TPA Bangklet Tidak Lagi Jadi TPA Regional
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangklet di Desa Landih, Kecamatan Bangli tidak lagi sebagai TPA regional.
BANGLI, NusaBali
Gubernur Bali menyetujui TPA Bangklet sebagai TPA Kabupaten Bangli. Dengan ditetapkan sebagai TPA kabupaten maka seluruh operasional dibebankan pada APBD Bangli.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengaku sudah menerima surat dari Gubernur Bali terkait pengelolaan TPA Bangklet. Gubernur Bali I Wayan Koster menyetujui pemanfaatan TPA Bangklet sebagai TPA Kabupaten Bangli, tidak lagi TPA regional. Sebelumnya ada kesepakatan 4 kabupaten yakni Bangli, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem memanfaatkan bersama-sama TPA Bangklet sebagai TPA regional.
Rencana TPA regional mendapat penolakan dari dua desa yakni Desa Landih dan Desa Kayubihi sebagai pendamping TPA. Selain itu, sampah Bangli saja yang dibuang di TPA Bangklet sudah mulai penuh. Maka diajukan agar pemanfaatan TPA Bangklet dikhususkan untuk Bangli saja. “TPA regional mendapat penolakan dari masyarakat dan lahannyaidak layak untuk TPA regional. Sampah warga Bangli sudah penuh. Kami pun melakukan inovasi dengan membuat Adipura desa,” ungkapnya, Senin (4/11).
Program Adipura desa juga bertujuan agar desa peduli lingkungan, juga bisa mengelola sampahnya secara mandiri. Sehingga mengurangi masuknya sampah ke TPA. Menurut Dayu Yudi, dengan menjadi TPA kabupaten Bangli maka seluruh biaya operasional dan pemeliharaan TPA Bangklet dibebankan pada APBD Bangli. “Tahun anggaran 2020 pengelolaan sepenuhnya oleh Pemkab Bangli,” ujarnya. Saat ini beberapa aset masih milik Pemerintah Provinsi Bali.
Aset tersebut rencananya akan dimohonkan untuk bisa dihibahkan ke Bangli. Aset Pemprov Bali berupa bangunan kantor, bangunan komposting, hanggar pemilihan, hanggar alat berat, dan lainnya. “Kami diminta untuk mengajukan permohonan hibah. Kami segera ajukan permohonan tersebut,” tegasnya. Terkait anggaran, diusulkan di rencana BKK yang diberikan oleh gubernur. “Anggaran pengelolaan masih kami koordinasikan,” imbuhnya. *esa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha mengaku sudah menerima surat dari Gubernur Bali terkait pengelolaan TPA Bangklet. Gubernur Bali I Wayan Koster menyetujui pemanfaatan TPA Bangklet sebagai TPA Kabupaten Bangli, tidak lagi TPA regional. Sebelumnya ada kesepakatan 4 kabupaten yakni Bangli, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem memanfaatkan bersama-sama TPA Bangklet sebagai TPA regional.
Rencana TPA regional mendapat penolakan dari dua desa yakni Desa Landih dan Desa Kayubihi sebagai pendamping TPA. Selain itu, sampah Bangli saja yang dibuang di TPA Bangklet sudah mulai penuh. Maka diajukan agar pemanfaatan TPA Bangklet dikhususkan untuk Bangli saja. “TPA regional mendapat penolakan dari masyarakat dan lahannyaidak layak untuk TPA regional. Sampah warga Bangli sudah penuh. Kami pun melakukan inovasi dengan membuat Adipura desa,” ungkapnya, Senin (4/11).
Program Adipura desa juga bertujuan agar desa peduli lingkungan, juga bisa mengelola sampahnya secara mandiri. Sehingga mengurangi masuknya sampah ke TPA. Menurut Dayu Yudi, dengan menjadi TPA kabupaten Bangli maka seluruh biaya operasional dan pemeliharaan TPA Bangklet dibebankan pada APBD Bangli. “Tahun anggaran 2020 pengelolaan sepenuhnya oleh Pemkab Bangli,” ujarnya. Saat ini beberapa aset masih milik Pemerintah Provinsi Bali.
Aset tersebut rencananya akan dimohonkan untuk bisa dihibahkan ke Bangli. Aset Pemprov Bali berupa bangunan kantor, bangunan komposting, hanggar pemilihan, hanggar alat berat, dan lainnya. “Kami diminta untuk mengajukan permohonan hibah. Kami segera ajukan permohonan tersebut,” tegasnya. Terkait anggaran, diusulkan di rencana BKK yang diberikan oleh gubernur. “Anggaran pengelolaan masih kami koordinasikan,” imbuhnya. *esa
1
Komentar