Jual Kerangka Satwa Dilindungi, Bule Belanda Dituntut 3 Tahun
Warga Negara (WN) Belanda, Eric Roer, 56, yang menjadi terdakwa jual beli barang kerajinan dari satwa yang dilindungi dituntut hukuman 3 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (4/11).
DENPASAR, NusaBali
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eric Roer dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.
Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara dan meyakinkan terbukti bersalah memperniagaan, menyimpam atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut. Atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” lanjut JPU.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Putu Suta Sadnyana meminta waktu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan) tertulis. Hakim akan melanjutkan sidang Senin (11/11) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Perkara ini berawal dari perkenalan tersangka dengan Hans Timmers, WN Belanda pemilik perusahaan Timmers Gems yang beralamat di Osseweg 485351 Ae berghem The Netherlands yang bergerak dalam bidang jual beli barang kerajinan.
Dari perkenalan tersebut, tersangka dan Hans Timmers menjalin kerjasama, dimana Hans meminta atau memesan barang-barang kerajinan kepada tersangka. Setelah menerima pesanan barang dari Hans, terdakwa kemudian mencari di beberapa art Shop yang ada di Bali.
Setelah mendapat transferan uang dari Hans, terdakwa kemudian membayar barang yang dipesan di Art Shop dan memperoleh catatan pembelian barang dan mengirimkannya ke Belanda.Selama kurun waktu 2014 sampai 2017 terdakwa sudah beberapa kali memperniagakan barang ke Hans Timmers. Pihak otoritas Negara Belanda kemudian bersama petugas bea cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda melakukan pemeriksaan di gudang milik Hans pada bulan Agustus dan Oktober 2016.
Petugas menemukan barang kerajinan dari tubuh maupun kulit dari satwa yang dilindungi diantaranya, tengkorak kepala babirusa, mocong hiu gergaji, tengkorak buaya, tengkorak kepala penyu, kulit biawak, tengkorak monyet, kulit ular phyton, kulit ular kobra.
Barang kerajinan yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen cites sebagai dokumen persyaratan yakni dokumen ijin impor dari manajemen cites Belanda dan ijin ekspor dari manajemen cites Indonesia.
Kerajinan dari bagian tubuh maupun kulit satwa tersebut ternyata satwa yang dilindungi oleh undang-undang NO. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara dan meyakinkan terbukti bersalah memperniagaan, menyimpam atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut. Atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” lanjut JPU.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Putu Suta Sadnyana meminta waktu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan) tertulis. Hakim akan melanjutkan sidang Senin (11/11) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Perkara ini berawal dari perkenalan tersangka dengan Hans Timmers, WN Belanda pemilik perusahaan Timmers Gems yang beralamat di Osseweg 485351 Ae berghem The Netherlands yang bergerak dalam bidang jual beli barang kerajinan.
Dari perkenalan tersebut, tersangka dan Hans Timmers menjalin kerjasama, dimana Hans meminta atau memesan barang-barang kerajinan kepada tersangka. Setelah menerima pesanan barang dari Hans, terdakwa kemudian mencari di beberapa art Shop yang ada di Bali.
Setelah mendapat transferan uang dari Hans, terdakwa kemudian membayar barang yang dipesan di Art Shop dan memperoleh catatan pembelian barang dan mengirimkannya ke Belanda.Selama kurun waktu 2014 sampai 2017 terdakwa sudah beberapa kali memperniagakan barang ke Hans Timmers. Pihak otoritas Negara Belanda kemudian bersama petugas bea cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda melakukan pemeriksaan di gudang milik Hans pada bulan Agustus dan Oktober 2016.
Petugas menemukan barang kerajinan dari tubuh maupun kulit dari satwa yang dilindungi diantaranya, tengkorak kepala babirusa, mocong hiu gergaji, tengkorak buaya, tengkorak kepala penyu, kulit biawak, tengkorak monyet, kulit ular phyton, kulit ular kobra.
Barang kerajinan yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen cites sebagai dokumen persyaratan yakni dokumen ijin impor dari manajemen cites Belanda dan ijin ekspor dari manajemen cites Indonesia.
Kerajinan dari bagian tubuh maupun kulit satwa tersebut ternyata satwa yang dilindungi oleh undang-undang NO. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. *rez
Komentar