Badung Kaji Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara
Fraksi PDIP Minta Setahun Buang Sampah di TPA Suwung
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung kaji beberapa lokasi untuk dijadikan Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TPSS), pasca tak diizinkan lagi membuang sampah di TPA Sarbagita Suwung, Banjar Pesanggaran, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
MANGUPURA, NusaBali
TPSS ini diperlukan sampai nanti Badung punya tempat yang definitif untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara permanen. Menurut Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, ada dua lokasi yang tengah dikaji sebagai TPSS. Pertama, Rumah Hijau di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung kawasan Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi. Kedua, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Kami sudah mengkaji dua tempat tersebut untuk dijadikan TPSS. Rumah Hijau di Puspem Badung luasnya sekitar 25 are. Sedangkan TPST 3R di Terminal Mengwi luasnya sekitar 50 are,” terang Eka Merthawan dalam keterangan persnya di Mangupura, Selasa (5/11).
Eka Merthawan menyebutkan, dua tempat yang dijajaki sebagai lokasi TPSS ini bukanlah tempat baru, tapi sudah lama difungsikan. “Sebetulnya, tinggal mengoptimalkan saja tempat yang sudah ada ini. Jadi, sampah yang kami angkut di fasilitas publik nanti akan diolah di sana (Rumah Hijau di Puspem Badung dan TPST di Terminal Mengwi, Red). Tapi, nanti keputusan tetap ada di tangan pimpinan (maksudnya Bupati Badung),” kata birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini.
Disinggung apakah sudah ada lahan pasti yang lebih luas untuk pembangunan TPA secara permanen di Badung, menurut Eka Merthawan, semuanya masih dalam proses. “Untuk pembangunan TPA, berikan kami kesempatan melakukan kajian dulu. Yang jelas, TPA yang kita bangun nanti bukan TPA yang dibiarkan terbuka, melainkan tertutup. Dan, sampah yang masuk setiap hari akan langsung diolah saat itu juga,” tegas Eka Merthawan.
Dinas LHK Badung sendiri awalnya membidik lahan milik Pemrov Bali di dua lokasi berbeda untuk dijadikan tempat membangun TPA Permanen. Pertama, lahan Pemprov Bali di kawsasan Balangan yang berlokasi di perbatasan Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan (Badung Selatan) seluas 14 hektare.
Kedua, lahan milik Pemprov Bali di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi (badung Utara). Kedua lokasi yang hendak dijadikan tempat membangun TPA secara permanen ini sudah sempat ditinjuai Dinas LHK Badung bersama Biro Aset Setda Provinsi Bali, sepekan lalu. Namun, karena ada keberatan dari masyarakat setempat, sehingga pembangunan TPA di lokasi tersebut ditangguhkan.
Konsekuensinya, masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Badung diminta untuk mengkondisikan dan memfasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing. Saat ini, sampah dari Badung masih dikirim ke tempat penitipan sementara di lahan kosong seluas 14 are milik negara di kawasan Banjar Pesalakan, Kelurahan Tuban, Keca-matan Kuta, sekitar 1 kilometer arah utara dari Bandara Internasional Ngurah Rai. Sampah titipan tersebut ditutup dengan plastik.
Sampah dari Badung tidak boleh lagi semuanya dibuang ke TPA Suwung yang berlokasi di Banjar Pesanggaran, Desa Pemogan, sejak 28 Oktober 2019 lalu. Badung hanya dibolehkan kirim sampah ke TPA Su-wung sebanyak 15 truk per hari. Itu pun, kebijakan kitrim sampah 15 truk per hari ini hanya berlaku selama sebulan ke depan. Setelah itu, Badung harus bikin TPA secara mandiri.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, mengusulkan kepada Pemprov Bali supaya Badung dikasi kelonggaran bisa membuang sampah di TPA Suwung sampai tahun 2020. Kalau langsung diputus bulan ini, jelas Pemkab Badung akan kelabakan.
“Kita akui jika langsung diputus membuang sampah ke TPA Suwung, pastilah akan kelabakan. Untuk itu, kami harapkan Gubernur Bali bisa meberikan toleransi kepada Kabupaten Badung agar tetap bisa memanfaatkan TPA Suwung selama setahun ke depan, sambil kami persiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengolahan sampah secara mandiri,” harap Anom Gumanti saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.
Anom Gumanti menyebutkan, untuk mempersiapkan TPA berskala kabupaten dengan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, membutuh waktu lama. Menurut Anom Gumanti, Pemkab Badung memiliki proyeksi tahun 2021 sudah mandiri sampah. Untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kini beberapa langkah diambil, seperti pembentukan 1.000 bank sampah bersbasis banjar. “Tahun 2020, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung sudah harus memiliki TPST 3R,” katanya.
Usulan yang sama sebelumnya juga diajukan anggota Komisi III DPRD Bali dari Fraksi Gerindra Dapil Badung, I Wayan Disel Astawa. Intinya, Disel Astawa yang notabene menjabat Bendesa Adat Ungasan meminta Gubernur Koster untuk beri kelonggaran selama setahun bagi Badung untuk tetap membuang sampah di TPA Suwung. *asa
TPSS ini diperlukan sampai nanti Badung punya tempat yang definitif untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara permanen. Menurut Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, ada dua lokasi yang tengah dikaji sebagai TPSS. Pertama, Rumah Hijau di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung kawasan Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi. Kedua, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Kami sudah mengkaji dua tempat tersebut untuk dijadikan TPSS. Rumah Hijau di Puspem Badung luasnya sekitar 25 are. Sedangkan TPST 3R di Terminal Mengwi luasnya sekitar 50 are,” terang Eka Merthawan dalam keterangan persnya di Mangupura, Selasa (5/11).
Eka Merthawan menyebutkan, dua tempat yang dijajaki sebagai lokasi TPSS ini bukanlah tempat baru, tapi sudah lama difungsikan. “Sebetulnya, tinggal mengoptimalkan saja tempat yang sudah ada ini. Jadi, sampah yang kami angkut di fasilitas publik nanti akan diolah di sana (Rumah Hijau di Puspem Badung dan TPST di Terminal Mengwi, Red). Tapi, nanti keputusan tetap ada di tangan pimpinan (maksudnya Bupati Badung),” kata birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini.
Disinggung apakah sudah ada lahan pasti yang lebih luas untuk pembangunan TPA secara permanen di Badung, menurut Eka Merthawan, semuanya masih dalam proses. “Untuk pembangunan TPA, berikan kami kesempatan melakukan kajian dulu. Yang jelas, TPA yang kita bangun nanti bukan TPA yang dibiarkan terbuka, melainkan tertutup. Dan, sampah yang masuk setiap hari akan langsung diolah saat itu juga,” tegas Eka Merthawan.
Dinas LHK Badung sendiri awalnya membidik lahan milik Pemrov Bali di dua lokasi berbeda untuk dijadikan tempat membangun TPA Permanen. Pertama, lahan Pemprov Bali di kawsasan Balangan yang berlokasi di perbatasan Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan (Badung Selatan) seluas 14 hektare.
Kedua, lahan milik Pemprov Bali di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi (badung Utara). Kedua lokasi yang hendak dijadikan tempat membangun TPA secara permanen ini sudah sempat ditinjuai Dinas LHK Badung bersama Biro Aset Setda Provinsi Bali, sepekan lalu. Namun, karena ada keberatan dari masyarakat setempat, sehingga pembangunan TPA di lokasi tersebut ditangguhkan.
Konsekuensinya, masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Badung diminta untuk mengkondisikan dan memfasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing. Saat ini, sampah dari Badung masih dikirim ke tempat penitipan sementara di lahan kosong seluas 14 are milik negara di kawasan Banjar Pesalakan, Kelurahan Tuban, Keca-matan Kuta, sekitar 1 kilometer arah utara dari Bandara Internasional Ngurah Rai. Sampah titipan tersebut ditutup dengan plastik.
Sampah dari Badung tidak boleh lagi semuanya dibuang ke TPA Suwung yang berlokasi di Banjar Pesanggaran, Desa Pemogan, sejak 28 Oktober 2019 lalu. Badung hanya dibolehkan kirim sampah ke TPA Su-wung sebanyak 15 truk per hari. Itu pun, kebijakan kitrim sampah 15 truk per hari ini hanya berlaku selama sebulan ke depan. Setelah itu, Badung harus bikin TPA secara mandiri.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, mengusulkan kepada Pemprov Bali supaya Badung dikasi kelonggaran bisa membuang sampah di TPA Suwung sampai tahun 2020. Kalau langsung diputus bulan ini, jelas Pemkab Badung akan kelabakan.
“Kita akui jika langsung diputus membuang sampah ke TPA Suwung, pastilah akan kelabakan. Untuk itu, kami harapkan Gubernur Bali bisa meberikan toleransi kepada Kabupaten Badung agar tetap bisa memanfaatkan TPA Suwung selama setahun ke depan, sambil kami persiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengolahan sampah secara mandiri,” harap Anom Gumanti saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin.
Anom Gumanti menyebutkan, untuk mempersiapkan TPA berskala kabupaten dengan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, membutuh waktu lama. Menurut Anom Gumanti, Pemkab Badung memiliki proyeksi tahun 2021 sudah mandiri sampah. Untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kini beberapa langkah diambil, seperti pembentukan 1.000 bank sampah bersbasis banjar. “Tahun 2020, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung sudah harus memiliki TPST 3R,” katanya.
Usulan yang sama sebelumnya juga diajukan anggota Komisi III DPRD Bali dari Fraksi Gerindra Dapil Badung, I Wayan Disel Astawa. Intinya, Disel Astawa yang notabene menjabat Bendesa Adat Ungasan meminta Gubernur Koster untuk beri kelonggaran selama setahun bagi Badung untuk tetap membuang sampah di TPA Suwung. *asa
Komentar