Buat e-KTP Tanpa Surat Pengantar
Sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018 untuk mengurus administrasi kependudukan berupa e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya tanpa surat pengantar.
AMLAPURA, NusaBali
Masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa kartu keluarga (KK). Usai perekaman, e-KTP bisa lagsung dicetak.
Plt Kadisdukcapil Karangasem, I Nyoman Suama mengatakan pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelian banjar dinas, perbekel, lurah, kantor camat, dan sebutan lainnya. Mengurus surat nikah hanya bawa KK, mengurus KK perubahan perlu KK lama, dan surat pernyataan perubahan KK. Begitu juga mengurus e-KTP hanya perlu KK, sedangkan mengurus akta kelahiran membutuhkan surat keterangan lahir, akta perkawinan, KK, dan e-KTP orangtua.
Mengurus akta kematian hanya perlu surat pernyataan kematian dari yang berwenang, dikeluarkan kelian banjar atau kepolisian. Disebutkan, penerbitan e-KTP bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing terbagi menjadi penerbitan e-KTP baru, penerbitan e-KTP karena pindah datang, penerbitan e-KTP karena perubahan data, penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak, dan penerbitan e-KTP di luar domisili.
Bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin mengurus e-KTP lengkap dengan KK. Sedangkan untuk warga asing, syarat mengurus e-KTP baru, usia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, KK, dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap. “Sekarang mengurus e-KTP dan dokumen penduduk lainnya telah dimudahkan,” jelas Made Suama. Terpisah, Camat Rendang I Wayan Mastra mengaku belum menerima sosialisasi mengurus e-KTP dan dokumen penduduk lainnya tanpa surat kererangan. *k16
Plt Kadisdukcapil Karangasem, I Nyoman Suama mengatakan pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelian banjar dinas, perbekel, lurah, kantor camat, dan sebutan lainnya. Mengurus surat nikah hanya bawa KK, mengurus KK perubahan perlu KK lama, dan surat pernyataan perubahan KK. Begitu juga mengurus e-KTP hanya perlu KK, sedangkan mengurus akta kelahiran membutuhkan surat keterangan lahir, akta perkawinan, KK, dan e-KTP orangtua.
Mengurus akta kematian hanya perlu surat pernyataan kematian dari yang berwenang, dikeluarkan kelian banjar atau kepolisian. Disebutkan, penerbitan e-KTP bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing terbagi menjadi penerbitan e-KTP baru, penerbitan e-KTP karena pindah datang, penerbitan e-KTP karena perubahan data, penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak, dan penerbitan e-KTP di luar domisili.
Bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin mengurus e-KTP lengkap dengan KK. Sedangkan untuk warga asing, syarat mengurus e-KTP baru, usia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, KK, dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap. “Sekarang mengurus e-KTP dan dokumen penduduk lainnya telah dimudahkan,” jelas Made Suama. Terpisah, Camat Rendang I Wayan Mastra mengaku belum menerima sosialisasi mengurus e-KTP dan dokumen penduduk lainnya tanpa surat kererangan. *k16
Komentar