberlakukan UMK.
Pemkab Karangasem mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) meningkat dari Rp 2.355.054 di tahun 2019 menjadi Rp 2.555.469 tahun 2020.
AMLAPURA, NusaBali
Namun sejumlah perusahaan belum semuanya mampu menerapkan UMK di tahun 2019. Salah satunya di sektor pariwisata. Alasannya di setiap perusahaan ada PKB (perjanjian kerja bersama). Sepanjang PKB sepakat belum memberlakukan UMK, upah di bawah UMK masih bisa jalan.
Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Tama mengatakan, PKB rapat membahas situasi kerja. Jika belum memungkinkan membayar upah sesuai UMK, bisa ditunda hingga 6 bulan. “Belum optimal memberlakukan UMK untuk pekerja di pariwisata. Tergantung situasi perusahaan masing-masing,” ungkap Wayan Tama di Amlapura, Senin (4/11). Disebutkan UMK Karangasem masih di bawah Badung Rp 2.930.092, Gianyar Rp 2.627.000, Tabanan Rp 2.625.216, dan Denpasar Rp 2.770.260.
Sektor pariwisata yang paling banyak menyedot tenaga kerja. Terutama pekerja pariwisata di hotel non berbintang yakni vila, losmen, dan homestay yang upahnya masih di bawah UMK. Terpisah, Manager Hotel Ashyana Candidasa di Banjar Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem I Wayan Kariasa mengatakan, UMK masih bisa diberlakukan di lingkungan kerjanya. “Hanya saja masalahnya, mau tambah karyawan tidak jadi. Apalagi hunian belakangan ini berkisar 40 persen, masih kategori cukup berat,” kata Wayan Kariasa.
Terpisah, Kadis Tenaga Kerja Karangasem I Nyoman Suradnya mengatakan, ada sanksi jika perusahaan tidak memberlakukan UMK. “Sanksinya mendapatkan teguran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja. Jika terus menerus tidak menjalankan UMK, saya laporkan ke bagian pengawasan tenaga kerja Provinsi Bali,” kata Nyoman Suradnya. Nantinya pihak pengawasan tenaga kerja turun ke lapangan mengecek dan mengaudit perusahaan bersangkutan. Apakah betul perusahaan tersebut tidak mampu menjalankan kewajibannya. “Hasil audit itulah nantinya menjawab apakah sudah selayaknya menjalankan UMK atau tidak,” tambahnya. Diakui, di tahun 2019 banyak perusahaan yang belum menjalankan UMK dan telah pula melayangkan teguran tertulis. *k16
Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Tama mengatakan, PKB rapat membahas situasi kerja. Jika belum memungkinkan membayar upah sesuai UMK, bisa ditunda hingga 6 bulan. “Belum optimal memberlakukan UMK untuk pekerja di pariwisata. Tergantung situasi perusahaan masing-masing,” ungkap Wayan Tama di Amlapura, Senin (4/11). Disebutkan UMK Karangasem masih di bawah Badung Rp 2.930.092, Gianyar Rp 2.627.000, Tabanan Rp 2.625.216, dan Denpasar Rp 2.770.260.
Sektor pariwisata yang paling banyak menyedot tenaga kerja. Terutama pekerja pariwisata di hotel non berbintang yakni vila, losmen, dan homestay yang upahnya masih di bawah UMK. Terpisah, Manager Hotel Ashyana Candidasa di Banjar Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem I Wayan Kariasa mengatakan, UMK masih bisa diberlakukan di lingkungan kerjanya. “Hanya saja masalahnya, mau tambah karyawan tidak jadi. Apalagi hunian belakangan ini berkisar 40 persen, masih kategori cukup berat,” kata Wayan Kariasa.
Terpisah, Kadis Tenaga Kerja Karangasem I Nyoman Suradnya mengatakan, ada sanksi jika perusahaan tidak memberlakukan UMK. “Sanksinya mendapatkan teguran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja. Jika terus menerus tidak menjalankan UMK, saya laporkan ke bagian pengawasan tenaga kerja Provinsi Bali,” kata Nyoman Suradnya. Nantinya pihak pengawasan tenaga kerja turun ke lapangan mengecek dan mengaudit perusahaan bersangkutan. Apakah betul perusahaan tersebut tidak mampu menjalankan kewajibannya. “Hasil audit itulah nantinya menjawab apakah sudah selayaknya menjalankan UMK atau tidak,” tambahnya. Diakui, di tahun 2019 banyak perusahaan yang belum menjalankan UMK dan telah pula melayangkan teguran tertulis. *k16
1
Komentar