Sodomi Bocah SD, Pelajar SMP Jadi Tersangka
Mojokerto digegerkan kasus sodomi dengan pelaku pelajar SMP. Polisi memperkirakan ada banyak korban.
MOJOKERTO, NusaBali
Namun yang terdata di kepolisian masih dua bocah SD. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak. Karena remaja laki-laki berusia 12 tahun ini diduga telah menyodomi dua bocah Sekolah Dasar (SD).
"Tiga hari yang lalu (1/11) statusnya sudah tersangka. Pelakunya pelajar SMP," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan usai meresmikan Samsat dan Satpan Ngopi Sanika Satyawada di Ngoro Persada Industri (NIP), seperti dilansir detik, Senin (4/11).
Setyo menjelaskan sejauh ini tersangka telah melakukan sodomi terhadap dua bocah laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban dan tersangka tinggal satu kampung di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
"Sementara ini korbannya masih dua. Namanya sodomi, korbannya laki-laki. Masih kami dalami lagi karena informasinya masih banyak (korban lainnya)," ungkap Setyo.
Meski menyandang status tersangka, Setyo memastikan tidak menahan pelaku sodomi tersebut. Pasalnya, tersangka tergolong anak-anak yang usianya di bawah umur. Sehingga harus mendapatkan perlakuan khusus.
"Kalau tersangka anak harus ditempatkan di tempat yang khusus dan proses penyidikan yang cepat," terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Kerjasama ini untuk merehabilitasi tersangka maupun para korban.
"Yang utama adalah rehabilitasi, baik terhadap korban maupun tersangka. Karena kami yakin tersangka bisa direhabilitasi," ujarnya.
Setyo menegaskan, tersangka akan tetap ditindak dengan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pelajar SMP ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sejauh ini, kata Setyo, jumlah korban kekerasan seksual lebih dari dua orang. "Korbannya sebagian besar adalah anak-anak juga yang di bawah umur. Untuk sementara masih dua, nanti masih kita dalami," ujarnya. *
"Tiga hari yang lalu (1/11) statusnya sudah tersangka. Pelakunya pelajar SMP," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan usai meresmikan Samsat dan Satpan Ngopi Sanika Satyawada di Ngoro Persada Industri (NIP), seperti dilansir detik, Senin (4/11).
Setyo menjelaskan sejauh ini tersangka telah melakukan sodomi terhadap dua bocah laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban dan tersangka tinggal satu kampung di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
"Sementara ini korbannya masih dua. Namanya sodomi, korbannya laki-laki. Masih kami dalami lagi karena informasinya masih banyak (korban lainnya)," ungkap Setyo.
Meski menyandang status tersangka, Setyo memastikan tidak menahan pelaku sodomi tersebut. Pasalnya, tersangka tergolong anak-anak yang usianya di bawah umur. Sehingga harus mendapatkan perlakuan khusus.
"Kalau tersangka anak harus ditempatkan di tempat yang khusus dan proses penyidikan yang cepat," terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Kerjasama ini untuk merehabilitasi tersangka maupun para korban.
"Yang utama adalah rehabilitasi, baik terhadap korban maupun tersangka. Karena kami yakin tersangka bisa direhabilitasi," ujarnya.
Setyo menegaskan, tersangka akan tetap ditindak dengan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pelajar SMP ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sejauh ini, kata Setyo, jumlah korban kekerasan seksual lebih dari dua orang. "Korbannya sebagian besar adalah anak-anak juga yang di bawah umur. Untuk sementara masih dua, nanti masih kita dalami," ujarnya. *
Komentar